CatatanMaruli, Jakarta - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (Geber) di BUMN memastikan terjadi pelanggaran ketenagakerjaan begitu masif dan sistematis di perusahaan-perusahaan milik negara.
Menurut pengacara publik LBH Jakarta Maruli, pelanggaran yang terjadi mulai dari pelanggaran atas aturan di bidang ketenagakerjaan, pengabaian rekomendasi dari komisi-komisi negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM, nota hasil pemeriksaan, putusan Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung.
“Ironisnya, tidak ada penindakan hukum dari negara yang diwakili Meneg BUMN, Menakertrans ataupun kepolisian. Yang terjadi impunitas bagi perusahaan BUMN,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Minggu (22/9).
Maruli menjelaskan, pola pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang masih berjalan dan dilakukan perusahaan BUMN dengan cara seperti penyiasatan seperti yang dilakukan PT. PLN dengan merekrut pekerja-pekerja outsourching baru untuk ditempatkan di cucu perusahaan yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) dengan segenap persyaratan selektif yang bisa menggugurkan profil pekerja outsourching sebelumnya. Pasalnya, perusahaan ini dulu bernama Mitra Insan Utama.
Lain-lagi dengan yang dialami karyawan outsourching PT Petrokimia Gresik, di mana para pekerja dilucuti kartu identitasnya sehingga tidak bisa memasuki areal pabrik, dan berujung pada PHK. Data yang dimiliki Geber BUMN terdapat sekitar 20 perusahaan BUMN teridentifikasi bermasalah di bidang ketenagakerjaan dengan beragam bentuk pelanggaran. Mulai pelanggaran atas penggunaan pekerja outsourching, pemberangusan serikat, upah di bawah UMP, ketidakjelasan dana Jamsostek, eksploitasi jam kerja, serta selisih upah yang diterima buruh outsourching senilai Rp 1-2 juta.
“Kami mengecam dan mengutuk keras atas serangkaian tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan BUMN. BUMN semestinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lainnya dengan menghormati dan mematuhi aturan ketenagakerjaan,” jelas Maruli.[sumber: RMOL]
0 komentar:
Post a Comment