Geger BUMN |
CATATANMARULI - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (Geber BUMN) mengecam dan menyesalkan tindakan para Anggota DPR RI yang mengagalkan pengajuan hak Interpelasi, pada saat Sidang paripuran DPR RI (25/2). Disinyalir sebagian besar Anggota DPR RI ingin melegalkan Outsourcing di perusahaan BUMN, diantaranya; Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasalnya permasalahan Outsourcing dan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan BUMN terjadi secara massif dan sistematis yang melanggar seluruh peraturan ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya permasalahan kemanusiaan yang secara serius yang dialami oleh Buruh/Pekerja di perusahaan BUMN. Seharusnya anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat harus merespon permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan dengan serius. Namun sepertinya para anggota DPR RI tersebut lebih memilih membela Pemerintah dan Perusahaan BUMN yang melakukan Pelanggaran Ketenagakerjaan dibanding dengan para buruh/pekerja, ujar Ais Kordinator Geber BUM.
Menurut Marulitua Rajagukguk Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan tim Advokasi Geber BUMN mengatakan bahwa pengajuan Hak Interpelasi dijamin oleh Pasal 77 UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pokoknya; Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka DPR harus berani memanggil Presiden untuk memberikan keterangan atas kerja dari kementrian teknis dibawahnya, yang tidak becus menangani persoalan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.
Maruli menjelaskan lebih lanjut, sudah seharusnya Presiden mengambil-alih tanggungjawab atas penyelesaian permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan yang “carut marut” bahkan bila hal ini dibiarkan terus menerus akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan BUMN. Semisal melalui penerbitan INPRES untuk penuntasan penyelesaian kasus-kasus outsourcing di BUMN. Agar perusahaan BUMN sebagai perusahaan negara memberikan kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerjanya, disamping target mencari keuntungan bagi Negara. Sekaligus sebagai Perusahaan BUMN harus menjadi contoh patut bagi KEPATUHAN negara atas undang-undang yang dibuatnya sendiri ujar maruli.
Menurut Fuad Anwar Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia yang merupakan anggota Geber BUMN, menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan Geber BUMN pada saat berlangsungnya paripurna di DPR RI, pada awalnya anggota DPR yang hadir sangat mnim sebanyak 182 orang, sehingga sidang parpurna harus diskor, kemudian dilanjutkan hingga akhirnta para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna mencapai 382 orang.
Didasarkan pada pemantauan Geber BUMN, bahwa fraksi pengusul hak interpelasi kepada Presiden atas permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN diusulkan oleh Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS. Alasan pengajuan hak Interpelasi tersebut yaitu karena tidak adanya penyelesaian konkrit terkait permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, padahal Panja Outsourcing Komisi IX DPR sudah mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan namun Meneg BUMN dan Perusahaan BUMN belum melaksanakannya. Awalnya hanya 3 fraksi di DPR yang mengajukan hak Interpelasi tersebut, kemudian Fraksi Parta Gerindara dan Fraksi Partai Hanura mendukung untuk pengajuan hak interpelasi kepada Presiden karena permasalahan Outsourcing dan ketenagakerjaan yang penyelesaiannya tidak jelas. Sedangkan Fraksi yang menolak pengajuan hak Interpelasi terkait penyelesaian permasalahan Outsourcing yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Parta Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan alasan menyalahkan anggota DPR, belum sempurna memaksimalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcong. Kesimpulan dalam rapat paripurna di DPR RI tentang pengajuan hak Interpelasi yaitu penundaan pengajuan hak interpelasi kepada Presiden, dimana pimpinan DPR RI akan memanggil Dahlan Iskan Meneg BUMN untuk dihadirkan di Komisi IX DPR RI guna dimintai pertanggungjwaban sebelum interpelasi dilakukan. Pemanggilan akan dilakukan sebelum reses bulan Maret 2014, ujar Fuad.
Ais menambahkan, Geber BUMN mengapresiasi para anggota DPR dan Fraksi-fraksi di DPR yang mengusulkan pengajuan hak Interpelasi kepada Presiden untuk penyelesaian outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN serta Geber BUMN akan terus melakukan aksi-aksi sampai adanya pengangkatan buruh/pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja/buruh tetap di perusahaan BUMN, tutupnya.
Jakarta, 27 Februari 2014
Hormat kami
Geber BUMN
KONTAK :MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI).
0 komentar:
Post a Comment