Monday, May 16, 2016

Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara


Siaran Pers 
Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas 26 terdakwa unjuk rasa 30 Oktober 2015. Sebanyak 23 buruh, 2 pengacara LBh Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan no 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hotman Paris Hutapea mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan. "Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berkelebihan," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di PN Jakpus pada Senin, 16 Mei 2016. Dalam persidangan tiap pekannya, kepolisian Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparat untuk menjaga persidangan.



Hotman menambahkan unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, ketika unjuk rasa itu berlangsung damai. "Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis halim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sksial politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampak merusak," katanya.



Ia menambahkan pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Pasalnya, UU Advokat memberi imunitas pada pengacara yang menjalankan tugas. Pada 30 Oktober 2015, dua pengacara LBH Jakarta tengah melakukan pendampingan pada unjuk rasa Gerakan Buruh Indonesia. Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikrimi alkan atas alasa sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.



Sidang terhadap 26 aktivis hingga kink tengah berlangsung di PN Jakpus. Pada Senin 16 Mei 2016, majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis halim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa. Merujuk pada keputusan bebas Ongen akibat tidak adanya tanggal di dakwaan, Tim Advokasi untum Buruh dan Rakyat berharap hakim membebaskan 23 terdakwa.



Narahubung:

Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

0 komentar:

Post a Comment