Monday, July 7, 2014

PENDIDIKAN ADVOKASI & HUKUM PERBURUHAN FSPLN ANGKATAN I


Advokasi adalah kunci bagi upaya serikat pekerja dalam melindungi anggota dari berbagai ancaman yang mungkin menimpa anggota. Sebab, melalui upaya advokasi yang 


terintegrasi dengan keseluruhan aktivitas perjuangan serikat pekerja, kita akan memastikan keamanan anggota dalam bekerja, kelangsungan pekerjaannya dan bahkan merencanakan masa depan yang lebih baik lagi. Sebab, bagi kita keberlangsungan  dan masa depan anggota akan menjadi lebih penting sebagai upaya mempertahankan keanggotaan serikat bahkan meningkatkannya di masa mendatang


Anggota FSPLN, yang tersebar di 25 rayon  dengan jumlah tidak kurang dari 3.000 anggota merupakan potensi kekuatan yang sangat besar, dalam rangka melakukan perjuangan perubahan kondisi kerja di PT. PLN (Persero) yang saat ini masih berstatus pekerja outsourcing dengan berbagai permasalahannya. Hal inilah yang menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa potensi itu harus tetap terus dijaga, dikembangkan dan diperluas serta dikuatkan dengan serius melalui upaya utama dengan pendidikan.

FSPLN, memahami, proses pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus menerus dengan berbagai tahapan, keanekaragaman materi sesuai kebutuhan dan didedikasikan untuk memperkuat pengurus, anggota dan bahkan calon anggota. Untuk itulah, FSPLN menjadikan pendidikan sebagai filosofi yang terus dipupuk dan dikembangkan. Pendidikan itu, diibaratkan sebagai Simpul yang mengikat anggota dalam pemahaman yang sama dan kemudian menguatlan seluruh komponen serikat dalam tali perjuangan yang sama.

Pendidikan Advokasi, menjadi prioritas yang dilaksanakan bagi Anggota serikat pekerja tingkat rayon karena sampai saat ini, pekerja outsourcing masih mengalami masalah yang dapat di petakan dalam posisi sebagai berikut :
  1. FSPLN masih sangat baru dan tidak mempunyai pengalaman dalam menjalankan serikat pekerja sehingga hal ini menghambat pelaksanaan roda organisasi secara optimal.
  2. Permasalahan yang terjadi secara masif di tingkat Rayon terutama hambatan untuk menjalankan kemerdekaan berserikat.
  3. Pelanggaran Undang - Undang yang terjadi terus menerus dalam waktu lama terutama berkaitan dengan hak - hak normatif antara lain : Perjanjian Kerja, Jamsostek, Upah di bawah UMK, K-3 dan lain - lain.
  4. Kebijakan secara nasional tidak berpihak kepada keberadaan Outsourcing di PLN.
Pendidikan Advokasi, adalah Kunci. Untuk itulah, Komite Eksekutif  FSPLN menyelenggarakan : PENDIDIKAN ADVOKASI   FEDERASI SERIKAT PEKERJA LISTRIK NASIONAL JAWA TENGAH- DIY TAHUN 2014.

Output
Tujuan Kegiatan :
- Menyelenggarakan pendidikan Advokasi FSPLN Jateng - DIY

Outcome
Terbangunnya Kesadaran dan pemahaman umum mengenai proses advokasi bagi anggota dan pengurus dan dilengkapi dengan pamahaman administratif organisasi, dan dasar-dasar hukum perburuhan sebagai bekal bagi / dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan anggota dengan fokus utama :
  1. Membekali anggota dan pengurus dengan pemahaman advokasi berdasarkan ketentuan UU No 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003, UU No 2 tahun 2004
  2. Membekali anggota dan pengurus dengan pemahaman advokasi sebagai upaya integral dengan aktivitas organisasi secara keseluruhan.

Waktu Penyelenggaraan

Pendidikan Advokasi  ini dilaksanakan pada :
Hari                           : Sabtu, Minggu
Tanggal                      : 12-13 April 2014
Tempat                      : Jl. Sriwibowo VII / 4 Krapyak Semarang Barat

Susunan Acara  Pendidkikan Advokasi :

HARI  1
SESI / WAKTU
TOPIK
TUJUAN / URAIAN MATERI
SESI I
09.00 -12.00
PERAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI HAK-HAK BURUH
Pemateri :
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Uraian :
Penjelasan secara teknis terkait dengan mekanisme hukum dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi  buruh.
12.00-13.00
ISHOMA
-
SESI II
13.00-15.30
SUBSTANSI HUKUM PERBURUHAN:
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Peserta memahami perbedaan hukum publik dan hukum privat
  • Peserta memahami posisi hukum perburuhan terhadap hukum publik dan hukum privat

15.30-16.00
Break
-
SESI III
16.00-18.00

SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Peserta memahami perbedaan sumber hukum otonom dan heteronom : substansi, proses pembuatan dan konsekuensinya
  • Peserta memahami perbedaan Peraturan perundang - undangan, PK, PP dan PKB

18.00-19.00
ISHOMA
-
 SESI IV
19.00-21.30

MEMETAKAN KEKUATAN SERIKAT KITA
Pemateri :
Sultoni KP SGBN

HARI 2
SESI / WAKTU
TOPIK
TUJUAN / URAIAN MATERI
SESI III
09.00-12.00
STUDI KASUS I
MEMAHAMI BAHASA HUKUM DALAM KONTRAK PERBURUHAN
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Membahas permasalahan bahasa hukum dalam kontrak kerja pekerja Outsourcing - Vendor dan konsekuensinya
  • Antisipasi yang dapat dilakukan Serikat

12.00-13.00
ISHOMA
-
13.00-15.00
STUDI KASUS II
MENANGANI KASUS PHK
(DIAMBIL DARI KASUS YANG ADA)

Pemateri :
LBH Jakarta
  • Pengertian dan dasar hukum PHK
  • Alasan - alasan PHK
  • Akibat PHK : Menerima atau Menolak

15.00-15.30
BREAK

15.30-18.00
REKOMENDASI DAN KONSOLIDASI INTERNAL FSPLN
Pemateri :
Sultoni KP SGBN

Peserta
Peserta yang hadir dalam pendidikan ini berasal dari perwakilan dari masing - masing serikat pekerja tingkat rayon dengan jumlah 40 - 50 peserta

Kebutuhan Biaya

Kebutuhan biaya untuk  pendidikan ini ditanggung bersama oleh Anggota FSPLN

Penutup

Demikian kerangka acuan ini dibuat dengan harapan FSPLN Jateng – DIY dengan seluruh serikat pekerja anggotanya dapat menjadikan Pendidikan Advokasi Angkatan ini sebagai momentum membangun kebersamaan dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pengurus dan anggota serta memberikan kontribusi yang positif bagi pelaksanaan penguatan organisasi.

Semarang9 April 2014

Komite Eksekurif FSPLN



Bersama Bung Maruli dari LBH Jakarta
Tetap semangat untuk menampung semua materi 














Sumber:

0 komentar:

Post a Comment