Sunday, November 3, 2013

Rekomendasi Panja Outsourcing Berkekuatan Hukum


Keengganan sejumlah direksi Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan 12 rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR terkait tenaga kerja outsourcing diduga karena beratnya konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan BUMN jika keputusan itu harus dilaksanakan.

Sebab, selain melarang penggunaan tenaga kerja secara outsourcing di lingkungan perusahaan BUMN, rekomendasi itu juga melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan BUMN, baik karyawan yang berstatus outsourcing maupun tetap. Panja juga merekomendasikan bagi BUMN yang membutuhkan tenaga kerja baru harus mempekerjakan kembali tenaga kerja yang telah di-PHK sebelumnya.

Sementara pada butir 6 rekomendasi tersebut juga memerintahkan perusahaan BUMN agar mempekerjakan kembali buruh yang sedang dalam proses PHK sepihak, skorsing atau dirumahkan. Perusahaan juga diwajibkan untuk mengangkat pekerja yang sudah dua kali menjalani masa kontrak dan sekali masa perpanjangan.

Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf sebelumnya mengatakan rekomendasi Panja tersebut tak bisa dilaksanakan. Selain tak sejalan dengan peraturan korporasi, keputusan Panja itu merupakan keputusan politik dan tidak berkekuatan hukum.

Selain itu perusahaan BUMN juga tak bisa mengangkat keseluruhan pekerja outsourcing yang jumlahnya ratusan ribu orang karena tidak semua karyawan outsourcing memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. "Lagipula karyawan outsourcing masuk ke Jamsostek tidak pakai tes masuk," kata Amri kepada Gresnews.com kemarin. Sehingga PT Jamsostek menolak menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR.

Pendapat yang sama diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero) Adi Supriono. Ia menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh anggota DPR itu tidak memiliki kekuatan hukum. Rekomendasi menurutnya bukanlah keputusan hukum. "Setelah rekomendasi nanti akan muncul aturannya seperti apa, ya kita ikutin," kata Adi Jumat kemarin.

Karena itu pihaknya mengaku belum bisa menentukan sikap. Namun ia memilih akan mengikuti ketentuan sebelumnya dan belum akan melaksanakan rekomendasi DPR. "Kan, sudah ada UU Tenaga Kerja, ada Peraturan Menterinya. Peraturannya seperti apa ya kita ikutin," katanya.

Berbeda dengan pendapat para direksi BUMN, pengamat hukum tata negara Irman Putra Siddin menilai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR terkait tenaga kerja outsourcing meski tidak mengikat namun berkekuatan hukum. "Ya hukum juga, walaupun dibuat oleh DPR tapi juga mempunyai kekuatan hukum," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (2/11).

Menurutnya, rekomendasi Panja merupakan hasil dari produk kewenangan DPR dalam hal pengawasan, legislasi ataupun anggaran. Sehingga jika pemerintah menolak melaksanakan rekomendasi tersebut, DPR bisa menggunakan hak interpelasinya kepada objek yang dikenai putusan, dalam hal ini kementerian BUMN.

Keputusan untuk memberikan sanksi juga kewenangan DPR. Untuk itu, menurut Irman, DPR harus terus mengawal pelaksanaan dari rekomendasi Panja tersebut.

Sumber; (Klik)

0 komentar:

Post a Comment