Tuesday, November 26, 2013

Release: Dahlan Iskan Pecundang, Segera Dipecat



Dahlan Iskan Pecundang, Segera Dipecat


Terbitnya Surat Edaran Men-BUMN mengindikasikan kualitas seorang Dahlan Iskan. Julukan PECUNDANG patut disematkan kepadanya. Sebagai seorang pemimpin di Kementrian BUMN sekaligus pejabat negara, bukannya memikul tanggungjawab bagi perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya (pekerja organik/outsourcing di BUMN). Malah Dahlan Iskan mengalihkannya ke “bawahannya”. Soal penyelesaian outsourcing “dikerdilkan” menjadi tugas seorang Direksi Perusahaan BUMN. Ironisnya, Dahlan melahap segenap fasilitas pejabat negara atas posisinya. Pengamanan VIP misalnya. Setelah pejabat koruptor, kali ini, Negara menjadi “tempat ekslusif” bagi PECUNDANG. 

Setelah diberi “ruang” harapan, terbitnya SE, semakin menambah kelengkapan guna mengkoreksi posisi seorang Dahlan Iskan, utamanya sebagai Men-BUMN. Apalagi kelak Dahlan juga sebagai seorang Capres. Akan sangat berbahaya dan berresiko dengan perilakunya diatas. Seluruh persoalan dan aset negara, bisa-bisa dialihkan ke “sekutunya” guna untuk “mengamankan” dirinya. Atas sikap pecundangnya ini, karenanya, cabut segera mandatnya sebagai Men-BUMN dan boikot atas pencapresannya kelak. 

Surat Edaran Men-BUMN, juga menegaskan dugaan “hidupnya” watak manipulator darinya. Menindaklanjuti hasil rekomendasi dengan mengkonversinya menjadi surat edaran yang cenderung mengeksploitasi masif “tenaga” para pekerja outsourcing. Buktinya, ketiadaan PENEGASAN nyata secara eksplisit soal “status PKWT (outsourcing/alihdaya) menjadi PKWTT”. Padahal, Rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN, terang benderang memerintahkan hal itu di butir ke-6 dari rekomendasi tersebut. 

Sikap memanipulasi komitmennya itu, gamblang terungkap pada dua peristiwa sebelumnya, Pertama, ketika secara vulgar menyatakan sikap dan komitmen di hadapan rakergab Komisi IX tertanggal 9 september 2013 (video kesaksian ada di youtube), Di forum rakergab ini, Dahlan menegaskan “apapun” hasil keputusan ataupun rekomendasi Komisi IX, Dia akan mematuhi dan memenuhinya. Faktanya, malah “mengangkangi” rekomendasi. Kedua, ketika pertemuan dengan GEBER BUMN. Di hadapan massa aksi GeberBUMN, Dahlan menegaskan kesediaan menjalankan rekomendasi panja dengan meminta waktu bagi pelaksanaanya (video kesaksian di youtube). Bahkan pada saat pertemuan terbatas di Kantor Kementrian BUMN dengan perwakilan aksi, Dahlan juga menyatakan hal itu dengan berandai-andai pengangkatan pekerja outsourcing dalam periodisasi waktu disertai pemisalan prosentase jumlah pengangkatannya. 

Atas rangkaian analisa kejadian tersebut, GEBER BUMN menyatakan Surat Edaran Men-BUMN tidak menjawab “akar” persoalan outsourcing yang ada di perusahaan BUMN. Karenanya, Presiden harus segera mengambil-alih persoalan Outsourcing di BUMN ini dengan memerintahkan “bawahan-nya” (men-BUMN dan Direksi-direksi BUMN) berkewajiban menjalankan seluruh butir-butir rekomendasi dari hasil kerja panja OS dan Naker BUMN. Pada sisi lain, Komisi IX juga harus bersegera membentuk SATGAS Panja OS dan Naker BUMN sebagaimana yang direkomendasikan di butir ke-12 dari rekomendasi. Pembentukan Satgas ini agar bisa lebih memastikan penyelesaian masalah outsourcing di Perusahaan BUMN berlangsung efektif dari sisi waktu dan hal-hal yang direkomendasikan. Sanksi tegas bagi siapapun yang mengabaikan rekomendsasi panja, bisa dieksekusi. Selebihnya, harapannya, terhitung mulai tanggal per Januari 2014, KEPASTIAN status OS (PKWT/Alihdaya) menjadi Pekerja Tetap (PKWT) di Perusahaan BUMN bisa terpenuhi. 

Jakarta, 26 November 2013 
Salam, 
GEBER BUMN 

KONTAK : 
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI). 

0 komentar:

Post a Comment