Pemberitaan Polisi Salah Tangkap disertai dengan adanya Penembakan serta penyiksaan kembali terjadi pada hari Sabtu (12/10/2013) di Jakarta yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, korbannya adalah Robin Napitupulu Warga Bekas Jawa Barat (silakan baca kronologi Polisi Salah Tangkap http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/13/1702237/Inilah.Kronologi.Polisi.Salah.Tangkap.di.Koja)
Kasus salah tangkap dan salah tembak hampir terjadi di berbagai di daerah di Indonesia, bukan hanya kali ini saja. Dalam periode tahun 2012-2013, berdasarkan penelusuran dari catatan LBH Jakarta serta berbagai media massa ada sebanyak 11 kasus. Belum termasuk kategori perlakuan aparat penegak hukum mulai dari rekayasa kasus, undue delay, penangkapan sewenang-wenangan, pelaku korupsi, dan kejahatan.
Untuk kasus salah tangkap dan salah tembak, kemungkinan jumlahnya melebihi 11 kasus di periode tahun 2012-2013 karena kemungkinan banyak tidak terungkap kepermukaan publik disebabkan berbagai faktor lainnya.
Deretan kasus Salah Tangkap dan Salah Tembak Yang Dilakukan oleh Polri dalam Periode 2012-2013 sebagai berikut
- Korban
- Kronologi
- Pelaku
- Sumber; LBH Jakarta
2. Korban
Yusli Salah Tangkap dan Ditembak dan dibunuh.
Kronologi;
Dituduh Melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, ditangkap dan dibunuh oleh anggota Polsek pada saat penangkapan.
- Pelaku
Polsek Cisauk Kab. Tangerang.
Sumber; LBH Jakarta
3. Korban
Mintoro Warga Kediri Salah Tangkap
- Kronologi
Polisi melakukan salah tangkap terhadap Mintoro yang berprofesi sebgai penyembelih ayam dituduh sebagai pengedar narkoba selain itu adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian Anggota Polres Kediri sebanyak 7 orang.
Sumber;
http://news.detik.com/surabaya/read/2012/08/22/111327/1996124/475/kasus-salah-tangkap-8-polisi-diperiksa-di-polda-jatim-teranc.
4. Korban;
Syamsul Korban Salah Tangkap
- Kronologi
Syamsul seorang pemuda asal Rungkut Mejoyo, Surabaya yang profesinya sebagai pekerja mabel di surabaya dituduh melakukan mencuri TV 21 inchi milik tetangganya. Kejadian ini Terjadi pada tanggal 11 Januari 2011 kemudian korban pun sempat dipenjara di Mapolda Jatim selama 53 hari sebelum dipenjara korban pun sempat dilakukan tindakan penganiyaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh oknum kepolisian .putusan pengadilan negeri surabaya memutus Syamsul divonis bebas dari tuntutan 4 bulan pejara karena tidak ada bukti. kemudian JPU mengajukan kasasi alhasil putusan Kasasi itu sendiri memutus juga memutus bebas diputus pada tanggal 1 Februari 2012 lalu.
- Sumber;
http://ciricara.com/2012/12/13/derita-syamsul-korban-salah-tangkap-polisi/
5. Korban:
Warga Poso sebanyak 14 orang Polisi salah tangkap
- Pelaku;
Brimob
- Kronologi
Terjadinya penahanan selama 7 hari dari tanggal 20-27 Desember terhadap ke-14 warga poso Sulawesi tengah terkait dengan adanya penyerangan yang dilakukan pada tanggal 20 Desember 2012 dan berujung pada tewasnya empat anggota Brimob.
- Sumber;
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/01/02/mfzxvu-ada-14-orang-salah-tangkap-di-kasus-poso-diduga-disiksa
6. Korban;
Guntur Sukistyo korban peluru nyasar
Pelaku;
Polres Tegal
Kronologi
Guntur Sukistyo merupakan warga Madang Legal Jawa Tengah, korban peluru nyasar terjadi pada hari Selasa (30/10), Guntur Sukistyo (17) warga Desa Karang Malang, Tegal, Jawa Tengah yang dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal (reskrim) Polres Tegal. Peluru nyasar itu mengenai tulang pipi sebelah kirinya.
Sumber
http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kisah-polisi-salah-tembak/guntur-sukistyo-kena-peluru-nyasar.html
7. Korban Bocah R 4 tahun Korban Peluru Nyasar
Pelaku
Kepolisian Kabupaten Bengkalis Riau.
Kronologi;
Seorang bocah berumur 4 tahun, Rendi terkena peluru nyasar, terjadi 15 april 2013 yang ditembakkan polisi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu enam anggota kepolisian bersama petugas sekuriti perusahaan mengejar pencuri buah sawit dan karet PT Ade Plantation.
Polisi melepaskan tembakan, namun bukan mengenai pencuri malah kena bocah malang tersebut. Rendi saat itu sedang ikut bersama bapaknya bekerja di perusahaan perkebunan PT Ade Plantation, sebagai buruh pengambil karet.
Sumber;
8. Korban; Ridwan tewas Karena Salah Tembak
- Pelaku;
Polresta Sukabumi
Kronologi
Pada tanggal 20 Maret 2013 Seorang warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, bernama M Ridwan terkena peluru nyasar dari lima anggota Polres setempat. Ridwan tewas seketika setelah dada bagian kiri tertembus peluru milik anggota Polresta Sukabumi, kemarin. Saat itu, lima polisi tengah memburu pelaku pencurian sepeda motor. Namun mereka salah tembak dan kabur setelah mengetahui Ridwan tewas.
Sumber;
http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kisah-polisi-salah-tembak/abg-nyaris-buta-kena-peluru-nyasar.html
9 . Korban
Safira (14 Tahun) Salah Tembak Nyaris Buta
Kronologi
Pada tanggal 9 Maret 2013 Safira Raudatul Janah seorang gadis remaja (14), terkena tembakan dari seseorang yang diduga polisi berpakaian sipil. Saat itu ) di Jalan Cideng, Gambir, polisi hendak membubarkan balapan liar dengan melepaskan tembakan ke atas. Namun, tembakan itu salah sasaran dan mengenai mata kaki kiri gadis itu. Serpihan proyektil bersarang di dekat mata kaki kirinya.
Atas hal ini keluarga Safira menuntut pelaku dihukum. Namun dari pihak kepolisian seolah tutup mata, kasus ini tidak pernah diproses.
Sumber;
http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kisah-polisi-salah-tembak/abg-nyaris-buta-kena-peluru-nyasar.html
10. Korban;
Warga Terkena Peluru Nyasar.
Pelaku;
Polres Bukit Tinggi.
Kronologi;
Pada Tanggal 5 Juni 2013 terjadi Insiden penembakan oleh Wakapolres Buktitinggi, Kompol Arif Budiman, terhadap anggotanya Brigadir Emiwaldi pada Senin, 3 Juni memakan korban sipil. Seorang wanita pengendara sepeda motor terkena pecahan proyektil peluru yang memantul dari aspal.Dini (22), warga Bangkaweh Padang Luar, Kabupaten Agam, mengalami luka di pelipis kiri. Beruntung, peluru tidak menyebabkan luka serius. Saat kejadian, Dini tengah melintas di depan mapolres dengan sepeda motor.
Sumber;
http://video.tvonenews.tv/arsip/view/71002/2013/06/03/dua_anggota_polres_bukittinggi_duel_warga_terluka_tembak.tvOne
11. Korban;
T. Fahri Salah Tembak Mengakibatkan Cacat
Pelaku;
Bripka Hasanul Arifin Kepolisian Medan.
Kronologi;
Bripka Polisi Salah Tembak, Korban Cacat terjadi pada Sabtu 15 Juni 2013 menjadi terdakwa penembakan T Fahri (28), warga Jalan Bundar Pulo, Brayan, Bengkel Baru, Medan, divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/6/2013). Sidang dipimpin hakim ketua, Nelson J Marbun dan hakim anggota, Firman.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 360 KUHPidana. Hukuman pidana ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
Sumber;
http://regional.kompas.com/read/2013/06/13/20342751/Polisi.Penembak.Fahri.Divonis.Setahun..Keluarga.Korban.Mengamuk
Atas terjadinya kasus salah tangkap dan salah tembak yang dilakukan oleh Polri, yang memakan banyak korban, dan karakteristik yang dialami oleh para korban diantaranya; luka, cacat, sampai kepada kematian. menimbulkan ketidakpercayaan kepada Polri, sehingga Reformasi yang dilakukan oleh Polri hanya berjalan ditempat, seperti tidak ada manfaat yang signifikan dirasakan langsung masyarakat.
Oleh karenanya Kasus Salah tangkap dan tembak merupakan "PR" besar bagi Kapolri khususnya Kapolri yang baru yang akan menggantikan Jenderal Timur Pradopo untuk menyikapinya secara serius agar kedepannya tidak terjadi lagi.
Untuk Kapolri pengganti Timur Pradopo, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Polri yang penting dan mendesak supaya prestasi buruk Polri diantaranya kasus salah tangkap dan salah tembak, dan seterusnya bisa diminalisir untuk menuju kepada Polri yang profesional, bersih dan penganyom masyarakat, diantaranya;
- Menciptakan kebijakan di internal kepolisian yang dapat mendorong penghapusan penyiksaan, mencegah terjadinya salah tangkap atau rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
- Segera dilakukan pembahasan dan pengesahan terhadap RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas pada tahun 2013 dengan semangat pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta adanya mekanisme pemulihan yang efektif bagi para korban kesewenang-wenang aparat penegak hukum dengan mengadopsi Konvensi HAK Sipol dan Konvensi Anti Penyiksaan. (sumber; http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/2013/07/03/hari-bayangkara-67-reformasi-polri-minus-bukti/)
- Menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan, rekayasa kasus dan kriminalisasi dengan ketentuan pidana yang berlaku.
- Membuka akses informasi dan memberikan ruang keterlibatan yang memadai bagi para korban dalam proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian.
- Memaksimalkan pengawasan di internal Kepolisian sebagai bagian dari proses mepercepat reformasi kultural kepolisian..
- Menyediakan kebijakan mengenai mekanisme internal terkait pemulihan hak-hak korban-korban salahtangkap, rekayasa kasus, penyiksaan dan kriminalisasi.
0 komentar:
Post a Comment