Friday, May 8, 2015

Refleksi dan Rekomendasi Untuk Geber BUMN: "Tembok Tebal" Perjuangan Penghapusan Outsourcing



Latar Belakang

Bahwa kondisi buruh saat ini sangat memprihatinkan, ditenggelamkan dalam lubang kemiskinan yang semakin dalam dan bukan rahasia lagi bahwa kekuatan para pemodal dan penguasa bersatu untuk mengeksploitasi dan menyamakan buruh dengan barang dan memperlakukan buruh secara tidak manusiawi . hal ini semakin terlihat semakin dilegalkannya tenaga kerja outsourcing dengan alasan investasi semata, terjadinya pemberangusan serikat pekerja serta pelanggaran hak normatif buruh/pekerja oleh pegusaha namun Negara tidak melakukan penegakan hukum secara cepat dan tegas.

Kondisi buruh yang memprihatinkan tersebut terjadi di perusahaan BUMN khususnya buruh outsourcing di BUMN. Dimana negara menjadi pelaku yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia para buruh yang telah berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara. Dimana para buruh/pekerja yang bekerja diperusahaan negara (BUMN) terjadi pelestarian outsourcing menyebabkan nasib para buruh tanpa ada kepastian dan jaminan, terjadi pelanggaran kebebasan berserikat serta pelanggaran hak-hak normatif. Apa yang dilakukan oleh negara ini telah melarang buruh untuk sejahtera.

Dilatarbelakangi oleh penderitaan yang dialami oleh para pekerja/buruh diperusahaan BUMN, maka para pekerja/buruh mengkonsolidasikan diri dalam suatu wadah, dalam satu tujuan perjuangan, Kemudian para serikat buruh mendeklarasikan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) pada tanggal 4 Maret 2013.

Maksud dan Tujuan Dibentuknya Geber BUMN;
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Geber BUMN yaitu;

1. Penghapusan Outsourcing khususnya di perusahaan BUMN.
2. Jaminan Kebebasan Berserikat bagi para buruh/pekerja.
3. Pemenuhan hak-hak normatif para pekerja seperti hak atas pensiunan, upah dibawah UMP.


Sistem Kerja Outsourcing, Bentuk Pemiskinan Struktural Bagi Kaum Buruh

Dengan adanya sistem kerja Outsourcing tersebut, kerugian langsung yang dialami oleh para pekerja diantaranya; (1) Mendapatkan upah sangat rendah, karena perusahaan jasa penyedia melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh dari perusahaan pengguna; (2) Tidak kepastian kerja karena dikontrak terus menerus; (3) Menimbulkan diskriminasi dengan pekerja tetap, karena perbedaan gaji; (4) Pekerja Outsourcing sangata rentan mengalami Pelanggaran hak-hak normatif, berupa; Jamsostek, pensiun dan cuti tidak diberikan; (5) Pekerja Outsourcing dapat di PHK sewenang, sehingga kebebasan berserikat bagi pekerja outsourcing akan terlanggar.

Sistem kerja Outsourcing diatur dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan demikian negara semakin melegalkan sistem kerja Outsourcing yang membawa kerugian bagi para pekerja/buruh dan serikat buruh/pekerja.

Dengan demikian, telah nyata bahwa Sistem Kerja Outsourcing haruslah dihapuskan dengan membatalkan Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan, karena merupakan bentuk perbudakan karena perusahaan penyedia jasa pada dasarnya menjual manusia kepada perusahaan pengguna (user), yang bertentangan dengan prinsip perlindungan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.


Tindakan dan Capaian Geber BUMN Dalam Melawan Sistem Kerja Outsourcing

Untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan oleh Geber BUMN khususnya dalam penghapusan sistem kerja outsourcing di perusahaan, Geber BUMN melakukan berbagai tindakan diantaranya;

1. Melakukan Konsolidasi dan perluasan Geber BUMN di berbagai daerah di Indonesia.

2. Melakukan aksi-aksi strategis.

3. Melakukan audiensi dengan Presiden Republik yang diwakili oleh Sekkab RI Dipo Alim dan Staf Khusus Kepresidenan dibidang ekonomi terkait permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

4. Melakukan seminar dan workshop mengenai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

5. Melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI mengenai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN untuk mendorong penghapusan sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN.

6. Melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI untuk mendorong pembentukan panja outsourcing yang dimaksudkan untuk bekerja mencari akar permasalahan ketenagakerjaan khususnya sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN.

7. Menyurati seluruh Direksi Perusahaan BUMN yang melakukan pelanggaran hak-hak para pekerja meminta seluruh Direksi Perusahaan BUMN tersebut untuk menghormati hak-hak para pekerja/buruh.


Atas seluruh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Geber BUMN, adapun yang menjadi capaian Geber BUMN diantaranya;

1. Perusahaan BUMN memberikan hak-hak pekerja, khususnya di perusahaan kimia farma, perusahan Merpati, awalnya perusahaan melakukan PHK dan tidak memberikan upah pekerja/buruh, namun setelah Geber BUMN mendesak melalui surat dan aksi perusahaan BUMN tersebut memberikan hak-hak pekerja/buruh.

2. Komisi IX DPR RI bersama dengan Menakertrans dan Meneg BUMN membentuk Panja Outsourcing di perusahaan BUMN atas terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, yang hasilnya Panja Outsourcing mengeluarkan 12 butir rekomendasi. Rekomendasi Panja Outsourcing tersebut pada pokoknya; mengangkat seluruh pekerja/buruh outsourcing di perusahaan BUMN menjadi karyawan tetap, dan bila Direksi perusahaan BUMN tidak dapat menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing tersebut, untuk dilakukan pemecatan.

3. Dahlan Iskan Meneg BUMN menyatakan akan tunduk kepada putusan Panja Outsourcing dan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Direksi perusahaan BUMN, meskipun surat edaran yang dikeluarkan oleh Meneg BUMN tersebut tidak memperkuat rekomendasi Panja Outsourcing.

4. Terbentuknya satuan tugas yang terdiri dari anggota Panja Outsourcing, Menakertrans dan Meneg BUMN untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi panja outsourcing dengan cepat dan tepat.


Hambatan dan Kendala Geber BUMN Untuk Mencapai Tujuan

Untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan oleh Geber BUMN, banyak hambatan dan kendala yang dialami oleh Geber BUMN, diantaranya;

1. Tidak adanya niat yang tulus dari Anggota DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, sehingga membutuhkan kekuatan yang besar untuk memastikan DPR dan Pemerintah bekerja dalam menuntaskan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

2. Tidak mudahnya melakukan konsolidasi dengan para buruh di perusahaan BUMN, serta perluasan Geber BUMN di daerah disebabkan berbagai faktor seperti perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja/buruh bila berorganisasi, masih adanya keraguan dan pesimisme para buruh berjuang untuk mencapai tujuan.


Rekomendasi Untuk Kedepan:

Dari uraian diatas, maka gerakan penghapusan outsourcing di BUMN yang dimotori oleh Gerakan Bersama Pekerja/Buruh BUMN (Geber BUMN) mempunyai tugas yang sangat berat karena pemerintah dan DPR sepertinya tidak ada niat tulus untuk melaksanakan rekomendasi dari panja Outsourcing yang telah disepakati bersama, yang mungkin juga banyak dipengaruhi oleh para pengusaha outsourcing yang telah nyaman dan mendapat keuntungan yang sangat menggiurkan dalam bisnis outsourcing. Maka Geber BUMN harus semakin kuat dan tidak boleh lelah apalagi menyerah dalam berjuang untuk penghapusan outsourcing karena perjuangan ini demi membebaskan manusia dari sistem perbudakan.

Geber BUMN sudah harus berpikir dan berjuang lebih keras lagi dibanding tahun sebelumnya. Geber BUMN harus melakukan langkah-langkan dalam rangka mempercepat penghapusan outsourcing di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya. Menurut saya ada beberapa rekomendasi yang sifatnya masih umum, yang harus didetailkan secara bersama-sama. Beberapa hal yang perlu menurut saya untuk direkomendasikan yang masih sifatnya umum sebagai berikut:

1. Melakukan percepatan perluasan Geber BUMN di berbagai daerah di Indonesia untuk membangun gerakan buruh yang massif dan kuat.

2. DPR harus memanggil kembali Presiden, Menakertrans dan Meneg BUMN untuk memastikan pengangkatan pekerja Outsourcing di BUMN dan penghapusan outsourcing di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya, dengan memberikan waktu yang cukup. Karena rekomendasi Panja Outsourcing bersifat mengikat secara kelembagaan bukan secara individual maka rekomendasi panja Outsourcing tetap berlaku dan mengikat sepanjan masih ada lembaga yang terlibat dalam pembentukan dan pengeluaran rekomendasi Panja Outsourcing yang ditujukan kepada perusahaan BUMN ditambah telah terbentuk satuan tugas (satgas) terdiri dari Panja Outsourcing (DPR), Menakertrans dan Meneg BUMN untuk mempercepat pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dengan cepat dan tepat namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

3. Apabila Presiden dan Menteri-menterinya tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan panja Outsourcing maka DPR secara kelembagaan harus melakukan langkah langkah politik yang dimiliki oleh DPR dengan melakukan hak angket dan hak interpelasi demi untuk memastikan terlaksananya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing yang dibentuk dan disepakati oleh DPR RI, Pemerintah dalam Presiden dan Menakertrans dan Meneg BUMN.

0 komentar:

Post a Comment