Sepuluh ribu buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta menggugat Jokowi Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 29 April 2013 mengenai penangguhan upah yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan sarat dengan kecurangan.
Gugatan Pembatalan Penangguhan Upah tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Para buruh berharap kepada PTUN DKI Jakarta untuk memberikan putusan yang adil kepada sepuluh ribu buruh, untuk membatalkan SK Gubernur Penangguhan Upah yang ditandatangani oleh Jokowi.
Pasalnya PTUN Bandung Jawa Barat telah mengabulkan gugatan buruh untuk pembatalan SK Gubernur Jawa Barat mengenai penangguhan upah kepada 209 dari 257 perusahaan yang diberikan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Maka PTUN Jakarta juga harus berani membuat putusan yang adil kepada sepuluh ribu buruh seperti halnya yang dilakukan oleh PTUN Bandung Jawa Barat.
Gugatan yang diajukan oleh Serikat Buruh tersebut di PTUN Jakarta akan diputuskan pada hari Kamis, 17 Oktober 2013. Tepat di satu tahun Jokowi- Basuki sebagai Gubernur- Wakil Gubernur DKI Jakarta. Para buruh berharap mendapatkan “kado” keadilan dari PTUN DKI Jakarta yaitu batalkan SK Gubernur DKI Jakarta mengenai Penangguhan Upah tahun 2013. Apakah PTUN DKI Jakarta memberikan "Kado" Keadilan kepada sepuluh ribu buruh tersebut atau sebaliknya?. Hal ini akan terjawab pada tanggal 17 Agustus 2013, semoga saja Pengadilan memberikan keadilan kepada semua orang tidak terkecuali kepada kaum buruh.
0 komentar:
Post a Comment