Monday, August 27, 2018

Undangan Meliput: Sidang Perdana Gugatan Class Action Penggusuran Paksa Terhadap Warga Pekayon dan Jakasetia


Kepada Yth,
Rekan-Rekan Media Cetak, Elektronik, dan Online
Di Tempat

Perihal : Undangan Peliputan

Sidang Perdana Gugatan Class Action Penggusuran Paksa Terhadap Warga Pekayon dan Jakasetia Dengan Tergugat Walikota, dkk Akan Digelar di PN Bekasi.

Dengan ini Kami Warga Penggusuran Pekayon dan Jakasetia yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) dengan ini bermaksud untuk mengundang peliputan aksi   pengawalan persidangan gugatan Class Action Warga Pekayon dan Jakasetia kepada Walikota Bekasi atas Penggusuran rumah warga yang berdomisili di Pekayon dan Jakasetia Kota Bekasi sebagaimana registrasi perkara No.478/Pdt.G/2018/PN.Bks.

Bahwa Kronologis awalnya adalah pada tanggal 25-30 Oktober 2016 warga yang memiliki rumah dan bangunan di wilayah Pekayon Jaya dan tanggal 01 - 03 November 2016 di wilayah Jakasetia dibongkar secara sepihak oleh Walikota Bekasi dan kawan kawan, RATUSAN WARGA AKHIRNYA KEHILANGAN TEMPAT TINGGAL dimana tindakan tersebut adalah bentuk pengusiran paksa dengan melakukan pengrusakan bangunan rumah tempat warga di kelurahan jakasetia dan Pekayon jaya Kota Bekasi di sepanjang proyek pembangunan Jalan SS Jakasetia – Pekayon yang tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tindakan tersebut sudah diadukan ke komnas HAM dan saat ini warga mengajukan gugatan Class Action Perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Kami  Warga Penggusuran Pekayon dan Jakasetia yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) akan   melakukan   Aksi   untuk   pengawalan   tiap persidangan, dan tetap menuntut agar Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan tuntutan Ganti Untung bangunan yang dibongkar paksa oleh Walikota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi.
Oleh karenanya, mengundang rekan-rekan media untuk dapat hadir dan   meliput   persidangan   dengan   agenda   Panggilan Sidang Perdana yang akan akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal       : Selasa, 28 Agustus 2018
waktu                   : 09:00 s/d Selesai
Tempat                : Pengadilan Negeri Bekasi

Demikian   surat   undangan   peliputan   ini   kami   sampaikan,   atas   perhatian   dankerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Bekasi, 27 Agustus 2018
Hormat kami
Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB)


Kontak :+6281315707321 ( Abinoto )

Tuesday, June 27, 2017

7-ELEVEN TUTUP KEMENAKER HARUS BERTINDAK

7-ELEVEN TUTUP KEMENAKER HARUS BERTINDAK.

Pemberitaan akan tutupnya 7-Eleven tentu hal yang mengejutkan bagi Kita semua khususnya bagi saya secara pribadi. Dampak atas tutupnya 7-Eleven tersebut tentunya terhadap hak-hak para pekerja/buruhnya, maka PT. Modern Sevel Indonesia (MSI) selaku pemegang hak merek waralaba, 7-Eleven di Indonesia harus bertanggungjawab dalam pemenuhan hak-hak para pekerja/buruhnya sebelum melakukan penutupan perusahaan meskipun secara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 164 mengatur "bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutut disebabkan perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun, maka buruh/pekerja berhak atas uang pesangon.

Atas pemberitaan tutupnya bisnis retail 7-Eleven tersebut hal yang luput dari perhatian kita terkait bagaimana hak-hak pekerja/buruh, dan apakah perusahaan sudah melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja atas tutupnya perusahaaan karena akan melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh. Hal tersebut diatur dalam UU no. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pada Pokoknya UU No. 7 Tahun 1981 mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. 

Dalam Pasal 6, dan Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1981 mengatur soal jangkawaktu pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) sebelum dilakukannya pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan tersebut dengan memuat keterangan minimalnya 1) Nama dan alamat perusahaan, 2) nama dan alamat pengusaha, 3) nama dan alamat pengurus perusahaan, 4) tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan, 5) kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6) jumlah buruh yang akan dihentikan. Jika perusahaan tidak melaporkan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1981 maka konsekuensi hukumnya perusahaan atau pengurus  diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah). 

Atas tutupnya 7-Eleven, Perusahaan pemegang waralaba tersebut belum pernah menyatakan bahwa telah memenuhi hak-hak para buruhnya hanya mengemukakan penyebab tutupnya 7-eleven karena mengalami kerugian serta gagalnya akuisisi. Begitu Juga dengan Kementerian Tenaga Kerja maupun Jajarannya tidak pernyataan atas tutupnya 7-Eleven, padahal ada ribuan buruh/pekerja yang akan terkena dampaknya atas penutupan 7-Eleven tersebut. Tentu saya selaku praktisi dan pengamat hukum perburuhan sangat menyesalkan Jajaran Kemenaker tidak ada yang sensitifitas atas tutupnya 7-Eleven padahal akan berdampak terhadap nasib ribuan orang buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan waralaba tersebut.

Saya selaku praktisi dan pengamat hukum perburuhan yang pernah bekerja di LBH Jakarta (2010-2016) dibidang perburuhan dan saat ini telah membuka kantor sendiri dibilangan Pondok Bambu Jakarta Timur,  mempunyai sikap dan Pendapat atas tutupnya 7-Eleven sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus memanggil Perusahaan pemegang waralaba 7-Eleven di Indonesia untuk memastikan penutupan 7-Eleven sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus meminta kepada perusahaan secara tertulis kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jumlah buruh yang akan dihentikan. Serta Kemenaker melakukan penyelidikan dengan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh (check, re check dan cross check) untuk memastikan penyebab tutupnya perusahaan dan memastikan hak-hak buruh tidak terlanggar. Sehingga informasi akan berimbang. 

3. Jika dalam penyelidkan yang dilakukan oleh kemenaker ditemukan ada indikasi pidana misalnya informasinya yang diberikan perusahaan tidak benar terkait tutupnya perusahaan namun ada motif lain maupun mengarah ke usaha persaingan usaha tidak sehat maka Kemenaker wajib melaporkan kepada kepolisian maupun ke komisi Persaingam Usaha Tidak Sehat atau ke instansi yang berwenang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. 

Demikian pendapat dan saya ini. Hal ini dibuat demi terwujudnya keadilan untuk semua khususnya para pekerja/buruh yang tidak mengetahui apa yang menjadi hak-haknya selaku buruh/pekerja.  Jika ada yang butuh konsultasi lanjutan via online atau konsultasi langsung. Silakan kirim pesan atau buat janjian dengan saya dengan mengirim pesan ke email:maruli_rajagukguk@yahoo.com, Diusahakan semua pertayaan anda akan dijawab. Terimakasih.

Sunday, November 6, 2016

Untuk Para Pengacara dan Pencari Keadilan, Ini 6 Tips Jitu Hindari Pungli di Pengadilan


Pemerintah tengah gencar memberantas praktik pungli. Sejumlah ‘intel’ kabarnya juga berpencar di tempat yang terdapat posko layanan masyarakat. Mereka juga tak sungkan menyergap ketika melihat ada praktik pungli di sekitar itu. Lantas, bagaimana dengan kondisi di pengadilan, apakah pungli masih marak ditemui pasca pemerintah membentuk satgas pemberantasan pungli (Saber Pungli) beberapa waktu silam?.

Direktur LBH Bogor, Zentoni mengatakan bahwa praktik pungli di pengadilan masih marak terjadi bahkan pasca tim Saber Pungli terbentuk. Menurutnya, oknum aparatur pengadilan masih terus melancarkan aksinya meminta uang tambahan pengurusan sesuatu kepada pencari keadilan termasuk advokat tanpa peduli keberadaan tim Saber Pungli yang mungkin sedang mengamati aksinya.

Mereka hanya sebatas hati-hati saja, jadi tidak (lebih) vulgar,” ujar Zentoni saat diwawancara hukumonline, Rabu (2/11).

Kondisi tersebut juga diamini oleh mantan pengacara publik pada LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk. Di tempatnya mengabdi dulu, sempat beberapa kali menemui oknum aparatur pengadilan yang meminta ‘uang apresiasi’ misalnya untuk pengurusan mendaftarkan surat kuasa di pengadilan. Sebagaimana ‘khas’ LBH, Maruli dan kawan-kawan mengajak debat dan bertanya apa dasarnya ada uang tambahan itu. Alhasil, mereka lolos dari oknum peminta uang apresiasi tersebut.

“Di LBH (Jakarta) pernah dimintai terkait surat kuasa, mintanya Rp100 ribu. Padahal biaya surat kuasa itu hanya puluhan ribu. Kita berdebat aturannya di mana, pengadilan menjawab itu sudah kelaziman. Akhirnya ngga bayar karena protes, mereka ngga mau ribut-ribut terus dikasih gratis,” kata Maruli mengenang kisah saat masih di LBH Jakarta. 

Kira-kira apa saja tips jitu lainnya yang mereka lakukan untuk menghindari pungli, berikut sejumlah tips yang berhasil dihimpunhukumonline:

1. Mutlak! Pahami Aturan Hukum Terkait
Ini hal penting pertama yang mesti dimiliki advokat. Selain karena advokat dianggap tahu hukumnya, paham aturan-aturan hukum terkait kasus tertentu yang dihadapi klien ternyata sangat membantu ketika advokat ‘dimanfaatkan’ oknum aparatur pengadilan. Ambil contoh sederhana misalnya, dalam perkara pidana, seluruh biaya penanganan perkara menjadi tanggung jawab negara seluruhnya kecuali kuasa hukum yang ditunjuk sendiri oleh klien.

Sementara, dalam perkara perdata, biaya penanganan perkara sedari awal ditanggung oleh penggugat atau para pihak mulai dari pendaftaran gugatan, pemanggilan saksi-saksi, sampai dengan eksekusi putusan tersebut. Kata Maruli, dari contoh sederhana itu advokat bisa menganalisa ketika ada biaya tambahan tidak resmi yang dipungut si oknum.

“Kalau kasus pidana, putusan itu tidak bayar, itu hak dari si terpidana. Perdata juga sebetulnya juga include dengan biaya perkara di awal. Dari perkembangan yang ada, ada yang bayar Rp1 juta, ada yang Rp5 juta (untuk ambil salinan putusan),” kata Maruli yang kini membuka firma hukum sendiri di bilangan Jakarta.

2. Jangan Mau Bayar Tanpa Bukti Tertulis
Itulah yang selalu dilakukan Maruli ketika berperkara di pengadilan, terlebih pada kasus perdata. Kata Maruli, setiap jenis transaksi yang dilakukan secara resmi pasti diterbitkan bukti transaksi tertulis dari pengadilan. Tanpa itu, advokat wajib menaruh sangsi kemungkinan biaya yang dipatok bisa jadi lebih besar dari biaya resmi yang ditetapkan lewat aturan.

“Mintalah bukti-bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh para pihak. misalnya dia penggugat, daftar gugatan itu harus ada Surat Biaya Panjer Perkara (Surat Kuasa Untuk Membayar/SKUM). Maka dia harus ada alat bukti tertulis, kalau tidak ada berarti biaya itu apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” sebut Maruli.

3. Bangun Profil ‘Anti Pungli’ Sejak Awal
Oknum aparatur pengadilan tak pandang bulu ketika melancarkan aksinya meminta uang tambahan. Saat melihat ada peluang, si oknum tentu akan mencoba peruntungannya. Gagal tak masalah, si oknum akan mencoba lagi kepada orang lain. Kurang lebih seperti itulah pola pikir yang mungkin ‘tertanam’ dalam kepala si oknum.

Menurut Zentoni, advokat mesti membangun profil yang anti terhadap pungli sejak pertama kali berhubungan dengan aparatur pengadilan. Dengan begitu, aparatur pengadilan yang ‘nakal’ tidak akan lagi berani berulah macam-macam kepada si advokat di kemudian hari hingga seterusnya.

“Iya, sudah men-declare bahwa kita (tidak main pungli). Kalau di Bogor sama Zentoni jangan gitu,” katanya mencontohkan.

4. Ingatkan Soal Kasus yang Ramai
Saling mengingatkan dalam hal kebaikan sangatlah dianjurkan. Pesan itulah yang selalu diingat dan diterapkan oleh rekan dari LBH Bogor saat berhadapan dengan oknum aparatur pengadilan. Bagaimana ya caranya?

Kata Zentoni, ia acapkali mengingatkan si oknum akan kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, seperti suap yang melibatkan paintera PN Jakarta Pusat beberapa waktu belakangan ini. Dengan cara itu, Zentoni mengaku oknum aparatur pengadilan menjadi was-was apabila ia nantinya bernasib sama dengan sejawatnya yang kini duduk di pesakitan.

“Saya bilang sama anak-anak juga (asisten pengacara di LBH Bogor), bilang aja ngga enak nanti kena kasus kaya PN di Jakarta Pusat. Kita biasanya begitu, langsung to the point. Kalau mau seperti itu silahkan, tapi kami ngga tanggung jawab,” ujar Zentoni.

5. Ancam Lapor KPK
“Saya ngga enak sama saudara saya komisioner KPK, karena nomor saya ini sudah dipegang (simpan) oleh beliau,” kata Zentoni menirukan kalimat yang biasa ia lontarkan ke si oknum. (Baca Juga: Pungli Peradilan: “Belum Digoda, Malah Kami Digoda Duluan)

Cara itu cukup jitu saat mengindar dari oknum peminta pungli. Selain itu, cara lain yang dilakukan oleh Zentoni dan kawan-kawan guna membuktikan keseriusannya cukup ekstrim. Dalam sebuah persidangan yang diduga ‘dimainkan’ oleh majelis hakim, Zentoni melontarkan pernyataan cukup keras dan bernada sarkas kepada sidang yang terbuka untuk umum.

“Ada juga pengalaman di persidangan, perkara itu lama. Saya bilang ke hakim, ini mau nih salah satu di antara kita ditangkap KPK? Makanya sama panitera dibilang ini ‘pengacara gila’, ya sudah saya ngga papa dibilang gila, yang penting saya ngga ikut-ikutan di situ,” kata Zentoni.

6. Jangan Nyerah, Pasang Muka Tembok Aja 
Terus-menerus menghindar tak bisa dipungkiri berdampak pada diperlambatnya berkas terkait. Hal itu, biasa dialami oleh Zentoni dan kawan-kawan. Baginya, menunggu berbulan-bulan misalnya untuk meminta salinan putusan adalah hal yang tak perlu dikeluhkan lagi. Namun yang pasti, jangan pernah advokat menyerah apabila diombang-ambing dengan ketidakjelasan kapan bisa mendapatkan berkas yang diinginkan.

“Kita sampai-sampai dihadapkan, dipanggil ke ruang panitera, ke ruang hakim segala. Itu hanya untuk ambil putusan saja, disindir-sindir. Ibaratnya kita pakai muka tembok aja, akhirnya mereka nyerah sendiri,” katanya.


Pungli Sektor Pengadaan Publik

Lain advokat LBH dan eks LBH, lain pula advokat yang punya ‘spesialiasai baru’ ini. Ketua Umum DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), Sabela Gayo mengatakan, bahwa modus pungli di sektor pengadaan publik justru tidak melibatkan profesi advokat secara langsung. Pada sektor ini, lazimnya pengusaha dan petugas lelang melakukan ‘hengki-pengki’ secara head-to-head tanpa ada sedikitpun keterlibatan advokat.

“Dari advokat yang berspesialisasi pengadaan publik ini belum menemukan adanya pungli. Karena kami selaku advokat tidak setiap hari ikuti proses pengadaan, artinya kami bukan pihak yang mengadakan penawaran,” katanya kepada hukumonline, Jumat (28/10).

Meski begitu, Sabela menyebut bahwa pungli di sektor pengadaan ini paling memprihatinkan dibandingkan sektor lainnya. Bayangkan saja, fee yang diminta oleh petugas lelang pun tak tanggung-tanggung, bisa mencapai 5%-40% dari plafon anggaran. Bila plafon anggaran bernilai miliaran rupiah, berapa banyak pundi-pundi rupiah yang selama ini dikantongi para oknum. 

“Ini sangat merugikan pemerintah dan semua pihak, khusunya penyedia barang jasa maupun masyarakat umum karena nantinya masyarakat akan memperoleh kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasinya,” sebut Sabela.


Sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt581ca32c244f7/dear-lawyer--ini-6-tips-jitu-hindari-pungli-di-pengadilan.

Monday, May 16, 2016

Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara


Siaran Pers 
Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas 26 terdakwa unjuk rasa 30 Oktober 2015. Sebanyak 23 buruh, 2 pengacara LBh Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan no 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hotman Paris Hutapea mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan. "Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berkelebihan," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di PN Jakpus pada Senin, 16 Mei 2016. Dalam persidangan tiap pekannya, kepolisian Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparat untuk menjaga persidangan.



Hotman menambahkan unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, ketika unjuk rasa itu berlangsung damai. "Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis halim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sksial politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampak merusak," katanya.



Ia menambahkan pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Pasalnya, UU Advokat memberi imunitas pada pengacara yang menjalankan tugas. Pada 30 Oktober 2015, dua pengacara LBH Jakarta tengah melakukan pendampingan pada unjuk rasa Gerakan Buruh Indonesia. Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikrimi alkan atas alasa sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.



Sidang terhadap 26 aktivis hingga kink tengah berlangsung di PN Jakpus. Pada Senin 16 Mei 2016, majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis halim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa. Merujuk pada keputusan bebas Ongen akibat tidak adanya tanggal di dakwaan, Tim Advokasi untum Buruh dan Rakyat berharap hakim membebaskan 23 terdakwa.



Narahubung:

Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

Sunday, May 15, 2016

Undangan Meliput: Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

 Photo: Credit by LBH Jakarta.

Perihal: Undangan Meliput Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

Kepada yang terhormat rekan-rekan jurnalis 
Di Tempat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan keputusan sela atas keberatan 23 buruh terhadap dakwaan jaksa. Merujuk pada kasus Yulian Paonganan (Ongen), hakim seharusnya mengabulkan keberatan 23 buruh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi mantan terdakwa UU ITE itu bebas karena dakwaan tidak memiliki tanggal. Hal yang sama terjadi pada dakwaan 23 buruh.

Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum juga rencananya menghadirkan polisi dalam perkara 2 pengacara LBH Jakarta dan 1 mahasiswa. Sebanyak 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta dikriminalkan dengan pasal karet 216 dan 218 KUHP (melawan aparat). Aparat bersikukuh mereka layak dipenjara karena melakukan penyampaian pendapat di muka umum melebihi jam 18.00.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan juga rencananya akan hadir dalam persidangan. Ia akan membeberkan data kriminalisasi terhadap advokat dan kejanggalan kriminalisasi 26 aktivis. Untuk itu, Gerakan Buruh Indonesia bersama Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) mengundang rekan-rekan jurnalis untuk menghadiri konferensi pers sebelum persidangan pada:

Hari : Senin, 16 Mei 2016
Jam : 11:00 -Selesai
Lokasi : Depan Pintu masuk PN Jakarta Pusat
Agenda :
Unjuk rasa dan pembacaan puisi tentang gerakan buruh dan kriminalisasi
Kejanggalan Kriminalisasi 26 Aktivis oleh Fauzi Hasibuan
Pendapat terhadap pembacaan keputusan eksepsi dan kesaksian dari polisi

Demikian undangan ini semoga rekan-rekan media berkenan hadir,
Terima kasih

Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009