Friday, November 1, 2013

Menyerang Peserta Mogok Kerja Adalah Kejahatan

Buruh Indonesia yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), melaksanakan kegiatan Mogok Nasional, diikuti oleh 3 juta buruh di 20 Provinsi dan 150 kabupaten/kota di 40 kawasan Industri dimulai dari Pk 06.00. Mogok Nasional yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah kawasan Industri EJIP, Delta Silicon 1 dan 2, Hyundai, Jababeka 1 dan 2, MM 2100, Cikarang dihadang oleh ASPELINDO, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, Ikkapud, dan organisasi liar (Preman) bayaran.

Sejumlah pihak mengecam aksi kekerasan yang dilakukan preman terhadap buruh peserta mogok kerja nasional 2013 di Bekasi dan Karawang. Tindakan preman itu dinilai kejahatan yang pelakunya pantas dihukum. Sebab, mogok kerja adalah hak yang dijamin Undang-Undang.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, menilai aksi penyerangan terhadap peserta mogok adalah upaya menghalang-halangi pelaksanaan hak buruh yang dijamin hukum. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh melarang siapapun untuk menghalang-halangi kegiatan berserikat.

Penyerangan peserta mogok kerja, kata Maruli, adalah kejahatan yang pelakunya layak dihukum. “Merujuk pasal 43 UU Serikat Pekerja, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta,” urainya.

Maruli berpendapat pelaku penyerangan bisa juga dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Bahkan dapat dikategorikan perencanaan pembunuhan sebagaimana Pasal 53 jo 338 KUHP (Sumber)

Disamping itu juga, Kapolres Kabupaten Bekasi patut diminta pertanggungjawaban, karena gagal melakukan pencegahan penyerangan tersebut, yang semestinya hal tersebut dapat dihindari, maka Kapolres Kabupaten Bekasi patut dimintai pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana diduga karena kesalahnnya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun diatur dalam Pasal 360 ayat 1 KUHP.

Oleh karenanya, atas terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut tanpa dilaporkan oleh para buruh, demi hukum semestinya polisi melakukan tindakan cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Ormas yang melakukan penyerangan, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Kapolres Kab. Bekasi. maka patut dicurigai bahwa penyerangan yang dilakukan oleh Ormas tersebut merupakan design untuk menghalangi buruh dalam melakukan mogok nasional yang melibatkan Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi.

0 komentar:

Post a Comment