Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Monday, February 8, 2016

Kriminalisasi, Alat untuk Membungkam Rakyat


Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya.

Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan serta Kasus 23 (dua puluh tiga) buruh, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orag Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan pada tanggal 10 februari 2016.

Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus dimaknai tak lain untuk tujuan mentersangkakan mereka untuk membungkam kebebasan penyampaian pendapat di muka umum dan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut bisa dilihat kasus kriminalisasi yang menimpa salah satu Penyidik KPK Novel Baswedan tidak terlepas dari upaya KPK dalam menjerat para pelaku korupsi, di mana Novel Baswedan salah satu penyidik KPK yang menangani perkara korupsi pengadaan SIM Simulator yang melibatkan Irjen Djoko Susilo Dirlantas Mabes Polri dan perkara korupsi kakap lainnya. Begitu juga kriminalisasi yang dialami oleh 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang sedang memantau aksi mengalami tindakan kekerasan dan represifitas dan kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya karena menyampaikan pendapat di muka umum karena memprotes kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang memiskinkan kaum buruh di Indonesia.

Oleh karenanya, GERAM Kriminalisasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera:
  1. Menghentikan setiap bentuk kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan, miskin kota, pegiat anti korupsi dan yang lainnya yang sampai saat ini masih berlangsung;
  2. Memerintahkan Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 23 (tiga puluh tiga) orang buruh dari Gerakan Buruh Indonesia, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dan penyidik KPK Novel Baswedan serta seluruh kriminalisasi lainnya dalam waktu dekat;
  3. Mendesak Jaksa Agung untuk mampu independen dan menolak meneruskan praktik negatif rekayasa kasus (kriminalisasi) oleh kepolisian, menyangkut kewibawaan Kejaksaan sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan di Indonesia;
  4. Menghimbau kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan praktik kotor penegakan hukum dan kriminalisasi;
  5. Menyelamatkan Negara dari korupsi dan memastikan berjalannya agenda pemberantasan korupsi yang progresif.

Jakarta, 05 Februari 2016

Hormat kami,
Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi (GERAM Kriminalisasi)

Kontak Person:
Fauzi – LBH Jakarta: 081212638424;
Harry – FSPASI: 081319752059

Wednesday, December 9, 2015

Bantuan Hukum Struktural di Mata Tiga 'Pentolan' LBH Jakarta


Ketiga 'pentolan' tersebut berasal dari generasi yang berbeda, pandangan mereka soal bantuan hukum struktural pun tak sama.

Tiga orang 'pentolan' Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dari generasi yang berbeda memberikan pandangannya tentang bantuan hukum struktural. Ketiganya adalah Henny Supolo (1980-1984), Bambang Widjojanto (1984-1986), dan Asfinawati (2006-2009). Hal itu terungkap saat LBH Jakarta menggelar acara ABN Memorial Lecture, Senin (30/11).

Henny mengatakan, ketika dia mulai bergabung ke LBH Jakarta, bantuan hukum struktural lebih cenderung pada pendekatan kemanusiaan. Meski bantuan hukum struktural sering dimaknai sebagai pendekatan hukum, tapi kenyataannya tidak begitu di mata mantan Ketua Senat Fakultas Sastra Universitas Indonesia (saat ini Fakultas Ilmu Budaya, red).

“Sejak awal memahami sebagai suatu pendekatan yang bukan pendekatan hukum tapi pendekatan kemanusiaan dan pendekatan pendidikan,” ujar Ketua Yayasan Cahaya Guru sekaligus Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia itu.

Alasan Henny memandang bantuan hukum struktural lebih condong dengan pendekatan kemanusiaan dan pendekatan pendidikan bisa dilihat dari cara LBH Jakarta ketika mendampingi klien. Ia masih ingat betul ketika bersama-sama dengan Adnan Buyung Nasution mengadvokasi kaum buruh dan kaum perempuan.

Henny yang bukan berlatar belakang sarjana hukum memang tidak terlibat langsung dengan proses litigasi di pengadilan. Di LBH Jakarta, Henny bergabung dengan divisi non litigasi, sehingga selama dia bergabung di LBH Jakarta lebih banyak melakukan pendekatan-pendekatan lewat ‘obrolan’ dengan klien.

Berangkat dari pengalamannya itu, Henny berpandangan bahwa yang dilakukan LBH Jakarta lewat bantuan hukum strukturalnya itu justru berangkat dari bagaimana pendamping LBH Jakarta bisa memahami sekaligus mendalami kasus yang dialami oleh klien. Sebab, untuk mengetahui apa yang sebetulnya dihadapi klien dan juga mengetahui bagaimana latar belakang klien serta bagaimana cara berpikir klien bukanlah hal yang mudah.

“Karena yang kita lakukan adalah sesungguhnya berada di sebelah klien, belajar bersama mereka, sungguh-sungguh belajar bersama mereka. Karena kita tidak tahu apa yang mereka hadapi. Kita tidak tahu bagaimana cara mereka berpikir, kita tidak tahu latar belakang mereka. Banyak yang kita tidak tahu yang sebetulnya kita lah yang belajar,” katanya.

Atas dasar itu, para pendamping LBH Jakarta wajib memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Tanpa kemampuan komunikasi itu, Henny khawatir apa yang sebetulnya benar-benar dialami dan dihadapi klien tidak ter-cover dengan baik. Ini dikarenakan pelayanan yang diberikan LBH Jakarta tidak hanya berhenti di ruang pengadilan. Selain komunikasi, kemampuan mendengarkan ini juga mutlak dilakukan para pendamping.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto punya pandangan sendiri mengenai bantuan hukum struktural. Saat awal bergabung di LBH Jakarta, Bambang melihat bantuan hukum struktural tidak sebatas strategi melainkan sebagai cara mengidentifikasi apakah seseorang mampu secara utuh pahami persoalan yang dihadapi oleh klien.

Bambang sepakat dengan Henny bahwa kemampuan berkomunikasi mutlak mesti dimiliki. Namun, konsep bantuan hukum struktural menuntut pendamping dari LBH Jakarta untuk memahami masalah yang tidak sebatas dari sesuatu yang tampak dari luar. Makanya, pendamping LBH Jakarta mesti menguasai apa yang disebut analisis sosial.

“Tapi bantuan hukum struktural menuntut kita memahami masalah tapi bukan dari sekedar sesuatu yang nampak dari luar. Teman LBH dituntut pahami soal analisis sosial. Apa persoalan, konteksnya, struktur problemnya, anatomi masalahnya,” kata Bambang.

Akan tetapi Bambang sadar bahwa untuk masuk ke dalam permasalahan bukanlah hal yang mudah. Ia menyarankan agar pendamping LBH Jakarta saat melakukan bantuan hukum struktural wajib bersifat rendah hati di hadapan klien. “Ketika di Bantuan Hukum Struktural, kita menundukkan diri. Level-nya itu kita setarakan gitu bahkan kita mendengar,” katanya.

Asfinawati memaknai berbeda mengenai bantuan hukum struktural. Ia ingat, saat masih itu LBH Jakarta menerima klien yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantornya. Namun di saat yang bersamaan, bos dari kantor yang memecat karyawannya itu adalah teman baik Adnan Buyung.

Asfin juga ingat betul ketika itu Adnan Buyung beberapa kali menghubunginya dan menanyakan tentang kasus yang diterima oleh LBH Jakarta itu. Namun, Adnan Buyung tak pernah intervensi kasus tersebut. “ABN mengajarkan tentang demokrat sejati. Ketika dia punya kedekatan seseorang dan dia meminta tolong tapi ketika intervensi dia tidak bisa karena itu langgar prinsip dia. Kita dilatih jadi demokrat, berbicara di depan dan ketika ada perbedaan pendapat juga tidak perlu saling bertegur sapa,” ujarnya.

Wajib Dilanjutkan
Banyak suara yang menilai bantuan hukum struktural tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini. Namun, ketiga eks petinggi LBH Jakarta ini sepakat bahwa bantuan hukum struktural masih relevan untuk tetap diterapkan. Bagi Bambang misalnya, ketika sistem kekuasaan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, maka, bantuan hukum struktural masih dan harus dilanjutkan.

Bahkan Bambang mengatakan bahwa pengakuan dari World Bank yang melegitimasi bantuan hukum struktural sebagai access to justice bisa menjadi satu bukti. Menurutnya, bantuan hukum struktural lebih dari sekedar access to justice. Namun juga bisa menjaditools untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Hari ini bantuan hukum struktural semakin relevan ketika kesejahteraan sosial tidak dapat diwujudkan. Jangankan keadilan, kesejahteraan pun belum di tangan,” kata Bambang

Hal serupa juga diutarakan Henny dan Asfin. Menurut Asfin, bantuan hukum struktural harus dilakukan secara besar-besaran, kalau bisa menjangkau desa-desa dan Indonesia bagian timur. Sementara bagi Henny, ketika gap masih besar antara si miskin dan tertindas, maka bantuan hukum struktural tetap dibutuhkan.

“6 September 2015 ABN (Adnan Buyung Nasution) bilang, ‘tolong yakinkan saya bahwa anak-anak muda melanjutkan bantuan hukum struktural. Bahwa betul LBH tetap lakukan apa yg kami rintis’. Sayangnya sejak 13 September ABN masuk rumah sakit. Beliau sangat ingin diyakinkan bahwa BHS (bantuan hukum struktural) terus berkembang,” pungkas Henny.

Sumber: http://www.hukumonline.com/

Thursday, August 13, 2015

Sharing Experiences on Legal Aid Work in Thailand and Myanmar by Maruli dan Ade Wahyudin



Pada hari Selasa 11 Agustus 2015, Ade Wahyudin dan Marulitua Rajagukguk mengadakan kegiatan untuk berbagi pengalaman tentang Bantuan Hukum di Thailand dan di Myanmar kepada para kawan-kawan di LBH Jakarta. Dimana mereka telah berhasil menyelesaikan program pertukaran pengacara, yang di inisiasi oleh LBH Jakarta dari Indonesia, Human Rights and Development Foundation dari Thailand dan U Kyaw Mint Law Firm dari Myanmar yang di dukung oleh Fredkorpset (FK) Norway.

Ade Wahyudin ditempatkan di negara thailand sejak bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Juli 2015 dengan issue mengenai buruh migrant, dimana ia mempelajari tentang situasi dan kondisi buruh migrant dan bekerjanya bantuan hukum dalam melindungi dan memperkuat hak-hak buruh migrant di Thailand. Sedangkan Marulitua Rajagukguk ditempatkan di Myanmar sejak bulan Agustus 2014- Juli 2015 untuk belajar tentang Bantuan Hukum di Myanmar. Dimana ia belajar tentang bantuan hukum dari masa ke masa mulai dari zaman junta militer di myanmar sampai era demokrasi baru di myanmar.

Dalam kegiatan Sharing Pengalaman tersebut, Ade Wahyudin dan Marulitua Rajagukguk mempresentasikan pengalaman-pengalaman baru yang mereka dapatkan. Presentasi pertama dimulai oleh Ade Wahyudin dengan isu buruh migrant, dimana dalam presentasi yang dikemukakan oleh Ade, menurut dia ada tiga tipe buruh migrant di Thailand yaitu 1) National Verification, 2) Memorandum of Understanding (MoU) governmen to government 3) one stop service. Lebih lanjut Ade menjelaskan soal tantangan buruh migrant yang bekerja di thailand diantaranya; 1) Takut ketemu polisi, karena takut ditangkap disebabkan pengetahuan yang rendah 2) tidak punya kepercayaan diri 3) keterbatasan bahasa 4) Soal kebijakan, yang sering diganti-ganti karena situasi politik di thailand karena kudeta junta militer, 5) eksploitasi buruh migran worker yang disebabkan karena para buruh migrant tidak mempunyai dokumen atau dokumen para buruh migrant ditahan oleh para majikannya yang mana tidak dikembalikan oleh perusahaan atau majikan. 6) Tidak adanya penerjemah ketika para buruh migrant berhadapan dengan hukum. 7) Banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pihak yang berotoritas seperti polisi, pihak imigrasi dengan minta uang jalan karena tidak mempunyai dokumen.
Ade juga menambahkan terkait kegiatan yang dilakukan oleh Human Rights and Development Foundation di thailan yaitu; 1) Membangun jaringan pengacara antara thailand dengan myanmar untuk memperkuat bantuan hukum bagi buruh migran ketika berhadapan dengan masalah. 2) membuat program pertukaran pengacara antara negara pengirim buruh migrant dengan negara yang menerima buruh migrant. 3) HRDF juga memperkuat serikat buruh yang ada di thailand. 4) HRDF juga mendorong pemerintah untuk memberikan akses bantuan hukum terhadap buruh migrant dan keluarganya di Thailand.

Permasalahan yang kerap dialami oleh buruh migrant di thailand menurut Ade Wahyudin dimulai ketika mereka dinyatakan memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri, kemudian ketika sampai di negeri tersebut Passport para buruh migrant diambil pihak pengusaha, ketika sedang bekerja mereka bekerja mereka sering mendapatkan tekanan dan digaji murah, akhirnya banyak buruh migrant yang melarikan diri kemudian mereka menjadi buruh migrant yang tidak memiliki dokumen, dan keinginan untuk kembali kenegara asal sangat besar namun keterbatasan ekonomi, yang dengan terpaksa mereka bekerja dengan gaji kecil selama beberapa tahun, tutup Ade Wahyudin pada saat presentasi.

Kemudian presentasi selanjutnya dilanjutkan oleh Maruli, yang telah tinggal selama 1 tahun di myanmar untuk melihat dan belajar terkait situasi dan memperkuat bantuan hukum di myanmar. Menurut Maruli, mengawali presentasinya dengan mengatakan bahwa kebebasan berekspresi sangat dibatasi di myanmar dan menjadi issue yang sangat sensitif di myanmar, dimana pada saat junta militer Jenderal Ne Win menjadi sangat berpengaruh bahkan sampai saat ini kroni dan keluarganya mempunyai pengaruh besar di myanmar. Dan perusahaan besar di myanmar banya dimiliki oleh mantan Jenderal militer dan kroni-kroninya.

Pada tahun 2010, Myanmar melaksanakan pemilihan untuk pertamakali, dimana pemilihan umum hanya untuk memilih DPR sedangkan President dipilih oleh DPR ujar maruli. Lebih lanjut Maruli menjelaskan situasi di myanmar saat ini sangat mirip dengan situasi pada zaman Soeharto berkuasa di Indonesia, dimana untuk internet saja baru diizinkan untuk akses dalam menggunakan internet pada tahun 2014 dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat dan tetap masih dalam pengawasan junta militer di Myanmar.

Dalam penjelasan lanjut presentasi dari Maruli menyoroti terkait penyediaan listrik masyarakat di myanmar khususnya masyarakat di Raikhine sebagai provinsi termiskin kedua di myanmar. Dimana pasokan listrik bagi masyarakat di raikhine bagian western dari myanmar hanya 4 jam dalam satu hari. Masalah lainnya mengenai buruh di myanmar. Dimana upah di myanmar per bulan yang sudah termasuk lembur hanya sebesar 100 USD yang mana idealnya gaji para buruh tidak cukup untuk hidup layak.

Masalah lain yang cukup menari Menurut Maruli mengenai daerah perbatasan, dimana hampir setiap provinsi di daerah perbatasan memiliki tentara sendiri dan sampai saat ini masih berperang dengan tentara myanmar, yang mana mereka mempunyai wilayah khusus untuk perang untuk menghindari korban dari masyarakat sipil.

Hal lainnya, menurut Maruli menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Myanmar lebih bagus daripada KUHAP di Indonesia menyoal penangkapan dan penahanan namun memang dalam implementasinya masih sangat buruk. Begitu juga dengan pengawasan terhadap Pemerintah myanmar dari lembaga yang independent seperti Ombudsman tidak ada. Sehingga issue transparansi di myanmar merupakan issue yang sensitif.

Issue lainnya, yang sensitif di Myanmar mengenai issue Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan terhadap Jurnalis di Myanmar, dimana semua harus dibawah kontrol Militer. Hal lainnya yang harus menjadi agenda reformasi di Myanmar mengenai independent dan imparsialitas dari para hakim, dimana hakim tidak mempunyai kebebasan, dimana pemerintah yang memilih Hakim sehingga para hakim dibawah kontrol dari pemerintah di myanmar. Ditambah kondisi pengadilan di myanmar buruk terkait bangunan dan infrastruktur di pengadilan ditambah lagi tidak diperbolehkan untuk mengambil foro, merekam proses persidangan, tutur maruli mengakhiri presentasinya.

Kesimpulan Maruli dan Ade terkait program pertukaran lawyer tersebut, menurut mereka program pertukaran lawyer tersebut sangat positif dan perlu di lanjutkan karena akan dapat memperkuat bantuan hukum di thailand dan myanmar yang mana saat ini Negara tersebut membutuhkan sentuhan dari aktivis yang lainnya khususnya komunitas di Asean, tutup Ade dan Maruli.




Friday, July 10, 2015

Stroy from Myanmar: Extending The Rule of Law in Yangon

In Myanmar, the rapid development since 2011 have left many disadvantanged in the shadow. The FK South-South exchange between Myanmar, Thailand and Indonesia try to improve the legal rights for those who have none.

In the corner of Seikkanthar and Merchant Street in Yangon city, up two stories and behind a green door, you will find Yangon Justice Centre. For many, this is the only opportunity to find legal aid, unless you can pay for your own lawyer. FK participants Maruli Tua from Indonesia and Sai Awan from Thailand have been working here for four months.

Over a cup of coffee, in a dimly lit meeting room, they speak relentlessly of all the work needed to get Myanmar’s legal system in shape, and all the commonalities they see from home.

Common challenges

In Thailand I met migrant worker organisations, helping them in the Thai legal system. Immediately upon arrival, I saw similar problems here, Sai says.

One of my first tasks was to address the rights of sex workers in the legal system, Maruli continues. He explains that in Myanmar, a sex worker can be imprisoned for three years while the customer is only regarded as a witness. Apart from heavy discrimination, this shows how far the legal system is from treating citizens as equals before the law.

Yangon Justice Centre was opened in 2012 and is a cooperation between independent lawyers and U Kyaw Myint Law Firm, an FK partner. The establishment has been far from easy, in a country undergoing a shaky development towards democracy.
Our biggest challenge for the Centre is to prove to the authorities that we are working for the disadvantaged, and not against the government, says U Kyaw Myint, lawyer and partner in the Centre.

Our aim is therefore to establish trust from both clients and authorities. In addition we try to address the problems as a pattern, and not only as individual cases. This is the only way we can help Myanmar develop as a society ruled by law, he concludes.

The Law Is Not Equal For All

Sai and Maruli continue explaining how they find and support their clients in legal issues, or help them meet local authorities. All families with a shared income of less than 300 dollars a year can apply for help from the Centre.

Maruli draws on experiences he and others made in Indonesia’s democratisation after the end of Suharto’s regime in the early 2000’s.

Democratisation is needed if decisions within society are to be tested and proven right. When casinos are illegal here, but the military continues to build casinos wherever they want, the law obviously is not equal for all.

But as FK participants from fellow Asian countries, we can disguise as locals, learn and observe. This way we gather information and know better how to help, Sai says



Source: FK Norway's Annual Report 2014.  

Wednesday, June 3, 2015

Ternyata KUHAP Indonesia Lebih Buruk Di banding Myanmar, Menyoal Penangkapan dan Penahanan

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia yang katanya karya agung yang memberikan kekuasaan yang besar kepada Polisi sebagai penyidik dalam melakukan upaya paksa mulai dari hal penangkapan dan penahana dan lain sebagainya. Dimana Polisi sebagai penyidik diberikan kewenangan penuh dalam penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana atau yang disebut sebagai tersangka tanpa harus ada izin dari Pengadilan.

Polisi sebagai penyidik diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam jangkawaktu 24 Jam dan kemudian melakukan penahanan dengan jangkawaktu dua puluh hari, apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari (Lihat Pasal 24 KUHAP).

Untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari (Lihat Pasal 29 KUHAP)

Dari uraian diatas, bahwa penahanan oleh Kepolisian sebagai penyidik tidak memerlukan izin dari pengadilan, dimana hanya minta perpanjangan dari Penuntut Umum, yang mana Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penolakan atas perpanjangan penahanan yang diajukan oleh penyidik kepada Penuntut. Sehingga pengajuan perpanjangan penahanan akan otomatis diperpanjang. Begitu juga kontrol dari pihak luar termasuk pengadilan.

Memang di KUHAP diatur tentang Praperadilan, yang mana bisa kita lihat mulai dari Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP, pada pokoknya hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Dimana Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 

Untuk Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Dan untuk Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

Dengan menilisik berbagai pasal terkait praperadilan, bahwa mekanisme praperadilan sifatnya pasif. artinya harus ada pihak yang mengajukan ke pengadilan kemudian bisa digelar sidang pengadilan. bukan secara otomatis. Sehingga bila ada pihak dirugikan oleh pihak kepolisian dalam melakukan upaya paksa maka tidak akan terjadi koreksi dan perbaikan atas kesalahan yang sudah terjadi. sehingga bagi orang yang tidak mengerti hukum maka akan menjadi korban peradilan yang tidak adil (unfair trial). Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan objek praperadilan, dimana penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan. Sebelumnya mekanisme praperadilan yang terjadi hanya memeriksa kelengkapan berkas administrasi belaka terkait apakah ada surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan ataupun kelengkapan administrasi dalam menjalankan upaya paksa yang dimiliki oleh penyidik. Tapi meskipun demikian pengajuan permohonan praperadilannya sifatnya pasif, harus tetap diajukan ke pengadilan setempat.

Padahal Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia sebagai negara demokrasi yang berhasil setelah India dan Amerika, namun yang ternyata prinsip peradilan yang adil masih jauh dari yang diharapkan, bila dibandingkan dengan negara India dan Amerika. khususnya dalam membangun sistem peradilan pidana yang menjunjung peradilan yang adil bagi semua orang dalam mengontrol upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, dan lainnya.

Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia bila kita bandingkan dengan Negara Myanmar yang masih menyerupai seperti Zaman Soeharto, dimana militer masih mempunyai kekuasaan yang besar untuk melakukan kontrol terhadap semua aspek di myanmar, namun ternyata dalam membangun konsep sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang diatur dalam KUHAP di myanmar, ternyata KUHAP indonesia masih buruk dengan KUHAP di Myanmar. padahal KUHAP yang berlaku saat ini di myanmar merupakan peninggalan inggris sebagai penjajah negara myanmar. Dimana di Pasal 47 dan 48 KUHAP Myanmar mengatakan bahwa Penahanan yang lebih dari 24 jam harus ada izin dari pengadilan dan hal ini juga dituangkan dalam di konstitusi myanmar dalam pasal 21 huruf b tiap warga negara yang ditahan lebih dari 24 jam harus izin dari suatu pengadilan dan bandingkan dengan penangkapan dan penahan di Indonesia tidak perlu izin dari pengadilan. Sehingga Penyidik yang diberi kewenangan yang begitu besar tanpa diberikan pengawasan yang memadai akan mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan dan tidak profesional. 

Akibat penyalagunaan kewenangan dan ketidakprofesional penyidik banyak yang salah tangkap, ada penyiksaan dan bahkan informasinya penahanan menjadi bisnis bagi para penyidik atau polisi karena tidak adanya sistem pengawasan yang dibangun dengan baik khususnya dari pihak ketiga yaitu pengadilan atau yang disebut judicial scrutiny

Indonesia sebagai Negara Demokrasi yang terbesar di dunia prinsip prinsip peradilan yang adil sudah harus diwujudkan dalam semua peradilan. Karena salah satu prinisip demokrasi adalah menjunjung rule of law. Dimana rule of law dalam hal ini equality dan equity before the law serta jaminan hak asasi manusia (persamaan dihadapan hukum). Sehingga hal Ini tidak boleh ditunda lagi dan harus didorong dalam perubahan KUHAP kedepan dalam rangka menjamin hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum. 












Monday, May 25, 2015

Photos Collection: Visiting at Kyaik Hmaw Wun Pagoda or Island Pagoda

On Saturday, 23 May 2015. We visited at Kyaik Hmaw Wun Pagoda or Island Pagoda. I felt this nice place. We have more be happy and enjoyed view of island pagoda. 

According to https://www.renown-travel.com/burma/yangon/thanlyin.html. I found some information on Kyaik Hmaw Wun Pagoda or Island Pagoda. The Kyaik Hmaw Wun Pagoda and temple is found on a small island in the river at Kyauktan village, about 15 kilometers South of Thanlyin. It is also known as Ye Le Pagoda or the island pagoda. The only way to get to the temple is with a small boat to the river island which takes just a few minutes.

The temple was founded more than 2,000 years ago, at which time the pagoda was much smaller than it is today. The pagoda contains a magnificent golden Buddha image in a small intricately decorated room.

The temple complex contains several more richly decorated structures with fine wood carvings and golden decorations topped with a multi tiered roof called Pyatthat.

The whole island is a temple complex, so you will have to take off your shoes and socks in the boat. You can carry them with you in a plastic bag if you want.

Entrance fee to the pagoda is US$ 2. The water around the small island is full of catfish waiting for food. Along the waterfront area where the boats for the temple wait for passengers are several souvenir shops and restaurants.

I have some photos of at Kyite Hmaw Wun Pagoda. I can say this place very interesting. If you travel to yangon. I recommend you all to visited at Kyite Hmaw Wun Pagoda before you will leave in yangon. I have gotten some photos this below. please look.












We Reached at Kyaik Hmaw Wun Pagoda or Island Pagoda by Boat.


For Foreigners requested to pay entrance fees US $ 2 per person to inside at Pagoda.

Inside at Kyaik Hmaw Wun Pagoda or Island Pagoda


Inside at Pagoda contains a magnificent golden Buddha image.










Thursday, May 14, 2015

Myanmar Democracy Like Style Democracy of Soeharto’s Regime of Indonesia

Concept of Democracy.

Democracy originated more than 2,400 years ago in ancient Greece. The essential or real meaning of democracy derives from two Greek words demos and kratos. Demos means the common people and kratos means rule. Thus, democracy essentially means the rule of the common people[1].

According to Beetham, the core meaning of democracy is straightforward and it encompasses “a mode of decision- making about collectively binding rules and policies over which the people exercise control (Beetham 1992; 40). 

According to Kaldor and Vejvoda, Democracy consist of formal/procedur and substantive democracy. Formal democracy is a set of rules, procedures and institution. Subtantive democracy is a process that has to be continually reproduced, a way of regulating power relation in such a way as to maximize the opportinities for individual to influence the condition in which they live, to participate in and influence debates about the key decision which affect society (Kaldor and Vejvoda)[2]. Thus Substantive democracy focuses on the distribution of power and, by impilcation, understands democratization as power redistribution. 

Definition above, legitimacy of democracy is people. Which one Government make a policy based on public participation and for common people by bottom up approach no make a policy and decision merely by elite. Government such as President as a leader in a country, ideally to apply and use power to give welfare for all people.

Comparison of Myanmar Democracy with Democracy Style of Soeharto’s Regime Based on Constitution

Myanmar Democracy: Maintains of Power by Juncta Military
According to Constitution of the Republic of the Union of Myanmar in 2008. In Article 74 said:

The Pyidaungsu Hluttaw comprises of the following two Hluttaw : 

(a) in accord with the provisions of Section 109, the Pyithu Hluttaw formed with Hluttaw representatives elected on the basis of township as well as population and Hluttaw representatives being the Defence Services Personnel nominated by the Commander-in-Chief of the Defence Services;

(b) in accord with the provisions of Section 141, the Amyotha Hluttaw formed with Hluttaw representatives elected in equal numbers from Regions and States and Hluttaw representatives being the Defence Services Personnel nominated by the Commander-in-Chief of the Defence Services.

From above article The The Pyidaungsu Hluttaw is meaning national-level bicameral legislature of Myanmar (officially known as the Republic of the Union of Myanmar) established by the 2008 National Constitution .

The Pyidaungsu Hluttaw is made up of two houses, the Amyotha Hluttaw (House of Nationalities), a 224-seat upper house as well as the Pyithu Hluttaw, a 440-seat lower house (House of Representatives). So, the legislative in myanmar comprises the Amyotha Hluttaw and the Pyithu Hluttaw.

Legislative of myanmar representatives from basis of township or regions and Defence Service Personnel nominated by Commander in Chief of Defence Services. Myanmar Legislative Assembly based on township or region, were chosen by conducting general election every four year.

The Pyithu Hluttaw is the lower house of the Pyidaungsu Hluttaw, with seats accorded to each of the 330 townships in the country. Of the 440 seats in this body, 330 are directly elected and 110 are military appointees nominated by the Commander-in-Chief of the Defence Services.

The Pyithu Hluttaw is the lower house of the Pyidaungsu Hluttaw, with seats accorded to each of the 330 townships in the country. Of the 440 seats in this body, 330 are directly elected and 110 are military appointees nominated by the Commander-in-Chief of the Defence Services.

That is why, the function of legislatif under control of Juncta Military. They have strong power to determine policy making by parliament in myanmar. As a consequence is lack of public participation for policy making in parliament.

Dual Function of Myanmar Army (Tatmadaw)

Military gained Seat of House of Representative without election is 25% which appointment by Commander-in-Chief of the Defence Services for the Amyotha Hluttaw and the Pyithu Hluttaw. Military in Myanmar, they have strong power to controll everything by executive, judicative and legislative. Military have dual function such as 1) Role of defence and 2) role of social.

Myanmar Army has been powerful in myanmar. We can look at Myanmar Constitution of Chapter 11 Article 410 to declare on State of Emergency in Myanmar by the National Defence and Security Council. Which decision to declare emergency state must be coordinated with army. The other thing, how strong power of myanmar army look at article 201 of Myanmar Constitution on Formation of The National Defence and Security Council with the following persons are the president, Vice President, Vice President, Speaker of Pyithu Hluttaw (Parliament), Speaker of the Amyotha Hluttaw (Parliament), Commander in Chief of Defence Services and Deputy Commander in Chief of Defence Service. It's interesting, mostly chair person of official Government from former army. That is why Myanmar Army gain strong power. Certainly every rule or law in myanmar must be suitable and support power of myanmar army. The rule of law in myanmar based on the aim of army. We can say people sovereignty in myanmar is impossible.

We can take one for example is student protesting on the national education law in myanmar. The students are protesting because the national education Law Draft has submitted to parliament is abolishing academic freedom in myanmar, where all academic policies will be controlled by the government, where the government office is dominated by the military or ex-military. Finally, Some students of myanmar was protesting by demonstrations in March 2015, myanmar police has been arresting and imprison Some of student activists who was protested[3]. That is why, every myanmar law must be appropriate based on myanmar military interest

HOW SOEHARTO REGIME TO MAINTAIN POWER
Manipulation of General Election.

Soeharto as a President of Indonesia started in 1966 -1998. Soeharto's regime was known with the name of the new order. Soeharto Regime fell down in 1998. Which Soeharto resignation as a President of Indonesia because a lot of public pressure by demonstration and occupied National parliament office. this situation cause unstable situation of indonesia. 

Back Look at during time Soeharto Regime applied and maintain his reign by existing constitution of indonesia on section Legislature. In Indonesia General Election First Started in 1971. The political party of Soeharto's Regime is Golkar Party. Golkar Party as a winner for General Election First and the triumph was repeated for the next general election in 1977, 1982, 1987, 1992, and then 1997. During Soeharto Regime, he has made policies to protected and supported of Golkar Party for wins each General Election by Policy of Civil Servant monoloyalitas . Impact of this policies, every civil servant must be chosen Golkar Party and then Golkar Party Gained majority seat of Member Parliament, Finally the member of parliament Chose Soeharto as a President of Indonesia. Because During Soeharto Regime, The President Chosen by Member of Parliament.

Opposition of Political Party in Indonesia could not have able to oppose Soeharto’s Regime by general election. We can see Last Election for Reign of New Order, which Rulling Political Party Party were Golkar Party Gained 74.51%. They got 325 seat of member of parliament and Oppostion Political Party sucah as United Development Party (PPP) gained 27 seat of member of parliament and Indonesia Democratic Party (PDI) gained 11 Seats of member of parliament. 

That is why during Soeharto's Regime in Indonesia, the parliament of indonesia under control of soeharto. every Policy by parliament used to strengthen his power. So that during the Soeharto's Regime all controlled by Soeharto through the military.


Dual Function of Military (ABRI)

One of the ways of Soeharto to maintain his power in Indonesia by Dual Function of Military. The Soeharto gave a good space for military. It’s means Military has role for defence and social. ABRI’s Dual Function. During Soeharto Regime, Military as a tools of Soeharto to reign his power to create the political stability in Indonesia.

The Armed Force, in indonesia language is Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI gained Seat of House of Representative without election which appointment by Soeharto. Total of the House of Representative (parliament) are 460 seats. They are 360 Seat of House of Representative by election and 100 Seats of House of Representative from ABRI without Election.

That is why, Soeharto’s Regime easy keep power in Indonesia. which everything in Indonesia control by ABRI. They destroyed each group, like prodemocracy activist and other communities. If the People of Indonesia critized Soeharto’s Regime, so Soeharto’s Regime was using ABRI to destroyed each other people was critized soeharto’s regime. Thereby ABRI is a tool for Soeharto’s Regime to maintain his power. Then during Soeharto’s Regime, ABRI has gotten great victories.

General Conclusions

Developing of Myanmar Democracy like Style Democracy Of Soeharto’s Regime in Indonesia. Soeharto is a former of President of Indonesia. He is an authoritarian regime. which Army gives strong power by constitution and other law to controll everything in civilian life for all aspect and defence aspect. During Soeharto’s Regime, Indonesa didnt have freedom expression and also freedom for press. It’s fundamental of principle of democracy to controll government. This time, the country myanmar is running a democracy system like style democracy of soeharto’s regime of indonesia. 

The Meaning of democracy is the rule of the common people which people souvereignty. That is why Democracy Style of myanmar must be changed with reduce power of Army especially role of social like army can be joined for member of parliament. We start from amendment of myanmar constitution to abolish dual function of military. Military is just role of Defence no for social role and also revamp check and balance system between executive, legislative and judicative to control power, because power tends to corrupt need good controll system. The last thing is very important for myanmar is The people of myanmar must be subject for strengthen and increase quality of democracy and to make up Democracy as a tool to make strong public participation, not to strengthen the power of military.





[1] See Papers of Daniel Tetteh Osabu-Kle, Carleton University on Democracy and Its Practice: A General Theory of Democratic Relativity. Page 1.

[2] See, Jean Grugel and Matthew Lousi Bishop. 2014. Democratization; A Critical Introduction.  Palgrave Macmillan.

[3] Myanmar students and activists charged over protest clashes in Letpadan, about 140km north of Yangon. The students protest on Education Bill available at : http://www.bbc.com/news/world-asia-32046136. Downloaded 10th April 2015

Friday, May 8, 2015

Refleksi dan Rekomendasi Untuk Geber BUMN: "Tembok Tebal" Perjuangan Penghapusan Outsourcing



Latar Belakang

Bahwa kondisi buruh saat ini sangat memprihatinkan, ditenggelamkan dalam lubang kemiskinan yang semakin dalam dan bukan rahasia lagi bahwa kekuatan para pemodal dan penguasa bersatu untuk mengeksploitasi dan menyamakan buruh dengan barang dan memperlakukan buruh secara tidak manusiawi . hal ini semakin terlihat semakin dilegalkannya tenaga kerja outsourcing dengan alasan investasi semata, terjadinya pemberangusan serikat pekerja serta pelanggaran hak normatif buruh/pekerja oleh pegusaha namun Negara tidak melakukan penegakan hukum secara cepat dan tegas.

Kondisi buruh yang memprihatinkan tersebut terjadi di perusahaan BUMN khususnya buruh outsourcing di BUMN. Dimana negara menjadi pelaku yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia para buruh yang telah berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Dimana para buruh/pekerja yang bekerja diperusahaan negara (BUMN) terjadi pelestarian outsourcing menyebabkan nasib para buruh tanpa ada kepastian dan jaminan, terjadi pelanggaran kebebasan berserikat serta pelanggaran hak-hak normatif. Apa yang dilakukan oleh negara ini telah melarang buruh untuk sejahtera.

Dilatarbelakangi oleh penderitaan yang dialami oleh para pekerja/buruh diperusahaan BUMN, maka para pekerja/buruh mengkonsolidasikan diri dalam suatu wadah, dalam satu tujuan perjuangan, Kemudian para serikat buruh mendeklarasikan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) pada tanggal 4 Maret 2013.

Maksud dan Tujuan Dibentuknya Geber BUMN;
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Geber BUMN yaitu;

1. Penghapusan Outsourcing khususnya di perusahaan BUMN.
2. Jaminan Kebebasan Berserikat bagi para buruh/pekerja.
3. Pemenuhan hak-hak normatif para pekerja seperti hak atas pensiunan, upah dibawah UMP.


Sistem Kerja Outsourcing, Bentuk Pemiskinan Struktural Bagi Kaum Buruh

Dengan adanya sistem kerja Outsourcing tersebut, kerugian langsung yang dialami oleh para pekerja diantaranya; (1) Mendapatkan upah sangat rendah, karena perusahaan jasa penyedia melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh dari perusahaan pengguna; (2) Tidak kepastian kerja karena dikontrak terus menerus; (3) Menimbulkan diskriminasi dengan pekerja tetap, karena perbedaan gaji; (4) Pekerja Outsourcing sangata rentan mengalami Pelanggaran hak-hak normatif, berupa; Jamsostek, pensiun dan cuti tidak diberikan; (5) Pekerja Outsourcing dapat di PHK sewenang, sehingga kebebasan berserikat bagi pekerja outsourcing akan terlanggar.

Sistem kerja Outsourcing diatur dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan demikian negara semakin melegalkan sistem kerja Outsourcing yang membawa kerugian bagi para pekerja/buruh dan serikat buruh/pekerja.

Dengan demikian, telah nyata bahwa Sistem Kerja Outsourcing haruslah dihapuskan dengan membatalkan Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan, karena merupakan bentuk perbudakan karena perusahaan penyedia jasa pada dasarnya menjual manusia kepada perusahaan pengguna (user), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.


Tindakan dan Capaian Geber BUMN Dalam Melawan Sistem Kerja Outsourcing

Untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan oleh Geber BUMN khususnya dalam penghapusan sistem kerja outsourcing di perusahaan, Geber BUMN melakukan berbagai tindakan diantaranya;

1. Melakukan Konsolidasi dan perluasan Geber BUMN di berbagai daerah di Indonesia.

2. Melakukan aksi-aksi strategis.

3. Melakukan audiensi dengan Presiden Republik yang diwakili oleh Sekkab RI Dipo Alim dan Staf Khusus Kepresidenan dibidang ekonomi terkait permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

4. Melakukan seminar dan workshop mengenai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

5. Melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI mengenai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN untuk mendorong penghapusan sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN.

6. Melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI untuk mendorong pembentukan panja outsourcing yang dimaksudkan untuk bekerja mencari akar permasalahan ketenagakerjaan khususnya sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN.

7. Menyurati seluruh Direksi Perusahaan BUMN yang melakukan pelanggaran hak-hak para pekerja meminta seluruh Direksi Perusahaan BUMN tersebut untuk menghormati hak-hak para pekerja/buruh.


Atas seluruh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Geber BUMN, adapun yang menjadi capaian Geber BUMN diantaranya;

1. Perusahaan BUMN memberikan hak-hak pekerja, khususnya di perusahaan kimia farma, perusahan Merpati, awalnya perusahaan melakukan PHK dan tidak memberikan upah pekerja/buruh, namun setelah Geber BUMN mendesak melalui surat dan aksi perusahaan BUMN tersebut memberikan hak-hak pekerja/buruh.

2. Komisi IX DPR RI bersama dengan Menakertrans dan Meneg BUMN membentuk Panja Outsourcing di perusahaan BUMN atas terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, yang hasilnya Panja Outsourcing mengeluarkan 12 butir rekomendasi. Rekomendasi Panja Outsourcing tersebut pada pokoknya; mengangkat seluruh pekerja/buruh outsourcing di perusahaan BUMN menjadi karyawan tetap, dan bila Direksi perusahaan BUMN tidak dapat menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing tersebut, untuk dilakukan pemecatan.

3. Dahlan Iskan Meneg BUMN menyatakan akan tunduk kepada putusan Panja Outsourcing dan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Direksi perusahaan BUMN, meskipun surat edaran yang dikeluarkan oleh Meneg BUMN tersebut tidak memperkuat rekomendasi Panja Outsourcing.

4. Terbentuknya satuan tugas yang terdiri dari anggota Panja Outsourcing, Menakertrans dan Meneg BUMN untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing dengan cepat dan tepat.


Hambatan dan Kendala Geber BUMN Untuk Mencapai Tujuan

Untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan oleh Geber BUMN, banyak hambatan dan kendala yang dialami oleh Geber BUMN, diantaranya;

1. Tidak adanya niat yang tulus dari Anggota DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, sehingga membutuhkan kekuatan yang besar untuk memastikan DPR dan Pemerintah bekerja dalam menuntaskan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

2. Tidak mudahnya melakukan konsolidasi dengan para buruh di perusahaan BUMN, serta perluasan Geber BUMN di daerah disebabkan berbagai faktor seperti perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja/buruh bila berorganisasi, masih adanya keraguan dan pesimisme para buruh berjuang untuk mencapai tujuan.


Rekomendasi Untuk Kedepan:

Dari uraian diatas, maka gerakan penghapusan outsourcing di BUMN yang dimotori oleh Gerakan Bersama Pekerja/Buruh BUMN (Geber BUMN) mempunyai tugas yang sangat berat karena pemerintah dan DPR sepertinya tidak ada niat tulus untuk melaksanakan rekomendasi dari panja Outsourcing yang telah disepakati bersama, yang mungkin juga banyak dipengaruhi oleh para pengusaha outsourcing yang telah nyaman dan mendapat keuntungan yang sangat menggiurkan dalam bisnis outsourcing. Maka Geber BUMN harus semakin kuat dan tidak boleh lelah apalagi menyerah dalam berjuang untuk penghapusan outsourcing karena perjuangan ini demi membebaskan manusia dari sistem perbudakan.

Geber BUMN sudah harus berpikir dan berjuang lebih keras lagi dibanding tahun sebelumnya. Geber BUMN harus melakukan langkah-langkan dalam rangka mempercepat penghapusan outsourcing di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya. Menurut saya ada beberapa rekomendasi yang sifatnya masih umum, yang harus didetailkan secara bersama-sama. Beberapa hal yang perlu menurut saya untuk direkomendasikan yang masih sifatnya umum sebagai berikut:

1. Melakukan percepatan perluasan Geber BUMN di berbagai daerah di Indonesia untuk membangun gerakan buruh yang massif dan kuat.

2. DPR harus memanggil kembali Presiden, Menakertrans dan Meneg BUMN untuk memastikan pengangkatan pekerja Outsourcing di BUMN dan penghapusan outsourcing di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya, dengan memberikan waktu yang cukup. Karena rekomendasi Panja Outsourcing bersifat mengikat secara kelembagaan bukan secara individual maka rekomendasi panja Outsourcing tetap berlaku dan mengikat sepanjan masih ada lembaga yang terlibat dalam pembentukan dan pengeluaran rekomendasi Panja Outsourcing yang ditujukan kepada perusahaan BUMN ditambah telah terbentuk satuan tugas (satgas) terdiri dari Panja Outsourcing (DPR), Menakertrans dan Meneg BUMN untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dengan cepat dan tepat namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

3. Apabila Presiden dan Menteri-menterinya tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan panja Outsourcing maka DPR secara kelembagaan harus melakukan langkah langkah politik yang dimiliki oleh DPR dengan melakukan hak angket dan hak interpelasi demi untuk memastikan terlaksananya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing yang dibentuk dan disepakati oleh DPR RI, Pemerintah dalam Presiden dan Menakertrans dan Meneg BUMN.

Thursday, May 7, 2015

Diskriminasi dan Ketidakadilan yang Dialami Kaum Perempuan di Myanmar.

Oleh : Maruli Tua Rajagukguk


Latar Belakang

Sampai sekarang belum ada defenisi yang baku tentang hukum. dimana setiap ahli mempunyai pendapat yang berbeda dalam mendefenisikan hukum. Namun secara umum bila diartikan hukum adalah Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan mengandung perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum .

Dari defenis diatas, bahwa hukum dibuat untuk melindungi setiap warga negaranya, dengan tujuan memberikan manfaat dan keadilan setiap orang tanpa pengecualian. Maka sederhananya Hukum itu dibuat untuk menghapuskan diskriminasi dan memberikan keadilan bagi setiap orang, dan manfaatnya untuk kepentingan umum.

Diskriminasi dan Ketidakadilan Dialami oleh Perempuan Myanmar melalui Hukum.

Seperti uraian diatas bahwa Hukum itu dibuat untuk menghapuskan diskriminasi dan memberikan keadilan bagi setiap orang, dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Ternyata berbeda di Myanmar. Di myanmar hukum menjadi alat bagi pemerintah dalam hal ini penegak hukum untuk melakukan diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan di Myanmar. 

Pendapat diatas berdasarkan kunjungan dan wawancara saya dengan organisasi Equal di Yangon Myanmar. Equal adalah organisasi yang didirikan untuk melakukan advokasi terhadap pekerja seks perempuan dan laki-laki, ketergantungan seseorang terhadap narkoba, Advokasi para Lesbian, Gay Bisexual and TransSeksual. 

Wawancara saya lakukan pada saat kunjungan hari Jumat, 19 September 2014. Dimana saya bertemu dengan para staf, lawyer dan paralegal di Equal. Dalam kunjungan pertama saya ini, banyak berdiskusi terkait dengan advokasi yang dilakukan equal dan kerangka hukum di myanmar yang dirasa kurang memberikan keadilan bagi warga myanmar.

Menurut para pekerja di Equal, bahwa masih banyak pembaharuan hukum yang belum dilakukan sejak tahun 2008. Dimana di tahun 2008 merupakan babak baru bagi myanmar demokrasi transisi ditandai dengan dilakukannya revisi Konstitusi Myanmar, sebelumnya Myanmar mempunyai Konstitusi di tahun 1947 kemudian diubah 1974. Perubahan konstitusi ini setidaknya mempunyai semangat dalam melakukan perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dibandingkan konstitusi sebelumnya walaupun belum sempurna sesuai dengan instrumen HAM internasional. Setelah dilakukan perubahan konstitusi, dilakukan pula pemilihan langsung Presiden tahun 2011 oleh Parlement dengan Presiden tepilih Thein Sein yang merupakan mantan Jenderal Militer. Thein Sein sebagai Presiden Myanmar mempunyai komitmen untuk menghormati dan memenuhi HAM warga myanmar khususnya dalam peningkatan perekonomian di myanmar. Dan negara myanmar pun membuka diri terhadap negara-negara lain dalam hubungan diplomasi, sebelumnya Negara-negara lain melakukan boikot terhadap Myanmar.

Pada masa demokrasi transisi berdilah Organisasi ini Equal, yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 2012. Sebelum organisasi equal ini berdiri, para aktivis sekaligus para pendiri equal melakukan studi banding ke Afrika Selatan pada bulan Juni 2012 yang pendanaannya didukung oleh british council melalui organisasi pyoe pin, bertujuan agar mereka dapat gambaran dalam merancang dan membangun suatu model paralegal bantuan hukum untuk bisa diaplikasikan di myanmar dan mendorong dan mengefektifkan bantuan hukum di myanmar.

Meskipun Organisasi Equal masih baru, tapi Sejak Equal ini berdiri sampai Agustus 2014, sudah membantu banyak orang diperkirakan sebanyak 3594 orang, belum lagi konsultasi melalui Telpon diperkirakan sebanyak 209 orang. 

Menurut aktivist Equal banyak capaian yang sudah dicapai diantaranya: 1) Para Pekerja Sex Worker Perempuan mempunyai kepercayaan diri ketika berhadapan dengan persidangan bahwa mereka adalah bukan penjahat. 2) banyak para pekerja sek perempuan sudah mengetahui hak-haknya khususnya hak atas bantuan hukum. 3) Pemberdayaan Paralegal berjalan, dimana Paralegal bebas mengunjungi ruang tahanan di polisi. 4) Berkurang penyuapan.

Lebih lanjut pekerja Equal mengemukakan bahwa hambatan terbesar adalah perubahan hukum. dimana sampai sekaran masih berlaku hukum prostitusi. Dimana dalam hukum prostitusi tersebut mengatur bahwa pelaku yang dihukum hanyalah perempuan, dimana dihukum penjara sekitar 1-3 tahun . Sedihnya Sebagian besar pekerja sex perempuan ini dijebak oleh polisi ataupun orang lain. Selama menunggu persidangan para pekerja sex perempuan ini di tahan di Kantor Kepolisian. Hakim dalam mengadili para pekerja seks perempuan bersalah, yang rata-rata hukumannya selama 2 tahun penjara.

Sebenarnya Equal, melakukan protes atas pemberlakuan UU Prostitusi ini, karena menurut mereka penjara bukanlah solusi dalam menghilangkan prostitusi di Myanmar. Bila dilihat latar belakang para pekerja seks di myanmar berasal dari keluarga yang miskin, kurang pendidikan sehingga tidak ada pilihan pekerjaan lain sehingga mereka melakukan pekerjaan seks ini. Organisasi Equal menyakini bahwa para pekerja seks ini tidak ingin menjadi pekerja seks kalau pemerintah menyediakan pekerjaan yang layak dan accesible bagi mereka bagi para pekerja seks perempuan. Penghukuman terhadap perempuan hanya karena dia terpaksa melakukan pekerja sek Ini merupakan diskriminasi dan ketidakadilan bagi perempuan. Argumentasi yang mendasar equal mengatakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan karena pemberlakuan UU ini hanya berlaku bagi perempuan, bagi laki-laki yang memakai pekerja seks tidak dilakukan penghukuman begitu perusahaan yang merekrut pekerja seks perempuan dan yang melakukan pendistribusian. 

Rencana Organisasi Kedepan Dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di Myanmar.

Ke depan rencana Organisasi Equal mendorong perubahan kebijakan dan reformasi hukum untuk melakukan proteksi terhadap penderita HIV/AID serta penghapusan UU Prostitusi serta Memperkuat suatu jaringan paralegal yang professional.



Penulis adalah Pengacara Publik di LBH Jakarta dan Saat ini sedang mengikuti program pertukaran Pengacara tentang Acces to Justice dan ditempatkan di Yangon, Myanmar, yang disupport oleh FK Norway,

Wednesday, May 6, 2015

Pedoman Bagi Pengacara Bantuan Hukum


Apa anda harapakan dari Pengacara Bantuan Hukum. Pengacara yang anda dapatkan melalui Kantor Bantuan Hukum seharusnya melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan, ketika permohonan anda diterima dan anda menghubungi pengacara. Pengacara harus bertemu langsung dengan anda, segera mungkin untuk membahas kasus yang anda hadapi, kebiasaannya pengacara akan menemui anda sendiri kecuali jika anda perlu penerjemah.

2. Pada pertemuan awal dengan Pengacara anda, Pengacara seharusnya menanyakan anda:
  • Segala informasi yang anda punya mengenai kasus anda.
  • Apa hasil yang diharapkan dari kasus anda.
3.   Pengacara anda seharusnya menjelaskan kepada anda :
  • Kerahasiaan ( itu artinya bahwa Pengacara anda tidak bisa diskusi kasus anda dengan yang lain tanpa izin dari anda).
  • Peran anda dan Peran Pengacara.
  • Langkah langkah dalam proses hukum.
  • Pilihan-pilihan hukum.
  • Kesempatan anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan.
  • Risiko yang akan anda hadapi.
  • Batasan batasan dari bantuan hukum.
4. Pengacara anda seharusnya mengikuti alasan instruksi anda tentang bagaimana menghadapi kasus, tapi tidak bisa melakukan hal-hal yang melanggar kode etik atau melanggar hukum. Jika Pengacara anda tidak bisa mengikuti petunjuk dari anda , Pengacara harus menjelaskan kepada anda kenapa.

5. Pengacara anda seharusnya menjawab panggilan dalam suatu waktu yang wajar. Jika Pengacara anda sibuk dengan kasus- kasus yang lain, Pengacara harus memberitahukan kapan waktunya untuk bicara dengan anda terkait kasus yang anda hadapi.

6. Pengacara anda harus menepati janji dengan anda. Jika Pengacara anda tidak bisa menepati janji dengan anda atau jika Pengacara anda lupa janji dengan anda, Pengacara seharusnya menghubungi anda untuk membuat janji kembali.

7. Pengacara anda seharusnya memberi informasi yang cukup tentang kasus anda sedang hadapi. Itu berarti Pengacara anda seharusnya:
  • Menjelaskan apa yang sedang terjadi pada setiap tahap dalam kasus anda.
  • Menjawab pertayaan yang anda ajukan.
  • Memberikan anda semua dokumen atau informasi lainnya yang layak.
8. Pengacara anda seharusnya memberitahukan anda dengan segera jika pengacara lupa untuk melakukan sesuatu yang penting atau melakukan suatu kesalahan.

9. Pengacara anda seharusnya memastikan anda mendapatkan penerjemah jika anda membutuhkan dalam suatu pertemuan atau dengar pendapat. Penerjema bekerja untuk anda dalam berkomunikasi dengan Pengacara Anda. Pekerjaan dari Pengacara anda adalah melakukan wawancara dengan anda dan memberi anda saran selaku kliennya.

10. Jika anda tidak begitu puas dengan hasil kasus anda, Pengacara anda seharusnya menjelaskan apakah anda dapat mengajukan upaya banding.

11. Jika anda mengganti Pengacara, Pengacara anda terlebih dahulu mengirimkan data anda kepada Pengacara anda yang baru secepat mungkin

12. Pengacara anda harus menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang wajar. Jika Pengacara anda. Jika Pengacara anda menginginkan a suatu penundaan waktu yang panjang , Pengacara anda memberitahu anda segera mungkin.

12. Jika menurut anda selaku klien bahwa Pengacara anda belum memenuhi standar, diskusikan dengan pengacara anda. Jika permasalahan tidak terselesaikan, buat secara tertulis untuk ditujukan kepada kantor bantuan hukum untuk mengetahui apa yang dapat dilakukan terkait permasalahan tersebut.


Source: diterjemahkan dari Guide For Legal Aid Lawyer, yang diterbitkan oleh Legal Service Society. British Columbia.

Tuesday, April 28, 2015

Photos' Collection of My Journey at Mrauk U, Myanmar on 17 Apri 2015

These are my photos' collection of journey on 17 April 2015 in located at  Mrauk- U in western of myanmar. The ethnic of mrauk oo its rakhine. I was going to look around in mrauk oo. i found many nice place. its look like at borobudur building in yogyakarta city, Indonesia, which was place made from stone and also many stupas. I can it is very interesting to cruising Mrauk oo.

My photo below during visited at Mrauk- U



Signboard of ZinaManaung Pagoda.




Stupa at ZinaManaung Pagoda, Myruk- U.




Signboard of Sanda Muhi Phara Gri Kyaung Taik Pagoda at Mrauk U



Stupa at Sanda Muhi Phara Gri Kyaung Taik Pagoda, at Mrauk U.



The Pagoda Made of Stones at Mrauk U


the view of Mrauk U



The Pagoda Made of Stone.



Row of the stupa along the tunnel at Pagoda



The tunnel at Pagoda.


A The  Pond. the people of myauk oo, it has been using to swimming.




Myanmar's new year celebration with water festival on 17 April 2015.