Mogok Nasional |
CATATANMARULI, JAKARTA - LBH dan Masyarakat Sipil Mendukung mogok nasional yang dilakukan para buruh di Indonesia pada tanggal 28-30 Oktober diawali dengan aksi-aksi di berbagai daerah, kemudian berpuncak pada Mogok Nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013.
Pasalnya Aksi dan Mogok Nasional yang dilakukan oleh buruh tersebut dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan dibenarkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Karena mogok nasional merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Maka tidak boleh dihalangi dan dilarang, jika ada yang menghalangi dan melarang buruh untuk mogok nasional yang dilakukan secara tertib, aman dan damai maka tindakan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 143 Jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 143 UU Ketenagakerjaan menjelaskan;
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menjelaskan;
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Mogok nasional yang dilakukan oleh para buruh tersebut menuntut penghapusan politik upah murah , penghapusan Outsourcing, pencabutan Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Upah Minimum, Jaminan Kesehatan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia per tanggal 1 Januari 2014, serta sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Sebagai Bahan informasi, dalam catatan LBH Jakarta, di lima tahun terakhir, pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan hampir tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan seperti upah di bawah ketentuan upah minimum provinsi dan pelarangan berserikat semuanya merupakan tindak pidana. Namun, hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum. Padahal, pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada Polri dan Pengawas Ketenagakerjaan. Ditambah pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing serta semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing.
Oleh karenanya, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap sebagai berikut;
Mendukung mogok nasional yang akan dilakukan oleh para kaum buruh di Indonesia yang merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh para buruh, sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi, apalagi melakukan pelarangan kepada buruh yang akan mogok nasional.
Meminta kepada Pemerintah dan perusahaan tidak boleh melarang, apalagi melakukan penangkapan, melakukan kekerasan, dan mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok nasional.
Koalisi masyarakat sipil akan melakukan pemantauan pelaksanaan mogok nasional diseluruh di Indonesia serta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok nasional.
Jakarta, 28 Oktober 2013
Koalisi Masyarakat Sipil.
Elsam, Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, TURC, YLBHI, Walhi
Manakala saluran resmi utk menyampaikan pendapat sdh tertutup jln terakhirnya adalah monas
ReplyDelete