Sunday, May 15, 2016

Undangan Meliput: Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

 Photo: Credit by LBH Jakarta.

Perihal: Undangan Meliput Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

Kepada yang terhormat rekan-rekan jurnalis 
Di Tempat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan keputusan sela atas keberatan 23 buruh terhadap dakwaan jaksa. Merujuk pada kasus Yulian Paonganan (Ongen), hakim seharusnya mengabulkan keberatan 23 buruh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi mantan terdakwa UU ITE itu bebas karena dakwaan tidak memiliki tanggal. Hal yang sama terjadi pada dakwaan 23 buruh.

Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum juga rencananya menghadirkan polisi dalam perkara 2 pengacara LBH Jakarta dan 1 mahasiswa. Sebanyak 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta dikriminalkan dengan pasal karet 216 dan 218 KUHP (melawan aparat). Aparat bersikukuh mereka layak dipenjara karena melakukan penyampaian pendapat di muka umum melebihi jam 18.00.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan juga rencananya akan hadir dalam persidangan. Ia akan membeberkan data kriminalisasi terhadap advokat dan kejanggalan kriminalisasi 26 aktivis. Untuk itu, Gerakan Buruh Indonesia bersama Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) mengundang rekan-rekan jurnalis untuk menghadiri konferensi pers sebelum persidangan pada:

Hari : Senin, 16 Mei 2016
Jam : 11:00 -Selesai
Lokasi : Depan Pintu masuk PN Jakarta Pusat
Agenda :
Unjuk rasa dan pembacaan puisi tentang gerakan buruh dan kriminalisasi
Kejanggalan Kriminalisasi 26 Aktivis oleh Fauzi Hasibuan
Pendapat terhadap pembacaan keputusan eksepsi dan kesaksian dari polisi

Demikian undangan ini semoga rekan-rekan media berkenan hadir,
Terima kasih

Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

0 komentar:

Post a Comment