Tuesday, October 29, 2013

Upah Buruh Indonesia Terendah di Asean

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana pada tanggal 15 September 2012 mengatakan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada peringkat kedua dunia dengan capaian angka pertumbuhan sebesar 6,4 persen, setelah China di urutan pertama yang mencapai 8,7 persen, Indonesia berada di bawahnya sebesar 6,4 persen (Klik)

Pertumbuhan ekonomi di posisi terbaik kedua di dunia, namun upah buruh Indonesia terendah di Asean. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustik, upah buruh di Indonesia sangat rendah diantara negara-negara di kawasan ASEAN lainnya.

Saat ini upah buruh yang bekerja di Indonesia rata-rata adalah US$ 0,6 atau sekitar Rp 5.400 per jam, jauh dibandingkan Malaysia sebesar US$ 2,88 per jam, sementara Filipina US$ 1,04 per jam , Thailand US$ 1,63 per jam. (klik)

Rendahnya upah buruh di Indonesia, disebabkan berbagai faktor , diantarany Biaya logistik di Indonesia 17% dari biaya produksi, Malaysia hanya 7%. Suku bunga di Indonesia 11-13% yang lain 5-6%, belum lagi pungutan ilegal.

Persentase pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara adalah sebagai berikut (klik):
  • Polri : 48 persen
  • Bea cukai: 41 persen
  • Imigrasi: 33 persen
  • DLLAJR: 33 persen
  • Pemda kota: 33 persen
  • BPN: 32 persen
  • Pelindo: 30 persen
  • Pengadilan: 30 persen
  • Kemenkum HAM: 21 persen
  • Angkasapura 21 persen
  • Pajak Daerah : 17 persen
  • Depkes: 15 persen
  • Pajak Nasional : 14 persen
  • BPOM: 14 persen
  • MUI: 10 perse
Berdasarkan penelitian AKATIGA (2009), bahwa rata rata pengeluaran riil buruh per kabupaten selalu lebih tinggi bagi buruh dengan atau tanpa tanggungan dibandingkan dengan upah riil dan upah minimum kabupaten/Kotamadya (UMK) dan rata-rata upah total hanya mampu membayar 74,3% rata rata pengeluaran riil buruh dan UMK hanya mampu membayar 62,4% rata-rata pengeluaran buruh per bulannya.

Dari hasil penelitian AKATIGA diatas menunjukkan tingkat upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan masih jauh dari pengeluaran riil buruh. Akibatnya buruh harus melakukan penghematan kebutuhan pokok dan hidup dalam lingkaran hutang. Maka dampak dari Politik Upah Murah melestarikan dan memperpanjang rantai kemiskinan bagi para kaum buruh/pekerja.

Oleh karenanya, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 50% untuk dapat hidup layak, merupakan hal yang sangat wajar dan tidak ada hal yang salah. lagi pula Negara telah berjanji untuk mensejahterahkan seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan :

Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

0 komentar:

Post a Comment