Showing posts with label JumpaPERS. Show all posts
Showing posts with label JumpaPERS. Show all posts

Sunday, May 15, 2016

Undangan Meliput: Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

 Photo: Credit by LBH Jakarta.

Perihal: Undangan Meliput Persidangan Kriminalisasi Pengacara LBH Jakarta dan Buruh

Kepada yang terhormat rekan-rekan jurnalis 
Di Tempat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan keputusan sela atas keberatan 23 buruh terhadap dakwaan jaksa. Merujuk pada kasus Yulian Paonganan (Ongen), hakim seharusnya mengabulkan keberatan 23 buruh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi mantan terdakwa UU ITE itu bebas karena dakwaan tidak memiliki tanggal. Hal yang sama terjadi pada dakwaan 23 buruh.

Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum juga rencananya menghadirkan polisi dalam perkara 2 pengacara LBH Jakarta dan 1 mahasiswa. Sebanyak 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta dikriminalkan dengan pasal karet 216 dan 218 KUHP (melawan aparat). Aparat bersikukuh mereka layak dipenjara karena melakukan penyampaian pendapat di muka umum melebihi jam 18.00.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan juga rencananya akan hadir dalam persidangan. Ia akan membeberkan data kriminalisasi terhadap advokat dan kejanggalan kriminalisasi 26 aktivis. Untuk itu, Gerakan Buruh Indonesia bersama Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) mengundang rekan-rekan jurnalis untuk menghadiri konferensi pers sebelum persidangan pada:

Hari : Senin, 16 Mei 2016
Jam : 11:00 -Selesai
Lokasi : Depan Pintu masuk PN Jakarta Pusat
Agenda :
Unjuk rasa dan pembacaan puisi tentang gerakan buruh dan kriminalisasi
Kejanggalan Kriminalisasi 26 Aktivis oleh Fauzi Hasibuan
Pendapat terhadap pembacaan keputusan eksepsi dan kesaksian dari polisi

Demikian undangan ini semoga rekan-rekan media berkenan hadir,
Terima kasih

Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

Sunday, May 8, 2016

Undangan Meliput; Sidang Lanjutan Kriminalisasi Terhadap Pengacara LBH Jakarta, Buruh dan Mahasiswa

 Perihal; Undangan Meliput "Sidang Lanjutan Kriminalisasi Terhadap Pengacara LBH Jakarta, Buruh dan Mahasiswa


Kepada Yth: 

Rekan-Rekan Jurnalis
Di Tempat

Salam Keadilan...

Kriminalisasi terhadap 2 Pengacara LBH Jakarta, 23 Buruh dan 1 Mahasiswa tetap berlanjut, dimana pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Suradi, Menolak eksepsi yang diajukan 2 Pengacara LBH Jakarta dan 1 Mahasiswa. Majelis Hakim beralasan bahwa eksepsi yang diajukan oleh 2 Pengacara LBH Jakarta dan 1 Mahasiswa tersebut perlu pembuktian lebih lanjut.






 Persidangan kriminalisasi tersebut akan memasuki pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. dimana bila melihat daftar saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, para saksi berasal dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. Saksi tersebut terdiri dari; Polisi yang melakukan tindak pemukulan/penyiksaan, Kapolres Jakarta Pusat dan Polisi yang melakukan penangkapan.

Oleh karenanya, kami mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk hadir dan melakukan peliputan sebagai bentuk dukungan melawan kriminalisasi, persidangan akan diadakan pada:
Hari: Senin, 9 Mei 2016
Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya No. 24-29 Jakarta Pusat
Waktu: 11:00 WIB-Selesai

Lawan kriminalisasi, rebut kembali keadilan!

Hormat Kami,
LBH Jakarta

Kontak Person:
Maruli (081369350396)

#BringBackJustice

Monday, December 14, 2015

Undangan Meliput: Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Bidang Penegakan Hukum



Kepada Yth.
Rekan-rekan Media
Di Tempat.

EVALUASI SATU TAHUN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK BIDANG PENEGAKAN HUKUM

Sebelum menutup tahun 2015, Masyarakat sipil terdiri dari Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi (Geram-Kriminalisasi) dan LBH Jakarta akan mengadakan evaluasi 1 tahun pemerintahan Jokowi-JK bidang Penegakan Hukum. Masyarakat sipil yang melakukan evaluasi satu tahun pemerintahan Jokowi-JK bidang penegakan hukum berasal dari Serikat Buruh, Mahasiswa, Miskin Kota, Tani, Nelayan, Pengacara, serta NGO’s.

Evaluasi tersebut didasarkan kepada a) Pelaporan dari masyarakat kepada penegak hukum, dimana terjadinya impunitas karena penegakan hukum tidak berjalan. b) Penegakan Hukum yang tidak berkeadilan, dimana penegakan hukum menjadi alat untuk membungkam masyarakat yang kritis melalui kriminalisasi. c) Kebijakan-kebijakan yang “dilahirkan” oleh pemerintahan Jokowi-JK di bidang penegakan hukum.

Dalam Evaluasi 1 tahun pemerintahan Jokowi-JK Bidang Penegakan Hukum, LBH Jakarta akan meluncurkan catatan akhir tahun 2015 dalam issue hak atas peradilan yang adil dan jujur. Kegiatan ini akan dilaksanan dalam bentuk konperensi pers, yang akan dilakukan pada

Hari/Tanggal : Selasa, 15 Desember 2015
Waktu : Pukul 13.00 Wib- Selesai
Tempat : Kantor LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No, 74 Jakarta Pusat).

Demikian undangan meliput ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Revan Tambunan (085379660600).



Jakarta, 10 Desember 2015
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta


Marulitua Rajagukguk, S.H
Pengacara Publik

Wednesday, October 7, 2015

Undangan Terbuka: Pengajian dan Doa Bersama Melawan Kriminalisasi

Perihal: Undangan Pengajian dan Doa Bersama (Istighosah).

Kepada yth:
Bapak/Ibu , Rekan-rekan Jaringan
Di
Tempat

Dengan hormat,

Masyarakat sipil Indonesia pada Jumat (3/10-2015) telah mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi (Geram Kriminalisasi) untuk menyikapi kriminalisasi oleh negara yang terus berlangsung dan bisa mengancam keberlangsungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia yang coba diperjuangkan dan ditegakkan sejak era reformasi dimulai.

Kriminalisasi yang terjadi ternyata tidak hanya dilakukan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi saja, tapi juga terjadi hingga kepelosok-pelosok negeri dengan korban aktivis lingkungan, aktivis hak-hak buruh, aktivis HAM, tokoh agama dan masyarakat biasa.

Sebagai bagian dari upaya menghentikan kriminalisasi ini, Geram Kriminalisasi bermaksud mengundang Bapak/Ibu dan saudara sekalian untuk bersama-sama mengikuti istighosah dan doa bersama di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 8 Oktober 2015
Pukul : 15.00 Wib-18.00 Wib (di Kejaksaan Agung). 
Titik Kumpul : Pukul 14.00 Wib di LBH Jakarta. 

Mengingat pentingnya agenda ini, kami mengharapkan kehadiran dan keterlibatan Bapak/Ibu saudara sekalian karena dukungan yang luas menjadi prasyarat mutlak gerakan ini bisa berhasil.

Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2015
Hormat Kami
A.n Geram Kriminalisasi
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta




Kontak:

PPMI; Wahidin (081311272763)
LBH Jakarta: Maruli (081369350396), Yunita (08999000637)

Sunday, September 27, 2015

Undangan Meliput: Penyikapan Bersama Atas Berlanjutnya Kriminalisasi terhadap BW, AS dan Masyarakat Sipil Lainnya


Pak Presiden, Hentikan Kriminalisasi terhadap BW, AS dan Masyarakat Sipil Lainnya.


Kepada Yth:
Rekan-rekan Media
Di Tempat

Kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) terus berlanjut, dimana perkara BW telah diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri dan Perkara AS telah diserahkan dari Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka dalam waktu 2 minggu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyerahan ini menunjukkan kriminalisasi terus berlanjut. Padahal kasus BW dan AS tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Jika kriminalisasi terhadap BW dan AS berlanjut, Presiden Jokowi berdiam diri dan tidak menghentikan kriminalisasi tersebut, dipastikan kasus kriminalisasi serupa akan terjadi kepada kaum buruh, tani dan mahasiswa yang memperjuangkan hak haknya sebagai warga negara. Maka berlanjutnya kriminalisasi terhadap BW dan AS dan masyarakat sipil lainnya merupakan “lonceng” kematian bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maka, Kami masyarakat sipil terdiri dari buruh, mahasiswa, tani, Pegiat Anti Korupsi dan masyarakat sipil lainnya sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia akan menyikapi secara serius atas berlanjutnya kriminalisasi tersebut. Oleh karenanya, kami masyarakat sipil mengundang rekan rekan Jurnalis untuk hadir meliput konperensi pers tentang penyikapan bersama atas berlanjutnya kriminalisasi terhadap BW, AS dan masyarakat sipil lainnya, yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 28 September 2015
Waktu : Pukul 13.00 Wib - Selesai
Tempat : LBH Jakarta, Lantai 1 Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat

Demikian undangan meliput ini kami buat. Salam hentikan kriminalisasi untuk Indonesia yang lebih baik.

Jakarta, 27 September 2015
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta 




Marulitua Rajagukguk, S.H
Pengacara Publik

Kontak: 
Wahidin ; Perwakilan dari Buruh (081311272763)
Carolus Seda : Perwakilan Mahasiswa (081218232209)
Yunita : Perwakilan Sapu Koruptor ( 08999000627)

Monday, September 14, 2015

Pernyataan Pers Koalisi Masyarakat Sipil; MoU TNI Bertentangan dengan Undang-Undang,

MoU TNI Bertentangan dengan Undang-Undang dan Agenda Reformasi Peradilan Militer adalah Mandat Rakyat”


Dua tahun belakangan ini MoU TNI dengan Kementerian dan instansi lainnya semakin marak di buat. Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP), TNI kini mulai masuk dan terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan pijakan MoU tersebut. Sayangnya, otoritas sipil baik itu pemerintah dan parlemen tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap semua MoU yang ada.

Kami menilai pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang di dasarkan pada MoU TNI bertentangan dengan UU TNI no 34/2004. Pasal 7 ayat 3 UU TNI secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas operasi militer selain perang harus di dasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara dan bukan melalui MoU. 

Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dengan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). Dengan demikian, beberapa MoU yang sudah dibuat jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI no 34/2004.

Dengan dibentuknya berbagai MoU yang berlebihan itu maka kini TNI sudah kembali masuk dalam ranah wilayah sipil dan terlibat langsung dalam menjaga keamanan dalam negeri. Dalam beberapa kasus, TNI sudah kembali terlibat dalam aksi penggusuran, pengamanan stasiun, pengamanan kawasan industri, terlibat dalam konflik agraria dan kasus-kasus lainnya. Di sisi lain, berbagai kementerian dan instasi sipil lainnya sangat keliru jika mencoba menarik-narik militer dalam wilayah sipil guna menjaga keamanan karena itu menyalahi UU TNI sendiri.

Hasil reformasi politik 1998 yang menghasilkan TAP MPR no VII/2000 secara tegas telah memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara sedangkan dalam menjaga dan memelihara keamanan serta penegakan hukum di lakukan oleh Polri. Dengan demikian, upaya menarik TNI dalam menjaga keamanan melalui MoU TNI merupakan sebuah bentuk kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan.

Selain itu, tujuan pelaksanaan OMSP dengan dasar MoU yang selama ini terjadi telah bias bahkan kontraproduktif dengan upaya pembangunan tentara profesional. Sebagai contoh, MOU antara TNI-BKKBN ataupun TNI-PLN justru menambahkan pelatihan prajurit TNI untuk menjadi motivator pelayanan KB ataupun untuk pengujian batubara –sama sekali tak ada kaitan dengan penguatan profesionalisme. Kondisi semacam ini jelas-jelas sudah menyalahi raison d’être dari militer yang dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk melawan musuh dalam peperangan.

Dalam kaitannya dengan tugas perbantuan militer dalam operasi militer selain perang seharunya pemerintah dan DPR perlu segera membuat undang-undang tentang tugas perbantuan militer bukan membiarkan Panglima TNI dan kementerian serta instansi lain membentuk berbagai macam MoU. 
Kebutuhan pengaturan yang komprehensif terkait tugas perbantuan militer dalam kerangka operasi militer selain perang sesungguhnya sudah jauh-jauh hari di mandatkan oleh UU TNI Pasal 7 ayat 2 (10); TAP MPR pasal 4 ayat 2; dan UU Polri Pasal 41. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan agar pemerintah membuat aturan tentang tugas perbantuan militer dalam kerangka OMSP pada tingkat UU ataupun PP. Sayangnya, hingga kini mandat tersebut belum kunjung dilaksanakan. Justru yang ada malah berbagai macam MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang.

Kami berpandangan bahwa agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU no 31/1997 tentang peradilan militer perlu segera dilakukan dan dimasukkan dalam agenda prolegnas 2015-2019. Sebagaimana diketahui, agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31/1997 tidak masuk dalam agenda prolegnas 2015-2019. Padahal, agenda reformasi peradilan militer sesungguhnya telah menjadi mandat rakyat yang dituangkan dalam ketetapan MPR no VII/2000. Pasal 3 ayat 4 ketetapan MPR no VII/2000 menyebutkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. 

Penegasan pentingnya perubahan sistem peradilan militer kembali ditegaskan dalam UU TNI sendiri. Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa ”prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten {Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945}. Konsekuensi dari asas sama di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi itu adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum.

Selama ini anggota militer yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer tak jarang menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Sebagai sebuah sistem peradilan, mekanisme dalam peradilan militer tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip peradilan yang adil dan baik. Padahal, di dalam negara hukum, mekanisme peradilan mutlak bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun serta harus menjamin due process of law.

Selain itu, rancangan undang-undang yang kontroversial dan berpotensi mengancam kehidupan demokrasi ternyata justru masuk di dalam Prolegnas 2015-2019 yakni RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas. Padahal, kedua RUU itu pernah ditolak masyarakat pada periode pemerintahan yang lalu karena dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.
Secara urgensi, RUU Rahasia negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan. Secara substantif, ruang lingkup yang diatur dalam RUU Rahasia negara sangat luas dan bersifat karet sehingga berpotensi menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi khususnya kebebasan pers, menghambat pemberantasan korupsi dan menghambat penegakkan HAM.

Sedangkan RUU Kamnas, secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM. Persepsi ancaman keamanan nasional dalam RUU Kamnas masih mengidentifikasi warganegara yang kritis terhadap kekuasaan sebagai ancaman keamanan nasional. Hal ini tentu akan menempatkan tata sistem keamanan seperti pada masa orde baru dimana warga negara selalu dianggap sebagai ancaman bagi rezim pemerintahan yang berkuasa sehingga kebebasan dapat dikekang dan dibungkam.

Kami meminta kepada Wantimpres untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden agar Presiden:
  1. Melakukan evaluasi dan mencabut seluruh MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang.
  2. Menginstruksikan kepada Panglima TNI agar mengevaluasi dan mencabut MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang.
  3. Menginstruksikan kepada para kementerian agar mengevaluasi dan mencabut MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang. 
  4. Membentuk undang-undang tentang tugas perbantuan militer.
  5. Melakukan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU no 31/1997 tentang peradilan militer.
  6.  Memasukkan agenda perubahan UU 31/1997 tentang peradilan militer dan agenda pembentukan RUU perbantuan militer dalam program legislasi nasional.
  7. Tidak memprioritaskan pembahasan dan pembentukan RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional.
  8. Mendesak Pemerintahan Presiden Jokowi-JK untuk menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan HAM Ad-hoc.

Jakarta, 10 September 2015
IMPARSIAL, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, LBH Pers, JSKK, SETARA Institute, ELSAM, ICW, FMN, SPN

Sunday, June 8, 2014

Undangan: Diskusi Publik " Menakar Komitmen Capres-Cawapres di Sektor Reformasi Keamanan dan Militer di Sektor Perburuhan

Perihal: Undangan Diskusi

Kepada Yth,

Rekan-rekan Jurnalis, Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil

Di Tempat

Saat ini, Reformasi telah memasuki usia ke 16 tahun, kaum buruh berharap para Capres-Cawapres yang akan terpilih pada tanggal 9 Juli nanti mampu melakukan perbaikan dengan melakukan reformasi di sector keamanan dan menghapus militerisme di sector perburuhan.

Kondisi saat ini intervensi TNI dan Polri masih sangat kuat untuk merepresi gerakan buruh melalui hukum (by law) seperti lahirnya Inpres No., 9 tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum yang melibatkan Polri. intervensi TNI dan Polri dalam bentuk tindakan di tahun terakhir ini yaitu pada bulan oktober tahun 2012 TNI melakukan pemukulan terhadap buruh SP KASBI, SKEP SPSI karena melakukan mogok nasional.[1]. Di tahun 2014 ini, menjelang Pilpres PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Jakarta menandatangani perjanjian kerjasama dengan TNI diwakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, S.H.[2].

Oleh karenanya Federasi Buruh Lintas Pabrik dan LBH Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Buruh Melawan lupa akan mengadakan diskusi untuk membedah sikap buruh dan masyarakat sipil terkait Komitmen Capres- Cawapres di Sektor Reformasi Keamanan dan Militer di Sektor Perburuhan. Oleh karenanya kami mengundang rekan-rekan Jurnalis, Serikat Buruh, dan Masyarakat Sipil untuk hadir dalam diskusi publik. Adapun diskusi tersebut akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 9 Juni 2014
Pukul : 13.00 Wib- Selesai
Pembicara : - Jumisih Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP).
- Al Araf Direktur Program Imparsial.
- Muhamad Isnur Kabid Penanganan Kasus LBH Jakarta.

Demikian undangan kami kami sampaikan. Apabila ada hal yang ingin dikonfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Maruli No. HP: 081369350396. atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 8 Juni 2014
Hormat Kami,
A.N Gerakan Buruh Melawan Lupa
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta



Marulitua Rajagukguk, S.H
Pengacara Publik

Tuesday, May 20, 2014

Undangan Meliput: Peringati 16 Tahun Reformasi, Buruh Akan Aksi di Kantor KPU




Kepada Yth.
Rekan-Rekan Jurnalis
Di Tempat

Peringati 16 Tahun Reformasi, Buruh Akan Aksi di Kantor KPU
(KPU HARUS Diskualifikasi Capres Penjahat HAM)

Dalam Menyambut Momentum Pilpres tahun 2014 dan 16 Tahun Reformasi, Kami dari gerakan buruh melawan lupa yang terdiri dari GSBI, FSP LEM SPSI, KSPSI-AGN, NIKEUBA- SBSI, FEDERASI OPSI, FBLP, SERBUK, KSBSI, DPD SPN DKI JAKARTA, SPKAJ, SP. JOHNSON, KPO-PRP, POLITIK RAKYAT, PEREMPUAN MAHARDIKA, SBTPI, Pembebasan dan PPR, GSPB akan melakukan aksi untuk meminta supaya KPU mendiskualifikasi Capres Penjahat HAM dan Presiden SBY membentuk Pengadilan HAM AdHOc.

Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan tanggal 9 Juli 2014 merupakan momentum politik ini sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi kalangan buruh dalam lima tahun depan. Untuk memastikan Presiden baru ini untuk tidak mengekang kebebasan, serta tidak militeristik dan represif. Sehingga pengalaman politik masa lalu seperti pembunuhan terhadap Marsinah, buruh di Sidoarjo karena menuntut upah layak tidak terjadi lagi. 

Di 16 tahun Reformasi ini, Pola-pola represif dan militeristik itu pun terus digunakan bahkan dikuatkan melalui hukum seperti lahirnya UU Penanganan Konflik, UU Intelijen, UU Ormas, Inpres No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, dsb.

Oleh karenanya, kami dari Gerakan Buruh Melawan Lupa, LBH Jakarta dan Imparsial, mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk dapat hadir dan meliput aksi yang akan kami lakukan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 21 Mei 2014
Waktu : Pukul 11.30 Wib – Selesai di Kantor KPU (Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta)
Tempat : Pukul 10.30 Kumpul di Taman Suropati Long March ke Kantor KPU.
Agenda : Aksi Peringatan 16 Tahun Reformasi dan Awas Bahaya Militerisme.

Demikian undangan ini kami sampaikan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Maruli dari LBH Jakarta No. HP. 081369350396. Dian Septi- Gerakan Buruh Melawan Lupa No. HP: (081804095097). 

Jakarta, 20 Mei 2014
A.N Gerakan Buruh Melawan Lupa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta





Marulitua Rajagukguk, S.H
Pengacara Publik

Saturday, May 17, 2014

JumpaPers: 16 Tahun Reformasi dan Militerisme di Pilpres 2014

Pada tanggal 9 Juli 2014 akan dilangsunghkan pemilihan Presiden Republik Indonesia. momentum politik ini sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi kalangan buruh dalam lima tahun depan. untuk memastikan Presiden baru ini untuk tidak mengekang kebebasan, serta tidak militeristik dan represif.

Bercermin pengalaman politik masa lalu disektor perburuhan. Marsinah, buruh di Sidoarjo karena menuntut upah layak harus dibunuh pelakunya ditengarai dari oknum militer. Bahkan, pola-pola represif dan militeristik itu pun terus digunakan hingga sekarang ini, seperti yang dialami buruh di Bekasi ketika melakukan mogok nasional tahun 2013. Ironisnya lagi bahwa gerakan buruh dipandang sebagai ancaman.

Kami dari gerakan buruh melawan lupa yang terdiri dari GSBI, FSP LEM SPSI, KSPSI-AGN, NIKEUBA- SBSI, FEDERASI OPSI, FBLP, SERBUK, KSBSI, DPD SPN DKI JAKARTA, SPKAJ, SP. JOHNSON, KPO-PRP, POLITIK RAKYAT, PEREMPUAN MAHARDIKA terpanggil untuk menyikapi militerisme di Pilpres 2014 dan 16 tahun Reformasi serta meluncurkan catatan hitam militer di Sektor perburuhan.

Oleh karenanya, kami dari Gerakan Buruh Melawan Lupa, LBH Jakarta dan Imparsial, mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk dapat hadir dan meliput pada:

Hari/Tanggal : Senin, 19 Mei 2014
Waktu : Pukul 11.00 Wib – Selesai
Tempat : Lantai 1 Kantor LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat).
Agenda : - Peluncuran Catatan Hitam Militer di Sektor Perburuhan.
              - Penyikapan bersama Militerisme di Pilpres 2014 dan 16 Tahun Reformasi

Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Maruli dari LBH Jakarta No. HP: 081369350396. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan terimakasih,,

Tuesday, May 6, 2014

Undangan Meliput: PUTUSAN JUDICIAL REVIEW PERKARA UJI MATERI SISTEM KERJA OUTSOURCING

Perihal : Undangan Meliput

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat




PUTUSAN JUDICIAL REVIEW PERKARA UJI MATERI SISTEM KERJA OUTSOURCING

Salam Hormat,

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi akan memasuki putusan dengan perkara Nomor 96/PUU-XI/ 2013.

Apabila permohonan pembatalan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Apindo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dirugikan adalah kaum buruh, dimana akan terdapat sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batas dan seumur hidup maka akan memiskinkan buruh dan memperkaya pengusaha

Oleh karenanya LBH Jakarta dan TURC yang tergabung dalam TABUK (Tim Advokasi Buruh Untuk Keadilan) dan Serikat buruh mengundang rekan-rekan jurnalis untuk dapat dapat hadir dan meliput sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait SISTEM KERJA OUTSOURCING, yang akan diadakan pada;

Hari/Tanggal : Rabu, 7 Mei 2014
Pukul : 15.30 Wib – Selesai
Agenda : Pengucapan putusan.
Tempat : Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta.

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 6 Mei 2014
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta




MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H
Pengacara Publik LBH Jakarta.

KONTAK :
Nelson: 081396820400 (LBH Jakarta) : Fandrian: 08119111917 (TURC).

Tuesday, April 29, 2014

Jumpa Pers Menyambut May Day: LBH Jakarta Luncurkan Catatan Hitam Perburuhan dan Posko Pengaduan May Day.

Perihal : Undangan Meliput

Kepada Yth.:
REKAN-REKAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
Di Tempat




MENYAMBUT MAYDAY 2014:
LBH JAKARTA LUNCURKAN CATATAN HITAM PERBURUHAN 
DAN LUNCURKAN POSKO PENGADUAN MAYDAY 2014

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional, atau yang disebut dengan May Day. Dalam menyambut May Day di tahun 2014 ini LBH Jakarta akan meluncurkan catatan hitam perburuhan dan meluncurkan posko pengaduan may day 2014.
Catatan hitam perburuhan yang akan diluncurkan oleh LBH Jakarta memuat trend pelanggaran perburuhan. Dalam catatan hitam perburuhan tersebut juga mengungkap Bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi bidang perburuhan diantaranya adalah Outsourcing, keterlibatan negara dan pengusaha dalam melanggengkan upah murah, anti serikat pekerja, serta perlindungan bagi buruh migran dan Pekerja Rumah Tangga. 

Selain itu, LBH Jakarta juga akan meluncurkan posko pengaduan may day 2014, bertujuan menerima pengaduan dari para buruh yang terlanggar haknya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Serta dalam launching tersebut akan menjelaskan mekanisme kerja posko pengaduan may day 2014.

Oleh karena itu, kami mengundang rekan-rekan Jurnalis untuk dapat hadir dalam Konferensi Pers: Peluncuran catatan hitam perburuhan dan Peluncuran Posko Pengaduan May Day 2014, yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 April 2014
Pukul : 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, lantai I
Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat
Agenda : Konferensi Pers Launcing Posko Pengaduan Mayday 2014

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Rekan-Rekan Media kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 April 2014
Hormat kami, 
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA

Kontak:
Kontak: Nelson: +6281396820400. Maruli: +6281369350396. Eny: +6285711457214

Saturday, January 11, 2014

Jumpa Pers; Geber BUMN Desak DPR Untuk Interpelasi Presiden Terkait Outsourcing di BUMN



Perihal : Undangan Meliput “Konferensi Pers”.

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media Cetak, Elektronik dan Online
Ditempat

DPR HARUS INTERPELASI PRESIDEN PENUNTASAN OUTSOURCING DI BUMN

Salam Hormat,


            Komisi IX DPR RI bersama Meneg BUMN dan Menakertrans membentuk Panja Outsourcing untuk penuntasan pelanggaran sistem kerja outsourcing di BUMN. Setelah terbentuknya Panja OS tersebut, Panja OS mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya; bahwa perusahaan BUMN telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan terkait outsourcing maka buruh outsourcing di perusahaan BUMN harus diangkat menjadi karyawan tetap.
            Sejak Panja Outsourcing mengeluarkan rekomendasi tanggal 22 Oktober 2013, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan BUMN tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja OS, pembangkangan yang dilakukan oleh Meneg BUMN dan Menakertrans tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga Negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maka DPR RI harus melakukan interplasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  karena permasalahan outsourcing di BUMN melibatkan nasib jutaan buruh outsourcing di perusahaan sehingga hal ini  penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Oleh karena itu kami Geber BUMN, mengundang rekan-rekan media untuk dapat hadir dan
meliput  konfrensi Pres  Tentang DPR Harus Interpleasi Presiden Penuntasan Outsourcing di BUMN
Hari/Tanggal    : Minggu, 12 Januari 2014
Waktu               :  Pukul 13.00 WIB S.d Selesai
Tempat             : LBH Jakarta, Lantai  I (Jl. Diponegoro No., 74 Jakarta Pusat).
Kontak             :  AIS (081585859973), Maruli (081369350396)

Demikiaan Undangan Konfrensi Pres ini kami sampaikan. Kami berharap rekan-rekan media dapat hadir demi terciptanya keadilan bagi Pekerja/Buruh Outsorcing BUMN. Atas perhatiaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta , 11 Januari 2014
Hormat Kami
GEBER BUMN

Monday, November 25, 2013

Jumpa Pers Geber BUMN:Pecat Dahlan "Pecundang" Iskan.

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat

Salam Hormat,

Terbitnya Surat Edaran Men-BUMN mengindikasikan kualitas seorang Dahlan Iskan. Sebagai seorang pemimpin di Kementrian BUMN sekaligus pejabat negara, bukannya memikul tanggungjawab bagi perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya (pekerja organik/outsourcing di BUMN). Malah Dahlan Iskan mengalihkannya ke “bawahannya”. Soal penyelesaian outsourcing “dikerdilkan” menjadi tugas seorang Direksi Perusahaan BUMN. 

Surat Edaran Men-BUMN, menegaskan dugaan “hidupnya” watak manipulator darinya. Menindaklanjuti hasil rekomendasi dengan mengkonversinya menjadi surat edaran yang cenderung mengeksploitasi masif “tenaga” para pekerja outsourcing. Buktinya, ketiadaan PENEGASAN nyata secara eksplisit soal “status PKWT (outsourcing/alihdaya) menjadi PKWTT”. Padahal, Rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN, terang benderang memerintahkan hal itu di butir ke-6 dari rekomendasi tersebut.

Oleh karenanya, untuk menyikapi hal diatas maka kami dari Geber BUMN ingin mengadakan Konferensi Pers, yang akan diadakan pada;

Hari/tanggal : Selasa, 26 Nopember 2013
Waktu : Pukul 13.00 WIB- Selesai.
Tempat : Lantai 1 Gedung LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat)

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 25 November 2013
Hormat Kami,
a.n GEBER BUMN

KONTAK :MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI), M SIDARTA 082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).

Tuesday, November 19, 2013

Geber BUMN Jumpapers ; Ujian Dahlan Iskan Sebagai Capres 2014; Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing.



Perihal    : Undangan Meliput
 
Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat

 Ujian Bagi Dahlan Iskan Capres Tahun 2014: "Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing"

Salam Hormat,

Meneg BUMN Dahlan Iskan secara terbuka menyatakan akan menjadi Calon Presiden untuk tahun 2014, terbukti dengan mengikuti konvensi yang dilakukan oleh partai Demokrat. Tentunya untuk menjadi seorang Presiden banyak ujian dan tantangan yang harus dihadapi.

Salah satu ujian yang harus dihadapi oleh Dahlan Iskan Meneg BUMN untuk menjadi calon presiden yang sudah didepan mata yaitu; Menjalankan Rekomendasi Panja Outsourcing dan memastikan 141 Direksi Perusahaan BUMN melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. Salah satu cara Dahlan Iskan untuk menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing dengan mengeluarkan surat edaran/instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja OS. Apakah surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Dahlan Iskan efektif untuk melaksanakan rekomendasi Panja OS atau akan menjadi sampah? Inilah salah satu ujian yang harus dihadapi oleh Dahlan Iskan sebagai Capres untuk tahun 2014.;

Oleh karenanya, untuk menyikapi hal diatas maka kami dari Geber BUMN ingin mengadakan Konferensi Pers, yang akan diadakan pada;
Hari/tanggal       : Rabu, 20 Nopember 2013
Waktu                  : Pukul 13.00 Wib- Selesai.
Tempat                : Lantai 3 Gedung LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat)

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 
Jakarta, 19 November  2013
Hormat Kami,
a.n GEBER BUMN



MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H
Pengacara Publik LBH Jakarta.
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI), M SIDARTA 082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).

Monday, November 11, 2013

JumpaPers: Penjelasan Aksi Strategis Geber BUMN, 5000 Buruh Berencana Duduki Kantor Meneg BUMN



Perihal : Undangan Meliput
Kepada Yth.

Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat 

SEKITAR 5000 BURUH BUMN BERENCANA DUDUKI KANTOR MENEG BUMN 
DESAK MENEG BUMN & DIREKSI BUMN LAKSANAKAN REKOMENDASI PANJA OS 


Salam Hormat, 
Sejak tanggal 22 Oktober 2013, Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi tersebut telah disampaikan pimpinan Wakil Ketua DPR RI bidang KORKESRA yang dijabat oleh IR Taufik Kurniawan dari PAN (Partai Amanat Nasional) kepada Meneg BUMN pada tanggal 7 November 2013, namun sampai sekarang Meneg BUMN Dahlan Iskan dan seluruh perusahaan BUMN belum melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing. 

Oleh karenanya, melihat tidak adanya itikad dari Dahlan Iskan dan Seluruh Direksi Perusahaan BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. Maka Geber BUMN akan melakukan berbagai tindakan, salah satunya sekitar 5000 buruh BUMN akan melakukan aksi pendudukan Kantor Meneg BUMN dan aksi-aksi strategis lainnya. Untuk menjelaskan aksi pendudukan 5000 orang buruh di Kantor Meneg BUMN dan aksi strategis lainnya. Maka kami Geber BUMN dan LBH Jakarta akan melakukan Konferensi Pers, yang akan diadakan pada; 

Hari/Tanggal : Selasa, 12 November 2013 
Waktu : Pukul 13.30 Wib- Selesai. 
Tempat : LBH Jakarta (Lantai 1 Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat). 

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 

Jakarta, 11 November 2013 
Hormat Kami, 

a.n GEBER BUMN 

MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H 
Pengacara Publik LBH Jakarta. 

KONTAK : 
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI), M SIDARTA 082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).

Thursday, November 7, 2013

Jumpapers; Gugatan Penangguhan Upah, Buruh Kalahkan Jokowi di PTUN Jakarta


Perihal : UNDANGAN MELIPUT

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media Cetak dan Elektronik
Di Tempat

Buruh Menangkan Gugatan Penangguhan Upah
“Jokowi Dikalahkan Buruh Di PTUN Jakarta”

Kamis, 7 November 2013 merupakan hari yang membahagiakan bagi 11.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang upahnya di tangguhkan oleh PT. Kaho Indah Citra Garmen, PT. Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT. Kyungseung Trading Indonesia, PT. Star Camtex, PT. Good Guys Indonesia, dan PT. Yeon Heung Mega Sari. Doa dan harapan para buruh SPN ini akhirnya mendapatkan jawaban yang mengembirakan, mejelis hakim memutuskan membatalkan ke tujuh Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 tertanggal 5 April 2013. Selain itu Gugatan dari Federasi Buruj Lintas Pabrik (FBLP) yang setidak-tidaknya ± 6.000 buruh bergantung hidupnya pada putusan Majelis Hakim karena upah mereka tidak dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 juga dimenangkan

Berdasarkan hal tersebut diatas kami hendak mengundang rekan-rekan media untuk meliput konferensi pers tentang Keberhasilan Buruh Kalahkan Jokowi Dalam Gugatan Penangguhan Upah di Pengadilan Tata Usaha Negara dan menghimbau agar Jokowi sebagai Tergugat dan Pengusaha sebagai Tergugat Intervensi tidak mengajukan upaya hukum banding serta menaati putusan pengadilan tersebut. Adapun koferensi pers akan dilaksanakan :

Hari/Tanggal : Jum’at/8 November 2013
Pukul : 10.00
Tempat : LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat)

Demikian undangan ini kami sampaikan, kami berharap dukungan dari rekan-rekan media. Atas perhatian dan kerjasamannya kami ucapkan terimakasih

Jakarta, 7 November 2013
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA



Ahmad Biky, S.H.   Maruli Tua Rajagukguk, S.H.


CP : Maruli : 081369350396, Biky : 081316498355

Tuesday, November 5, 2013

Geber BUMN Aksi Mendesak Segera Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing

Perihal : Undangan Meliput “Aksi Unjuk Rasa”

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat

MENDESAK SEGERA LAKSANAKAN REKOMENDASI PANJA OUTSOURCING

Salam Hormat,
Pada tanggal 22 Oktober 2013, Panja Oustourcing BUMN Komisi IX DPR RI telah mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Wakil Ketua DPR RI bidang KORKESRA yang dijabat oleh IR Taufik Kurniawan dari PAN (Partai Amanat Nasional) untuk disampaikan langsung kepada Meneg BUMN dan Menakertrans, namun sampai sekarang pimpinan DPR RI tersebut enggan memberikan langsung Rekomendasi kepada Meneg BUMN dan Menakertrans, yang menyebabkan nasib para pekerja/buruh Outsourcing dan buruh di BUMN penuh ketidakpastian.

Oleh karenanya, melihat keengganan Wakil Ketua DPR RI untuk memberikan dan mendesak Meneg BUMN untuk melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing, maka Serikat Pekerja di BUMN yang tergabung dalam Geber BUMN akan melakukan aksi diberbagai tempat untuk mendesak melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing diantaranya; Kantor DPP Partai Amanat Nasional, Kantor PLN, Kantor PT. Kimia Farma. Maka kami mengundang rekan-rekan Jurnalis, untuk dapat melakukan peliputan aksi tersebut akan diadakan pada;
Hari/Tanggal : Rabu, 06 November 2013
  • Waktu dan Tempat : 
  1.  Pukul 10.00 Wib- 12.00 wib di Kantor DPP PAN (Jl. TB. Simatupang No. 88, Pasar Minggu – Jakarta.
  2. Pukul 13.00 Wib- 15.00 Wib di Kantor PLN Pusat (Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru, Jakarta).
  3. Pukul 16.00 wib- Pukul 17.30 Wib di Kantor PT. Kimia Farma (Jl. Veteran No. 9 Jakarta).
Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 5 November 2013
Hormat Kami,
a.n GEBER BUMN

MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H
Pengacara Publik LBH Jakarta.

KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI),
M SIDARTA 082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).

Saturday, October 26, 2013

Jumpa Pers; REKOMENDASI PANJA OS RENTAN DISALAHGUNAKAN DIREKSI BUMN, Geber BUMN Buka Posko OS BUMN

Perihal    : Undangan Meliput

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat




REKOMENDASI PANJA OS RENTAN DISALAHGUNAKAN DIREKSI BUMN
MAKA GEBER BUMN LUNCURKAN POSKO PENGADUAN NASIONAL

Salam Hormat,
Pada tanggal 22 Oktober 2013, Panja Oustourcing BUMN Komisi IX DPR RI telah mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi  Panja OS pada pokoknya;
  • Tidak boleh ada PHK dan hentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.
  • Buruh Outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh/pekerja tetap di perusahaan BUMN.
  • Rekomendasi Panja OS harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan tertanggal 22 Oktober 2013.
  • Apabila direksi Perusahaan BUMN tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Komisi IX DPR merekomendasikan Direksi Perusahaan BUMN untuk dipecat.
  • Untuk melaksanakan rekomendasI Panja OS, maka dibentuk Satuan Tugas Outsourcing.

Karena Rekomendasi Panja OS tersebut, rentan disalahgunakan oleh Direksi perusahaan BUMN untuk memperkaya diri dan atau orang lain. maka Geber BUMN akan membuka Posko Pengaduan Outsourcing BUMN untuk mengawal rekomendasi tersebut.

Oleh karenanya, Geber BUMN mengundang rekan-rekan media/serikat buruh untuk dapat hadir dan meliput konperensi pers yang akan diadakan oleh Geber BUMN pada;
Hari/Tanggal      : Senin, 28 Oktober  2013
Waktu               : Pukul 13.00 Wib- Selesai
Tempat             : Kantor LBH Jakarta (Lantai 1 Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat)

Demikian undangan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 
Jakarta, 26 Oktober   2013
Hormat Kami,
A.n GEBER BUMN



MARULITUA RAJAGUKGUK, S.H
Pengacara Publik LBH Jakarta.
KONTAK :
MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WAYAN-087860218827, WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (DPP PPMI),

M SIDARTA 082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI).