Showing posts with label IN MEDIA. Show all posts
Showing posts with label IN MEDIA. Show all posts

Saturday, February 8, 2014

Geber BUMN Dorong Hak Interpelasi Segera Diwujudkan

Buruh BUMN tolak outsourcing sekarang juga di DPR
Catatan Aksi
CATATANMARULI, Jakarta - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (Geber BUMN) mendorong DPR melakukan interpelasi Presiden dalam penuntasan outsourcing di BUMN.

“Geber BUMN mendorong agar hak interpelasi bisa segera di wujudkan. Demi penuntasan penyelesaian soal outsourcing dan kasus pelanggaran ketenagakerjaan di BUMN,” demikian disampaikan Koordinator pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk saat jumpa pers di LBH Jakarta, Minggu (12/1).

Dikatakan dia, interpelasi menjadi penting bagi DPR untuk segera diajukan. Produk rekomendasinya telah dilecehkan oleh penyelenggara negara. Asas kepatuhan dan kepatutan terhadap kehormatan DPR perlu ditegakkan.

“Presiden sebagai representasi tertinggi di pemerintahan negara perlu dipanggil guna memberikan penjelasan atas kebijakan bawahannya.

Interpelasi bisa berfungsi sebagai alat tawar yang efektif di tingkat parlemen,” terang Maruli.

Dirinya menilai negara tidak serius memperhatikan pekerja outsourching. Ketidakpatuhan perusahaan BUMN terhadap rekomendasi DPR khususnya panja OS dan Naker BUMN, patut dimintakan pertanggungjawaban.

“Interpelasi, di tuntut untuk bisa memberikan kejelasan akan kepastian penyelesaian bagi permasalahan yang dihadapi. Patut menjadi perhatian bersama, bahwa proses penanganan outsourcing dari sejak dibentuknya Panja Outsourcing dan Naker BUMN sudah berjalan selama 9 bulan. Kami mendesak agar segera dijalankannya hak interpelasi DPR,” tukasnya.(tribun rakyat)

Thursday, January 9, 2014

Kemenakertrans Panggil Direksi PT. PLN (Persero)


Permasalahan sistem kerja outsourcing di BUMN belum selesai walau Panja Outsourcing di DPR telah menerbitkan rekomendasi. Sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu, sampai saat ini para pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja berupaya agar rekomendasi itu terlaksana.

Anggota tim advokasi Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Maruli Tua Rajagukguk, menginformasikan Kemenakertrans telah menindaklanjuti rekomendasi Panja Outsourcing dengan memanggil direksi BUMN. Geber BUMN berharap Kemenakertrans memanggil para direksi di 20-an BUMN yang tersangkut kasus ketenagakerjaan, khususnya outsourcing.

Maruli menginformasikan yang memenuhi panggilan Kemenakertrans adalah kepala divisi. Mengingat yang mewakili direksi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maka Geber BUMN menolak kepala divisi. “Kami usir kepala divisi itu karena kami ingin yang hadir itu direksi PT PLN,” katanya kepada hukumonline di gedung Kemenakertrans Jakarta, Kamis (9/1).

Mengingat direksi PT PLN tidak hadir, Maruli mengatakan Geber BUMN mengusulkan kepada Kemenakertrans agar mengundang kembali yang bersangkutan. Sehingga pertemuan antara Geber BUMN, direksi PT PLN dan Kemenakertrans dijadwalkan ulang. Bagi Maruli, ketidakhadiran direksi PT PLN dalam pertemuan itu menunjukan direksi PT PLN tidak punya itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing.

Selain itu Maruli menyayangkan sikap Kemenakertrans yang dirasa minim dalam mengawal implementasi rekomendasi tersebut. Bahkan, Kemenakertrans terkesan membiarkan PT PLN melakukan pelanggaran atas rekomendasi Panja Outsourcing. Sebab, PT PLN sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap pekerja outsourcing-nya yang bekerja di rayon Bekasi, Pamulang dan Kebon Jeruk. Selain direksi PT PLN, Maruli mengatakan Geber BUMN mendorong Kemenakertrans memanggil direksi BUMN lainnya untuk membahas implementasi Panja Outsourcing.

Sementara Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Reytman Aruan, membenarkan pihaknya telah mengundang direksi PT PLN, tapi tidak hadir. Menurutnya undangan itu ditujukan agar direksi BUMN yang bersangkutan dapat menjelaskan sikapnya atas rekomendasi Panja Outsourcing. Ia menjelaskan undangan itu dilayangkan Kemenakertrans ke BUMN atas usulan serikat pekerja yang tergabung dalam Geber BUMN.

Pemanggilan terhadap direksi BUMN itu akan dilakukan secara bertahap atau satu per satu. Jumlah direksi yang akan dipanggil ke Kemenakertrans rencananya meliputi 20-an BUMN. Untuk direksi yang tidak hadir, Kemenakertrans akan melakukan pemanggilan ulang. “Ini kita lakukan secara bertahap, sekarang direksi PT PLN, nanti kami panggil direksi BUMN lain,” tuturnya.

Soal koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing, Reytman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya koordinasi itu dilakukan oleh pimpinan di Kemenakertrans. Tapi yang jelas, Kemenakertrans mengarahkan agar penyelesaian masalah outsourcing di BUMN ini merujuk aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, Kemenakertrans perlu mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan termasuk aspek yuridisnya.

Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, kata Reytman, Kemenakertrans akan melakukan analisa. Kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Pemanggilan yang akan dilakukan terhadap puluhan direksi BUMN itu menurut Reytman bagian dari proses pengumpulan fakta.

Walau begitu Reytman berpendapat hasil dari rangkaian pertemuan yang akan dilakukan dengan direksi BUMN dan serikat pekerja atau Geber BUMN itu dapat berbentuk beberapa hal. Misalnya, jika dari fakta yang dikumpulkan itu menunjukan adanya perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka akan diterbitkan rekomendasi atau anjuran.

Jika persoalan outsourcing di BUMN itu tidak masuk dalam perselisihan hubungan industrial penyelesaiannya menurut Reytman dapat dilakukan lewat pendekatan institusional yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Kementerian BUMN dan DPR. Ia menegaskan Kemenakertrans mengutamakan persoalan yang berkaitan dengan outsourcing di BUMN dan implementasi rekomendasi Panja dapat diselesaikan lewat musyawarah. Untuk itu direksi BUMN yang dipanggil diharapkan hadir ke Kemenakertrans untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami berharap para direksi ini datang ketika kami undang karena mereka kan pengambil kebijakan di perusahaan,” harap Reytman.

Sumber; (Klik)

Friday, November 29, 2013

Klaim Angkat Karyawan Outsourching, Dahlan Iskan Lakukan Kebohongan Publik

CATATANMARULI, JAKARTA - Gerakan Buruh di Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menilai Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melakukan kebohongan publik dengan mengaku telah mengangkat ratusan pekerja outsourcing di Perusahaan BUMN.

Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta data pekerja outsourcing yang telah diangkat serta dari BUMN mana saja.

Kuasa Hukum Buruh outsourcing BUMN, Maruli Tua Raja Gukguk, di Kantor LBH Jakarta, Jumat, (29/11) menyatakan, hingga saat ini masih berlangsungnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah BUMN terhadap pekerja outsourcing, bahkan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN tidak memiliki kejelasan kepastian kelangsungan kerja.

Sebagai contoh sekitar 700 orang sudah di PHK sepihak oleh PT PLN di wilayah Tangerang, 1.000 pekerja outsourcing di PT Jamsostek, 350 orang di PT Telkom dan lainnya yang tersebar di 30 perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai hanya memanfaatkan momentum pencapresannya, guna menaikan popularitasnya. Untuk itu, Geber BUMN meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil alih dan menginstruksikan langsung penanganan pekerja outsourcing di BUMN.

Jika Presiden SBY tidak menginstruksikan penanganan pekerja outsourcing seperti rekomendasi panitia kerja (panja), yang mewajibkan melakukan buruh outsourcing di perusahaan BUMN agar menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan atas.

Geber BUMN menilai ketidaktegasan Presiden SBY telah membuat perusahaan swasta juga tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran. Bahkan tidak menjalankan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Geber BUMN mensumasi jika pada Desember penanganan buruh outsourcing tidak segera dilakukan, maka para pekerja outsourcing di perusahaan BUMN pada akhir Desember nanti akan melakukan mogok total, yang diprediksi akan dapat melumpuhkan infrastruktur nasional.

Sumber; (Klik)

Friday, November 22, 2013

Enam instruksi Dahlan Iskan Menyikapi Rekomendasi Panja Outsourcing

Dalam menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing, Meneg BUMN Dahlan Iskan baru saja mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan ketenagakerjaan di BUMN. Dahlan memberikan 6 instruksi kepada perusahaan BUMN dalam menata tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

"Sudah saya keluarkan (Surat Edaran) tadi pagi," ujar Dahlan di kantor PT. Frisian Flag Indonesia, Ciracas Jakarta, Jumat (22/11).

Dalam surat edaran SE-06/MBU/2013, Dahlan memerintahkan kepada semua direksi BUMN agar mempelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti dan hati hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.

"Instruksi kedua adalah penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013," ucap Dahlan dalam surat edaran tersebut.

Instruksi Dahlan yang ketiga adalah dalam proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN diimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kemudian yang keempat adalah BUMN diminta mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang.

"Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial," jelasnya.

Instruksi Dahlan yang kelima adalah meminta direksi untuk membentuk suatu tim pengawasan penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.

Selanjutnya yang terakhir atau yang keenam adalah Seluruh BUMN diminta melapor ke Menteri BUMN mengenai praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh. Dan juga bos BUMN harus melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber; Merdeka.com

Saturday, November 9, 2013

Direksi BUMN lah yang Harus Dipecat, Bukan Buruh

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN) berunjukrasa di kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat di Jakarta, Rabu (6/11). Mereka menuntut pengangkatan pekerja alih daya atau outsourching di BUMN sesuai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPR.

Kuasa hukum perwakilan Buruh BUMN, Maruli mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan harus menepati janji melaksanakan keputusan Panja Outsourcing tersebut.

“Bahkan Meneg Dahlan Iskan sudah menyerahkan melalui Panja Outsourching, sehingga apabila direksi-direksi BUMN, khususnya PT PLN membangkang maka dinasti tersebut-lah yang harus dipecat. Catat kawan-kawan direksi tersebutlah yang harus dipecat bukan para buruh outsourching yang dipecat, karena merasa terusiknya dinasti kekuasaan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN khususnya kekuasaan karena perputaran dalam dunia bisnis outsourching adalah perputaran bisnis yang sangat besar kawan-kawan," ujarnya pada saat orasi didepan Kantor PT PLN Pusat.

Maruli menduga, rekomendasi Panja tersebut belum disampaikan DPR kepada Kementerian BUMN.

Panitia Kerja Outsourcing Komisi Tenaga Kerja DPR telah merekomendasikan pengangkatan pekerja alih daya atau outsourcing menjadi pekerja organik atau tetap. Selain itu, DPR juga memerintahkan agar tidak ada pemecatan (PHK) untuk pekerja yang tergolong dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber; (Klik)

Thursday, November 7, 2013

Rekomendasi Panja Outsourcing Mengikat Para Pihak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak interpelasi terkait rekomendasi Panja Outsourcing yang gagal dilaksanakan. Hal itu disampaikan KSPI terkait pernyataan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian BUMN yang menolak untuk mengikuti rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI. "DPR bisa mempertanyakan kepada Presiden, mengapa menteri Anda tidak mau mengikuti rekomendasi kami," kata Said kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (6/11).

Said mengatakan setelah dilaksanakannya hak intepelasi tersbeut. DPR harus melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan soal outsourcing selayaknya penyelidikan kasus Bank Century.

Di sisi lain, lanjut Said, pihaknya akan melakukan tekanan dengan menggerakkan kaum buruh kepada perusahaan BUMN yang masih menggunakan tenaga outsourcing melalui negosiasi. Jika negosiasi merugikan kaum buruh, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi. "Kalau dari kami mendukung rekomendasi, kami akan mencoba negosiasi kepada perusahaan BUMN jika itu tidak berhasil, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi," kata Said.

Sementara Koordinator pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan putusan panja merupakan putusan hukum dan wajib dijalankan para Direksi BUMN. Namun jika para Direksi tetap tidak menjalankan rekomendasi tersebut maka pihaknya mendesak DPR untuk melakukan pemecatan terhadap Direksi BUMN.
Menurut Maruli rekomendasi DPR merupakan produk terhormat yang dikeluarkan oleh DPR karena di dalamnya terangkum UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No 19 Tahun 2013. Sehingga DPR dapat mendesak para Direksi BUMN dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan untuk menjalankan rekomendasi tersebut. "Jika tidak mau berarti Dahlan Iskan beserta Direksi BUMN telah menciderai Panja Outsourcing," kata Maruli kepada Gresnews.com.

Maruli mengatakan alasan para BUMN tidak mengikuti rekomendasi Panja Outsourcing karena terbentur kebijakan hukum korporasi yaitu UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Menurutnya sangat tidak masuk akal karena dalam UU BUMN tidak ada pertentangan dengan UU Tenaga Kerja.

Apalagi rekomendasi tersebut berdasarkan kesepakatan antara Menteri BUMN, para Direksi BUMN dengan Komisi IX. Jika mengacu kepada hukum perjanjian yang di dalamnya mengatur jika terjadinya kesepakatan di antara kedua belah pihak maka perjanjian tersebut akan menciptakan kekuatan hukum yang mengikat. "Perjanjian itu mengikat para pihak. Apalagi Menteri BUMN berkomitmen dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi IX DPR RI untuk menyelesaikan perkara outsourcing," kata Maruli

Maruli mengatakan alasan yang dikeluarkan perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk itikad tidak baik dan lari dari tanggung jawab. Maka dari itu, Maruli mengatakan pihaknya akan mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada para Direksi BUMN dan Menteri BUMN untuk meminta pertanggung jawaban terhadap permasalahan outsourcing. "Perusahaan BUMN itu mencari-cari alasan saja, tidak mempunyai itikad baik dan para Direksi cuci tangan atas permasalahan outsourcing," kata Maruli
Sumber; (Klik)

Sunday, November 3, 2013

Rekomendasi Panja Outsourcing Berkekuatan Hukum


Keengganan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan 12 rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR terkait tenaga kerja outsourcing diduga karena beratnya konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan BUMN jika keputusan itu harus dilaksanakan.

Sebab, selain melarang penggunaan tenaga kerja secara outsourcing di lingkungan perusahaan BUMN, rekomendasi itu juga melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan BUMN, baik karyawan yang berstatus outsourcing maupun tetap. Panja juga merekomendasikan bagi BUMN yang membutuhkan tenaga kerja baru harus mempekerjakan kembali tenaga kerja yang telah di-PHK sebelumnya.

Sementara pada butir 6 rekomendasi tersebut juga memerintahkan perusahaan BUMN agar mempekerjakan kembali buruh yang sedang dalam proses PHK sepihak, skorsing atau dirumahkan. Perusahaan juga diwajibkan untuk mengangkat pekerja yang sudah dua kali menjalani masa kontrak dan sekali masa perpanjangan.

Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf sebelumnya mengatakan rekomendasi Panja tersebut tak bisa dilaksanakan. Selain tak sejalan dengan peraturan korporasi, keputusan Panja itu merupakan keputusan politik dan tidak berkekuatan hukum.

Selain itu perusahaan BUMN juga tak bisa mengangkat keseluruhan pekerja outsourcing yang jumlahnya ratusan ribu orang karena tidak semua karyawan outsourcing memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. "Lagipula karyawan outsourcing masuk ke Jamsostek tidak pakai tes masuk," kata Amri kepada Gresnews.com kemarin. Sehingga PT Jamsostek menolak menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR.

Pendapat yang sama diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero) Adi Supriono. Ia menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh anggota DPR itu tidak memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi menurutnya bukanlah keputusan hukum. "Setelah rekomendasi nanti akan muncul aturannya seperti apa, ya kita ikutin," kata Adi Jumat kemarin.

Karena itu pihaknya mengaku belum bisa menentukan sikap. Namun ia memilih akan mengikuti ketentuan sebelumnya dan belum akan melaksanakan rekomendasi DPR. "Kan, sudah ada UU Tenaga Kerja, ada Peraturan Menterinya. Peraturannya seperti apa ya kita ikutin," katanya.

Berbeda dengan pendapat para direksi BUMN, pengamat hukum tata negara Irman Putra Siddin menilai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR terkait tenaga kerja outsourcing meski tidak mengikat namun berkekuatan hukum. "Ya hukum juga, walaupun dibuat oleh DPR tapi juga mempunyai kekuatan hukum," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rekomendasi Panja merupakan hasil dari produk kewenangan DPR dalam hal pengawasan, legislasi ataupun anggaran. Sehingga jika pemerintah menolak melaksanakan rekomendasi tersebut, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya kepada objek yang dikenai putusan, dalam hal ini kementerian BUMN.

Keputusan untuk memberikan sanksi juga kewenangan DPR. Untuk itu, menurut Irman, DPR harus terus mengawal pelaksanaan dari rekomendasi Panja tersebut.

Sumber; (Klik)

Monday, October 28, 2013

Geber BUMN Desak Meneg BUMN Dahlan Iskan Hapus Outsourcing di BUMN

Panja Outsourcing telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Ada 12 butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing. Berdasar kepada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja OS tersebut, maka Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja BUMN (Geber BUMN) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjalankan rekomendasi panitia kerja Komisi IX DPR RI tentang ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) perusahaan milik negara. Rekomendasi panitia kerja yang dibentuk oleh Komisi IX tersebut berisi penghapusan alih daya di BUMN.

"Kami mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengeluarkan instruksi kepada direksi BUMN agar menjalankan rekomendasi panja outsourcing," kata Maruli, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Jakarta, 28 Oktober 2013. 

Penghapusan sistem kerja tersebut melalui pengangkatan pekerja menjadi pegawai tetap, pemenuhan hak-hak normatif, serta penolakan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Menurut dia, Menteri Dahlan telah berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi panja alih daya dalam periode 15 hari setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 22 Oktober lalu. 

Maruli menyatakan, jika hingga 12 November nanti belum ada komitmen penuh dari perusahaan BUMN, Gerakan Pekerja BUMN akan melakukan aksi besar-besaran yang melibatkan seluruh pekerja alih daya sekitar 700 ribu orang. “Di PLN sendiri data yang kami terima terdapat 75 ribu pekerjaoutsourcing," katanya.

Pada 17 Oktober lalu, sekitar 600 pekerja alih daya di PLN Area Surakarta menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Gladag, Surakarta, Jawa Tengah. Mereka menuntut agar Menteri Dahlan mundur dari jabatannya karena hingga saat ini banyak BUMN yang mempekerjakan tenaga alih daya. “Sistemoutsourcing tidak manusiawi dan tidak beda jauh dengan perbudakan,” kata koordinator aksi Joko Santoso.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Dahlan terkait desakan gerakan pekerja BUMN tersebut. Namun, ikhwal pekerja alih daya, Dahlan sebelumnya mengatakan akan membentuk anak usaha BUMN yang khusus menampung para pekerja alih daya di lingkungan BUMN. Ide ini, menurut dia, diharapkan dapat memutus penggunaan tenaga alih daya di sejumlah BUMN.
Sumber; (Klik)

Sunday, October 27, 2013

Biaya Pengamanan Mogok Nasional di Sulsel Sebesar 1 Miliar

Rencana Serikat Buruh/Pekerja untuk melakukan mogok nasional pada tanggal 28-31 Oktober dan 1 November, biaya untuk pengamanan mogok nasional kemungkinan besar akan dialokasikan dari APBD. Misalnya saja di Sulawesi Selatan, Dana pengamanan untuk mogok nasional dialokasikan dari dana APBD Pemprov Sulsel.

Menurut Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan dana APBD senilai Rp 1 miliar. Dana pengamanan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di lantai tiga markas Polda Sulselbar, Jumat (25/10/2013). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi menambahkan "Anggaran pengamanan sudah disepakati senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel". Pengamanan akan dilakukan oleh polisi, TNI, dan Satpol PP.

Endi mengatakan lebih lanjut anggaran itu tidak kemudian serta-merta harus habis untuk pengamanan aksi yang rencananya mulai digelar pada Senin (28/10/2013). "Jika aksi demo dan mogok tidak besar, tentunya jumlah personel juga bisa sedikit. Ya jelas biaya bisa berkurang, sehingga sisanya bisa dikembalikan ke kas daerah," tutur dia sembari berharap aksi demo dan mogok nasional itu tidak besar.

Dalam rapat koordinasi itu, hadir Kapolda Sulselbar Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Ketua DPRD Sulsel M Roem, sejumlah serikat buruh, dan pemilik perusahaan. Selain membahas soal anggaran, dibahas pula tentang sistem pengamanan selama aksi demo dan mogok nasional buruh berlangsung di Sulsel. 


Upah naik


Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan setuju menaikkan upah minimum yang dituntut para buruh. Namun, dia mengaku belum tahu seberapa besar kenaikan upah yang akan didapatkan para buruh. 

"Tentunya, besaran gaji buruh akan diputuskan dalam rapat dengan DPRD dan Disnakertrans," kata Syahrul. Dia pun mengatakan selama ini upah buruh di provinsinya selalu mengalami kenaikan tiap tahun. 

Mogok Nasional yang dilakukan buruh di Sulsel akan berpusat di kota Makassar pada 28, 29, dan 30 Oktober 2013. Aksi prakondisi sudah dimulai sepanjang bulan ini, dengan mengabarkan seruan mogok nasional pada tiga hari tersebut.

Sumber; (Klik)

Saturday, October 26, 2013

Akhiri Impunitas Pengusaha "Nakal" Kompolnas Dukung Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian,

LBH Jakarta dan beberapa perwakilan Serikat Buruh diantaranya; FSPMI-KSPI, Federasi OPSI, SP. PLN, SPN, Federasi BUMN Bersatu, Federasi BUMN Strategis, pada hari Jumat, 18 Oktober 2013, bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional RI (KOMPOLNAS), yang diterima oleh beberapa anggota Kompolnas diantaranya Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D., M.SI., M.Sc, Brigjen. Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali, Dr. M. Nasser, Sp.KK., D.Law serta dihadiri oleh beberapa staf Kompolnas.

Maruli Pengacara Publik dari LBH Jakarta membuka pembicaraan tentang maksud dan tujuan pertemuan dengan Kompolnas, kemudian dilanjutkan oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta yang menjelaskan kertas posisi yang sudah dibuat oleh LBH Jakarta dan Serikat Buruh/Pekerja tentang urgensitas pembentukan Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian RI. Diharapkan dengan adanya Divisi Khusus Perburuhan di Kepolisian, maka Kepolisian akan lebih fokus dalam menangani kasus-kasus perburuhan, yang sama halnya dengan divisi khusus yang ada di kepolisian saat ini dibidang sumber daya alam dan lingkungan, ujar Eny.

Widodo perwakilan Serikat Buruh menjelaskan kenapa penting dibentuk Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian karena banyak demo dan aksi yang dilakukan oleh buruh salah satunya disebabkan kasus-kasus perburuhan tidak ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian dan pihak Disnaker, akibatnya anggaran negara akan lebih banyak terkuras dengan menangani aksi-aksi buruh dibandingkan dengan membuat sebuah divisi khusus pidana perburuhan.

Jamsari dari FSPMI- KSPI juga menambahkan bahwa sudah berkomunikasi dengan International Labour Organization untuk mendorong dibentuknya Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian. Kemudian Ais menambahkan bahwa ia berharap adanya tindakan konkrit dari kompolnas.

Dr. M. Nasser, Sp.KK., D.Law anggota Kompolnas, menanggapi masukan dari LBH Jakarta dan Serikat Buruh mengenai Divisi Khusus Perburuhan di Kepolisian, yang pada pokoknya Kompolnas mendukung dibentuknya Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian, karena akan mendorong pihak Kepolisian memiliki unit yang concern di bidang perburuhan, “kita akan mengambil alih isu ini, perlu lagi ada pendalaman dan diskusi lebih lanjut, apalagi saat ini ada momen pergantian Kapolri ujar Nasser.

Kemudia Prof. Adrianus Meliala yang juga Anggota Kompolnas RI mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta dan Serikat Buruh hal yang tidak biasa, karena biasanya gerakan buruh tidak seperti ini, “ini meminta negara bekerja, khususnya kepolisian, , sehingga masukan dari LBH Jakarta dan Serikat Buruh harus dipikirkan dan dipertimbangkan”, ujar Adrianus.

Setelah itu, Maruli menutup pertemuan dengan Kompolnas dengan mengatakan berharap pertemuan ini bukan pertemuan yang terakhir, selain itu juga Maruli menyampaikan bahwa akan membangun komunikasi dengan Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI serta Komnas HAM untuk mendorong dibentuk Unit Khusus Perburuhan di Kepolisian tutup Maruli.

Sumber; (Klik)

Tuesday, October 22, 2013

Rekomendasi Panja Outsourcing Kepada Dahlan Iskan Meneg BUMN

Hari ini, Selasa 22 Oktober 2013, Sekitar Pukul 19.00 Wib, Panja Outsourcing dan Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Rekomendasi terkait maraknya pelanggaran Sistem Kerja Oustourcing dan Ketenagakerjaan di perusahaan.

Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya praktik alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN.

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan, Panja Outsoucing BUMN merekomendasikan diantaranya;, 
  1. agar praktik alih daya di perusahaan BUMN dihapuskan.
  2. Tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dari BUMN kepada pekerja kontrak.
  3. Agar pekerja kontrak di BUMN yang di PHK harus diberikan hak-hak pekerja.
  4. Merekomendasikan agar perusahaan BUMN tetap mempekerjakan pekerja yang akan habis masa kontraknya.
  5. Pekerja yang telah masa kerja kontraknya dua tahun atau lebih direkomendasikan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
  6. Praktik sistem pemborongan di perusahaan BUMN dihapuskan, kecuali untuk lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19 tahun 2012.
  7. Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi ini.
  8. Mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
  9. Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut,"
Menurut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri.

Selain itu, Ribka juga mengatakan Komisi IX kerap melihat tak adanya itikad baik dari Direksi BUMN untuk memperlakukan tenaga kerja kontraknya secara baik.

Monday, October 21, 2013

Perusahaan PLN Latih TNI & Polri Gantikan Buruh Karena Mogok Kerja Melanggar UU Ketenagakerjaan.


Polri harus Netral bahkan tidak boleh terlibat dalam penyelesaian kasus Hubungan Industrial. Maruli Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai TNI dan Polri tidak netral, apabila menuruti rencana PT. PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta. Perusahaan pelat merah ini berencana melatih anggota TNI dan Polri untuk menggantikan pekerja alih daya yang akan menggelar aksi mogok kerja besok. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli mengatakan, prajurit TNI dan Polri seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak saat menyelesaikan konflik hubungan industrial. Dia menilai, mereka melanggar Undang-Undang Ketenegakerjaan dan tugasnya sebagai aparat keamanan. Dia meminta Panja BUMN DPR segera menyikapi rencana tersebut.

“Jadi kami tegaskan, kalau mogok kerja yang digantikan pengusaha oleh pekerja baru. Maka secara UU Ketenagakerjaan itu adalah serangan balik terhadap pekerja, dapat dikenakan ancaman hukuman 1-4 tahun dan itu kategori kejahatan. Ini kita perlu ingatkan kepada Perusahaan BUMN, jika karyawannya melakukan mogok kerja. Selain itu juga Polri melanggar Perkab no 1 tahun 2005 tentang konflik hubungan industrial. Sementara TNI melanggar UU TNI,” ujar Maruli di LBH Jakarta.

Sebelumnya, PT. PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta berencana mengantisipasi aksi mogok kerja karyawan alih daya dengan melatih ratusan tentara dan polisi. Mereka akan mendampingi pekerja organik PLN yang menggantikan karyawan alih daya.

Sumber; Klik Disini

Tuesday, October 15, 2013

Kondisi Pekerja Outsourcing di BUMN Memprihatinkan

Berbagai Serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam gerakan bersama buruh/pekerja di BUMN (Geber BUMN) menilai kondisi kerja para pekerja outsourcing sangat memprihatinkan. Menurut anggota Geber BUMN dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Musriyanto, minimnya fasilitas keselamatan kerja membuat pekerja outsourcing dirugikan. Banyakpekerja outsourcing yang kesehatannya terganggu dan bahkan sampai meninggal dunia.

Ia mencontohkan nasib seorang pekerja outsourcing bernama Bambang Setiyodono yang bekerja di PT Petrokimia Gresik, tewas karena mendapat gangguan kesehatan ketika bekerja.Musri menjelaskan, Bambang bekerja sebagai pekerja outsourcing di PT Mekar Jaya Sakti (MJS). Perusahaan itu adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja yang menyalurkan pekerja outsourcing untuk bekerja di PT Petrokimia Gresik.

Pada awal Juli 2013, terjadi ledakan akibat kebocoran gas di sebuah pabrik yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja Bambang di PT Petrokimia Gresik. Akibat kecelakaan di pabrik tersebut, Bambang terkena imbasnya, dia mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.

Setelah menjalani masa pemulihan, Musri melanjutkan, Bambang kembali bekerja. Namun, pada awal Agustus 2013,setibanya di lokasi kerja, kesehatan Bambang terganggu dan kondisi kesehatannya kritis. “Almarhum (Bambang) meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan dari RS,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (24/9).

Musri menambahkan, selama bekerja Bambang tidak mendapatkan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Hal itu juga dialami oleh pekerja outsourcing lainnya yang bekerja di PT Petrokimia Gresik.

Pada kesempatan yang sama, anggota Geber BUMN dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Yudi Winarno, mengatakan nasib serupa juga dialami pekerja outsourcing di PT PLN. Yudi mengisahkan pada Minggu (22/9), Heri Irwansyah, seorang pekerja outsourcing di PT PLN ditugaskan untuk menangani gangguan listrik di daerah Jatimulya, Bekasi.

Ketika menjalankan tugasnya, salah satu tangan Heri menyentuh kabel listrik bertegangan rendah yang terkelupas. Sialnya, ketika itu heri tidak menggunakan sarung tangan kulit yang mestinya disediakan oleh perusahaan. Akibat kecelakaan itu, kondisi kesehatan Heri kritis dan meninggal dunia di hari yang sama.

Menurut Yudi, serikat pekerja sudah berkali-kali mengingatkan perusahaan agar standar peralatan keselamatan kerja untuk semua pekerja, termasuk pekerja outsourcing agar dipenuhi. Namun, Yudi menilai perusahaan bergeming dan tidak melaksanakannya. Padahal, Yudi mencatat kecelakaan kerja yang dialami Heri, kerap menimpa pekerja outsourcing lainnya.

Yudi menjelaskan, Heri bekerja sebagai pekerja outsourcing dan ditempatkan di PT PLN dari tahun 2008. Sejak pertama kali bekerja, Heri selalu dipindah-pindah ke berbagai perusahaan outsourcing. Namun, lokasi kerjanya tidak berubah, yaitu tetap ditempatkan di PT PLN. “Sampai almarhum (Heri) meninggal dunia, ia masih berstatus sebagai pekerja outsourcing, padahal sudah bekerja kurang lebih 5 tahun,” tuturnya.

Koordinator Geber BUMN dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Ahmad Ismail, mengatakan kedua pekerja outsourcing yang tewas itu tidak mendapat santunan apapun dari perusahaan. Sekalipun dapat mencairkan program Jaminan Kematian dari PT Jamsostek, pria yang disapa Ais itu mengatakan prosesnya pun tidak mudah.

Atas dasar itu Ais menyebut Geber BUMN mendesak kepada PT PLN dan Petrokimia Gresik untuk memberikan kompensasikepada masing-masing ahli waris dari kedua pekerja outsourcing yang meninggalitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, Kemenakertrans dan Kepolisian diharapkan segera melakukan penyidikan atas terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kedua pekerja outsourcing itu. Ais berpendapat perusahaan patut diduga melakukan kelalaian karena tidak menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Akibatnya, kedua pekerja itu meninggal.

Selain itu, Ais mengatakan jika tidak ada niat baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif untuk kedua pekerja itu, Geber BUMN akan melaporkan manajemen PT PLN dan Petrokimia Gresik ke pihak kepolisian. “Ini memprihatinkan karena kedua pekerja itu tidak mendapat santunan dan pesangon dari perusahaan,” keluhnya.

Anggota tim advokasi Geber BUMN, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan jika perusahaan terbukti tidak menyediakan peralatan dalam rangka memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka dapat diancam pidana. Mengacu UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Maruli melihat ancaman pidana bagi pengusaha maksimal 3 bulan kurungan. Namun, jika perusahaan terbukti lalai dalam menyediakan alat kerja sehingga mengakibatkan pekerja tewas, mengacu pasal 359 KUHP, Maruli melihat ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pengusaha yaitu penjara paling lama lima tahun.

Maruli berpendapat, persoalan outsourcing yang menyelimuti BUMN sampai saat ini masih diperjuangkan oleh serikat pekerja, khususnya Geber BUMN agar segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Hal itupun menurutnya sudah disampaikan kepada Komisi IX DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Panja Outsourcing BUMN.

Lewat panja, Maruli berharap ke depan DPR harus bertindak lebih nyata dan serius untuk menuntaskan berbagai masalah outsourcing di BUMN. Misalnya, DPR memaksimalkan perannya untuk mengawasi kinerja pemerintah dan mempertanyakan kenapa pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak berjalan dengan baik. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja. “DPR harus serius,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR, Kemenakertrans dan berbagai serikat pekerja di BUMN, Komisi IX sudah mendengarkan aspirasi dari pekerja. Menurut pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, Komisi IX meminta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans dan seluruh serikat pekerja outsourcing BUMN untuk menyerahkan data lengkap kepada DPR. Misalnya, nama pekerja, masa kerja, nama perusahaan outsourcing, upah dan bidang pekerjaan. Serta data lain yang menyangkut persoalan pidana di perusahaan BUMN.

Tak ketinggalan, dari hasil rapat dengar pendapat itu Ribka mengatakan Komisi IX meminta Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan serta Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusaaan outsourcing. Misalnya, perusahaan outsourcing tidak boleh berbentuk koperasi sebagaimana Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Ribka Ketua Komisi IX DPR RI mengapresiasi dan menerima masukan-masukan serta pemetaan permasalahan outsourcing yang diwakili dan disampaikan oleh serikat pekerja outsourcing di lingkungan BUMN. Masukan tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI.

Monday, October 14, 2013

"PR" Buat Kapolri Baru Pengganti Timur Pradopo; Akhiri Prestasi Buruk Polri ; Salah Tangkap dan Salah Tembak

Pemberitaan Polisi Salah Tangkap disertai dengan adanya Penembakan serta penyiksaan kembali terjadi pada hari Sabtu (12/10/2013) di Jakarta yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, korbannya adalah Robin Napitupulu Warga Bekas Jawa Barat (silakan baca kronologi Polisi Salah Tangkap http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/13/1702237/Inilah.Kronologi.Polisi.Salah.Tangkap.di.Koja)

Kasus salah tangkap dan salah tembak hampir terjadi di berbagai di daerah di Indonesia, bukan hanya kali ini saja. Dalam periode tahun 2012-2013, berdasarkan penelusuran dari catatan LBH Jakarta serta berbagai media massa ada sebanyak 11 kasus. Belum termasuk kategori perlakuan aparat penegak hukum mulai dari rekayasa kasus, undue delay, penangkapan sewenang-wenangan, pelaku korupsi, dan kejahatan. 

Untuk kasus salah tangkap dan salah tembak, kemungkinan jumlahnya melebihi 11 kasus di periode tahun 2012-2013 karena kemungkinan banyak tidak terungkap kepermukaan publik disebabkan berbagai faktor lainnya.
Deretan kasus Salah Tangkap dan Salah Tembak Yang Dilakukan oleh Polri dalam Periode 2012-2013 sebagai berikut
  1. Korban 
        Hasa Basri (tukang ojek) 
  • Kronologi
        Tahun 2011 ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan melakukan tindak               pidana pencurian            kemudian dibebaskan oleh majelis hakim pada tahun 2012             karena merupakan korban salah tangkap,            sampai tingkat kasasi Mahkamah                Agung Bulan Mei 2013 membebaskan hasan basri, namun sampai             saat ini                  Hasan Basri belum menerima salinan resmi dari pengadilan atas putusan kasasi                    tersebut.
  • Pelaku 
        Penyidik Polres Jakarta Pusat.
2. Korban 
Yusli Salah Tangkap dan Ditembak dan  dibunuh.

Kronologi;
Dituduh Melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, ditangkap dan dibunuh oleh anggota Polsek pada saat penangkapan.

- Pelaku
Polsek Cisauk Kab. Tangerang. 


3. Korban
Mintoro Warga Kediri Salah Tangkap

- Kronologi
Polisi melakukan salah tangkap terhadap Mintoro yang berprofesi sebgai penyembelih ayam dituduh sebagai pengedar narkoba selain itu adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian Anggota Polres Kediri sebanyak 7 orang.

Sumber; 
http://news.detik.com/surabaya/read/2012/08/22/111327/1996124/475/kasus-salah-tangkap-8-polisi-diperiksa-di-polda-jatim-teranc.

4. Korban;
Syamsul Korban Salah Tangkap

- Kronologi
Syamsul seorang pemuda asal Rungkut Mejoyo, Surabaya yang profesinya sebagai pekerja mabel di surabaya dituduh melakukan mencuri TV 21 inchi milik tetangganya. Kejadian ini Terjadi pada tanggal 11 Januari 2011 kemudian korban pun sempat dipenjara di Mapolda Jatim selama 53 hari sebelum dipenjara korban pun sempat dilakukan tindakan penganiyaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh oknum kepolisian .putusan pengadilan negeri surabaya memutus Syamsul divonis bebas dari tuntutan 4 bulan pejara karena tidak ada bukti. kemudian JPU mengajukan kasasi alhasil putusan Kasasi itu sendiri memutus juga memutus bebas diputus pada tanggal 1 Februari 2012 lalu.

- Sumber; 
http://ciricara.com/2012/12/13/derita-syamsul-korban-salah-tangkap-polisi/ 

5.  Korban:
Warga Poso sebanyak 14 orang Polisi salah tangkap 

- Pelaku;
   Brimob

- Kronologi
Terjadinya penahanan selama 7 hari dari tanggal 20-27 Desember terhadap ke-14 warga poso Sulawesi tengah terkait dengan adanya penyerangan yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2012 dan berujung pada tewasnya empat anggota Brimob. 

- Sumber;
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/01/02/mfzxvu-ada-14-orang-salah-tangkap-di-kasus-poso-diduga-disiksa 

6. Korban;
 Guntur Sukistyo korban  peluru nyasar 

Pelaku;
Polres Tegal

Kronologi
Guntur Sukistyo merupakan warga Madang Legal Jawa Tengah, korban peluru nyasar terjadi pada hari Selasa (30/10), Guntur Sukistyo (17) warga Desa Karang Malang, Tegal, Jawa Tengah yang dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal (reskrim) Polres Tegal. Peluru nyasar itu mengenai tulang pipi sebelah kirinya. 

Kepolisian Kabupaten Bengkalis Riau.

Kronologi;
Seorang bocah berumur 4 tahun, Rendi terkena peluru nyasar, terjadi 15 april 2013 yang ditembakkan polisi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu enam anggota kepolisian bersama petugas sekuriti perusahaan mengejar pencuri buah sawit dan karet PT Ade Plantation.
Polisi melepaskan tembakan, namun bukan mengenai pencuri malah kena bocah malang tersebut. Rendi saat itu sedang ikut bersama bapaknya bekerja di perusahaan perkebunan PT Ade Plantation, sebagai buruh pengambil karet. 

Sumber;
Polresta Sukabumi

Kronologi
Pada tanggal 20 Maret 2013 Seorang warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, bernama M Ridwan terkena peluru nyasar dari lima anggota Polres setempat. Ridwan tewas seketika setelah dada bagian kiri tertembus peluru milik anggota Polresta Sukabumi, kemarin. Saat itu, lima polisi tengah memburu pelaku pencurian sepeda motor. Namun mereka salah tembak dan kabur setelah mengetahui Ridwan tewas.

Sumber;
http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kisah-polisi-salah-tembak/abg-nyaris-buta-kena-peluru-nyasar.html 


9 . Korban 
Safira (14 Tahun) Salah Tembak Nyaris Buta

Kronologi
Pada tanggal 9 Maret 2013 Safira Raudatul Janah seorang gadis remaja (14), terkena tembakan dari seseorang yang diduga polisi berpakaian sipil. Saat itu ) di Jalan Cideng, Gambir, polisi hendak membubarkan balapan liar dengan melepaskan tembakan ke atas. Namun, tembakan itu salah sasaran dan mengenai mata kaki kiri gadis itu. Serpihan proyektil bersarang di dekat mata kaki kirinya.
Atas hal ini keluarga Safira menuntut pelaku dihukum. Namun dari pihak kepolisian seolah tutup mata, kasus ini tidak pernah diproses. 

Sumber;

10. Korban; 
Warga Terkena Peluru Nyasar.

Pelaku;
Polres Bukit Tinggi.

Kronologi;
Pada Tanggal  5 Juni 2013 terjadi Insiden penembakan oleh Wakapolres Buktitinggi, Kompol Arif Budiman, terhadap anggotanya Brigadir Emiwaldi pada Senin, 3 Juni memakan korban sipil. Seorang wanita pengendara sepeda motor terkena pecahan proyektil peluru yang memantul dari aspal.Dini (22), warga Bangkaweh Padang Luar, Kabupaten Agam, mengalami luka di pelipis kiri. Beruntung, peluru tidak menyebabkan luka serius. Saat kejadian, Dini tengah melintas di depan mapolres dengan sepeda motor. 

http://video.tvonenews.tv/arsip/view/71002/2013/06/03/dua_anggota_polres_bukittinggi_duel_warga_terluka_tembak.tvOne 

11. Korban;
T. Fahri Salah Tembak Mengakibatkan Cacat

Pelaku;
Bripka Hasanul Arifin Kepolisian Medan.

Kronologi;
Bripka Polisi Salah Tembak, Korban Cacat  terjadi pada Sabtu 15 Juni 2013 menjadi terdakwa penembakan T Fahri (28), warga Jalan Bundar Pulo, Brayan, Bengkel Baru, Medan, divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2013). Sidang dipimpin hakim ketua, Nelson J Marbun dan hakim anggota, Firman. 
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 360 KUHPidana. Hukuman pidana ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara. 

Sumber; 
http://regional.kompas.com/read/2013/06/13/20342751/Polisi.Penembak.Fahri.Divonis.Setahun..Keluarga.Korban.Mengamuk 

Atas terjadinya kasus salah tangkap dan salah tembak yang dilakukan oleh Polri, yang memakan banyak korban, dan karakteristik yang dialami oleh para korban diantaranya; luka, cacat, sampai kepada kematian. menimbulkan ketidakpercayaan kepada Polri, sehingga Reformasi yang dilakukan oleh Polri hanya berjalan ditempat, seperti tidak ada manfaat yang signifikan dirasakan langsung masyarakat.

Oleh karenanya Kasus Salah tangkap dan tembak merupakan "PR" besar bagi Kapolri khususnya Kapolri yang baru yang akan menggantikan Jenderal Timur Pradopo untuk menyikapinya secara serius agar kedepannya tidak terjadi lagi. 

Untuk Kapolri pengganti Timur Pradopo, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Polri yang penting dan mendesak supaya prestasi buruk Polri diantaranya kasus salah tangkap dan salah tembak, dan seterusnya bisa diminalisir untuk menuju kepada Polri yang profesional, bersih dan penganyom masyarakat, diantaranya;
  1. Menciptakan kebijakan di internal kepolisian yang dapat mendorong penghapusan penyiksaan, mencegah terjadinya salah tangkap atau rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
  2. Segera dilakukan pembahasan dan pengesahan terhadap RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas pada tahun 2013 dengan semangat pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi para korban kesewenang-wenang aparat penegak hukum dengan mengadopsi Konvensi HAK Sipol dan Konvensi Anti Penyiksaan. (sumber; http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/2013/07/03/hari-bayangkara-67-reformasi-polri-minus-bukti/)
  3. Menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan, rekayasa kasus dan kriminalisasi dengan ketentuan pidana yang berlaku.
  4. Membuka akses informasi dan memberikan ruang keterlibatan yang memadai bagi para korban dalam proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian. 
  5. Memaksimalkan pengawasan di internal Kepolisian sebagai bagian dari proses mepercepat reformasi kultural kepolisian..
  6. Menyediakan kebijakan mengenai mekanisme internal terkait pemulihan hak-hak korban-korban salahtangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dan kriminalisasi.