Showing posts with label RELEASE. Show all posts
Showing posts with label RELEASE. Show all posts

Monday, May 16, 2016

Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara


Siaran Pers 
Peradi: Sidang 26 Terdakwa Unjuk Rasa Boroskan Uang Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas 26 terdakwa unjuk rasa 30 Oktober 2015. Sebanyak 23 buruh, 2 pengacara LBh Jakarta dipidana dengan pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat dalam demo penolakan PP Pengupahan no 78/2015.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hotman Paris Hutapea mengatakan sidang pidana 26 aktivis tersebut tidak diperlukan. "Kalau sampai harus disidangkan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya negara hanya karena 1-2 jam demo saya kira itu berkelebihan," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di PN Jakpus pada Senin, 16 Mei 2016. Dalam persidangan tiap pekannya, kepolisian Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan aparat untuk menjaga persidangan.



Hotman menambahkan unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan karena bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Terlebih, ketika unjuk rasa itu berlangsung damai. "Kami dari DPN Peradi mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis halim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sksial politik negara ini, demo terjadi di mana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampak merusak," katanya.



Ia menambahkan pengacara bahkan memiliki kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Pasalnya, UU Advokat memberi imunitas pada pengacara yang menjalankan tugas. Pada 30 Oktober 2015, dua pengacara LBH Jakarta tengah melakukan pendampingan pada unjuk rasa Gerakan Buruh Indonesia. Data Peradi mencatat, sekitar 190 pengacara dikrimi alkan atas alasa sepele ketika bekerja melakukan pembelaan.



Sidang terhadap 26 aktivis hingga kink tengah berlangsung di PN Jakpus. Pada Senin 16 Mei 2016, majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi 23 buruh. Buruh meminta majelis halim menggugurkan dakwaan karena berkas itu tidak jelas. Selain tidak memuat tanggal dan banyak kesalahan nama, dakwaan tidak merinci peran para terdakwa. Merujuk pada keputusan bebas Ongen akibat tidak adanya tanggal di dakwaan, Tim Advokasi untum Buruh dan Rakyat berharap hakim membebaskan 23 terdakwa.



Narahubung:

Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009

Wednesday, May 11, 2016

Siaran Pers: GBI dan Tabur Berharap Majelis PN Jakarta Pusat Menjadikan Putusan Sela Ongen Sebagai Rujukan Menerima Eksepsi 23 Buruh

Siaran Pers

Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjadikan putusan sela terdakwa Yulianus Paonganan sebagai rujukan untuk menerima keberatan atau eksepsi 23 buruh.



Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima eksepsi Yulianus Paonganan atau Ongen. Dakwaan penghinaan terhadap Jokowi itu gugur akibat surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal dan penahanan tidak sah.

Pengacara Tabur Maruli Rajagukguk mengatakan, dakwaan 23 buruh yang dikriminalisasi akibat unjuk rasa itu memiliki kecacatan serupa dengan dakwaan Ongen. Maruli menjelaskan, kedua surat dakwaan cacat karena tidak mencantumkan tanggal, kesalahan identitas, serta tidak cermat, jelas dan lengkap. Terlebih, dakwaan tidak memuat fakta sebenarnya seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Polda Metro Jaya. “Kedua dakwaan Penuntut Umum cacat hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 dan 3 jo Pasal 156 KUHAP,” katanya.

Juru Bicara Gerakan Buruh Indonesia Michael Oncom menambahkan, kriminalisasi para buruh tidak akan membuat mereka gentar menolak liberalisasi ekonomi Joko Widodo. Michael menilai, kebijakan liberalisasi menyengsarakan rakyat kecil dan memperkaya pemodal besar. “Paket yang merugikan buruh terutama PP Pengupahan wajib dicabut,” ujar Michael.

Oleh karenanya, Tabur dan GBI berharap dan mendorong Majelis Hakim yang diketuai oleh Suradi dengan Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo dan Djaniko M.H Girsang, yang mengadili Perkara kriminalisasi 23 buruh dengan Perkara No. 345/Pid B/2016 atas nama Akhmad Azmir Sahara bin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim harus mempunyai keberanian untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara hukum, hal tersebut semata-mata untuk keadilan dan serta tidak melegalkan/mentolerir ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, tapi Majelis Hakim harus punya keberanian untuk mengoreksi dakwaan yang cacat secara hukum sebagaimana dalam perkara yang dialami oleh Ongen yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Kriminalisasi yang menimpa 23 buruh Perkara No. 345/Pid B/2016 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dugaan tindak pidana melawan pejabat negara (Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP) pada persidangan selanjutnya (16/05) akan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela akan mempertimbangkan apakah eksepsi yang diajukan oleh 23 Terdakwa dan Penasihat Hukumnya diterima atau ditolak.

Oleh karenanya, Tabur dan GBI berharap dan mendorong Majelis Hakim yang diketuai oleh Suradi dengan Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo dan Djaniko M.H Girsang, yang mengadili Perkara kriminalisasi 23 buruh dengan Perkara No. 345/Pid B/2016 atas nama Akhmad Azmir Sahara bin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim harus mempunyai keberanian untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara hukum, hal tersebut semata-mata untuk keadilan dan serta tidak melegalkan/mentolerir ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, tapi Majelis Hakim harus punya keberanian untuk mengoreksi dakwaan yang cacat secara hukum sebagaimana dalam perkara yang dialami oleh Ongen yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 18 April 2016 yang lalu, 23 terdakwa dan penasihat hukum telah mengajukan keberatan (eksepsi). Keberatan (eksepsi) yang diajukan ke- 23 Terdakwa dan Penasihat hukum didasarkan kepada Pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 jo. Pasal 156 `KUHAP. Adapun Alasan-alasan keberatan/eksepsi para terdakwa dan penasihat pada pokoknya:

1) Majelis Hakim Tidak berwenang mengadili perkara karena menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dapat dipidana dan dijamin dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.

2) Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum cacat formil dengan alasan; a) Surat dakwaan tidak diberi tanggal b) Kesalahan identitas nama terdakwa dalam surat dakwaan dengan identitas terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk.

3) Surat dakawaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena a) Dakwaan tidak cermat, karena tidak memuat fakta-fakta kejadian sebenarnya b) Surat dakwaan tidak jelas, karena tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa c) Dakwaan tidak lengkap, karena dakwaan tidak disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan, dimana tindakan brutalitas yang dilakukan kepolisian tidak dimuat dalam surat dakwaan.

Sebelumnya, Yulianus Paongan didakwa dalam perkara penghinaan terhadap Jokowi. Ia didakwa melanggar Pasal 4 ayat 1 huru a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Jakarta, 10 Mei 2016
Hormat Kami
Tim Tabur Tolak PP Pengupahan dan Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009.

Wednesday, October 7, 2015

Undangan Terbuka: Pengajian dan Doa Bersama Melawan Kriminalisasi

Perihal: Undangan Pengajian dan Doa Bersama (Istighosah).

Kepada yth:
Bapak/Ibu , Rekan-rekan Jaringan
Di
Tempat

Dengan hormat,

Masyarakat sipil Indonesia pada Jumat (3/10-2015) telah mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi (Geram Kriminalisasi) untuk menyikapi kriminalisasi oleh negara yang terus berlangsung dan bisa mengancam keberlangsungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia yang coba diperjuangkan dan ditegakkan sejak era reformasi dimulai.

Kriminalisasi yang terjadi ternyata tidak hanya dilakukan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi saja, tapi juga terjadi hingga kepelosok-pelosok negeri dengan korban aktivis lingkungan, aktivis hak-hak buruh, aktivis HAM, tokoh agama dan masyarakat biasa.

Sebagai bagian dari upaya menghentikan kriminalisasi ini, Geram Kriminalisasi bermaksud mengundang Bapak/Ibu dan saudara sekalian untuk bersama-sama mengikuti istighosah dan doa bersama di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 8 Oktober 2015
Pukul : 15.00 Wib-18.00 Wib (di Kejaksaan Agung). 
Titik Kumpul : Pukul 14.00 Wib di LBH Jakarta. 

Mengingat pentingnya agenda ini, kami mengharapkan kehadiran dan keterlibatan Bapak/Ibu saudara sekalian karena dukungan yang luas menjadi prasyarat mutlak gerakan ini bisa berhasil.

Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2015
Hormat Kami
A.n Geram Kriminalisasi
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta




Kontak:

PPMI; Wahidin (081311272763)
LBH Jakarta: Maruli (081369350396), Yunita (08999000637)

Sunday, September 27, 2015

Undangan Meliput: Penyikapan Bersama Atas Berlanjutnya Kriminalisasi terhadap BW, AS dan Masyarakat Sipil Lainnya


Pak Presiden, Hentikan Kriminalisasi terhadap BW, AS dan Masyarakat Sipil Lainnya.


Kepada Yth:
Rekan-rekan Media
Di Tempat

Kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) terus berlanjut, dimana perkara BW telah diserahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri dan Perkara AS telah diserahkan dari Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka dalam waktu 2 minggu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyerahan ini menunjukkan kriminalisasi terus berlanjut. Padahal kasus BW dan AS tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

Jika kriminalisasi terhadap BW dan AS berlanjut, Presiden Jokowi berdiam diri dan tidak menghentikan kriminalisasi tersebut, dipastikan kasus kriminalisasi serupa akan terjadi kepada kaum buruh, tani dan mahasiswa yang memperjuangkan hak haknya sebagai warga negara. Maka berlanjutnya kriminalisasi terhadap BW dan AS dan masyarakat sipil lainnya merupakan “lonceng” kematian bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maka, Kami masyarakat sipil terdiri dari buruh, mahasiswa, tani, Pegiat Anti Korupsi dan masyarakat sipil lainnya sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia akan menyikapi secara serius atas berlanjutnya kriminalisasi tersebut. Oleh karenanya, kami masyarakat sipil mengundang rekan rekan Jurnalis untuk hadir meliput konperensi pers tentang penyikapan bersama atas berlanjutnya kriminalisasi terhadap BW, AS dan masyarakat sipil lainnya, yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 28 September 2015
Waktu : Pukul 13.00 Wib - Selesai
Tempat : LBH Jakarta, Lantai 1 Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat

Demikian undangan meliput ini kami buat. Salam hentikan kriminalisasi untuk Indonesia yang lebih baik.

Jakarta, 27 September 2015
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta 




Marulitua Rajagukguk, S.H
Pengacara Publik

Kontak: 
Wahidin ; Perwakilan dari Buruh (081311272763)
Carolus Seda : Perwakilan Mahasiswa (081218232209)
Yunita : Perwakilan Sapu Koruptor ( 08999000627)

Tuesday, February 3, 2015

Fortify Rights Press Release: Prosecute Perpetrators, Not Human Rights Defenders

Authorities Threaten Media & Critics for Implicating Military in Kachin Killings


(Yangon—February 3, 2015) Myanmar authorities should stop prosecuting and threatening journalists and human rights defenders for reporting and speaking out about human rights abuses, Fortify Rights said today.

On January 28, the Myanmar military threatened legal action against anyone alleging that the military is responsible for the killings of two ethnic-Kachin women on January 20. The following day, the office of President Thein Sein directed the threat to members of the media. These threats follow the ongoing prosecution of Brang Shawng, an ethnic-Kachin man who faces criminal charges for alleging that the Myanmar military is responsible for the death of his 14-year-old daughter, Ja Seng Ing.

“We’re seeing worrying trends. Wartime violence against civilians is continuing and the Myanmar military is increasingly using the justice system as a tool to silence critics,” said Matthew Smith, executive director of Fortify Rights. “The authorities should ensure swift justice for misconduct by soldiers rather than shielding them from public scrutiny and accountability.”

On January 20, the bodies of two ethnic Kachin women—Maran Lu Ra, 19, and Tangbau Khawn Nan Tsin, 20, both volunteer teachers—were discovered in a room they shared in Kaungkha village, northern Shan State. Pictures from the scene show multiple stab wounds on their partially-clothed bodies, which were severely battered and bloodied.

In the days that followed, villagers from Kaungkha village and various human rights organizations alleged that soldiers from the Myanmar Army’s Light Infantry Battalion (LIB) 503 raped and murdered the women. Military personnel reportedly sealed off access to Kaungkha village in the days following the murders and were involved in an investigation by local police into the crimes.

On January 28, Myawady—a journal operated by the Myanmar military—published a statement citing an “ongoing investigation into the crime” and claiming the Myanmar Army “was not involved in this murder case according to evidence analysed by criminal police and other cooperating investigation teams.”

The military’s statement in Myawady went on to threaten legal action against anyone who alleges that the military—known in Myanmar as the Tatmadaw—was involved in the murders, stating, “The Tatmadaw will take action based on the rule of law against those who accuse [soldiers] and write about it after the official report is released by the investigation team.”

Zaw Htay, a spokesperson for the office of President Thein Sein, supported the military’s statement, telling the independent news agency The Irrawaddy that media outlets could face legal actions if they allege military responsibility for the murders.

The authorities should retract their threats of legal action against those alleging military involvement in the murders and ensure that the perpetrators are brought to justice, Fortify Rights said. Fortify Rights is also calling for an independent international investigation, including Myanmar partners, into alleged violations of international human rights, criminal, and humanitarian law committed by all parties to Myanmar’s various ongoing armed conflicts.

“The military’s response to the tragic death of these women is to restrict basic freedoms, and that’s telling,” said Matthew Smith. “The authorities need to protect people’s rights, not promote a culture of fear and impunity.”

The threat of legal action against individuals accusing the military of wrongdoing reflects a pattern of conduct by the Myanmar military and government.

Brang Shawng, a 49-year-old ethnic Kachin man, faces two or more years in prison for filing a complaint with the Myanmar National Human Rights Commission (MNHRC) that alleged the Myanmar Army was responsible for the death of his 14-year-old daughter, Ja Seng Ing, in September 2012. Myanmar Army Major Zar Ni Min Paik initiated the legal case against Brang Shawng under Article 211 of the Myanmar Penal Code, which describes the crime of making “false charges.” Court documents specifically cite Brang Shawng’s letter to the MNHRC as the basis of the case.

In December, Fortify Rights and five leading international human rights organizations sent a letter to President Thein Sein regarding the prosecution of Brang Shawng, calling for all charges to be immediately and unconditionally dropped.

To date, President Thein Sein has not responded to the letter. A verdict in the case in Hpakant Township court is expected within weeks.

Customary international law and numerous international treaties protect the rights to freedom of expression and an effective remedy for human rights violations. International law also protects individuals who challenge human rights violations. The UN Declaration on Human Rights Defenders states that everyone has the right to “complain about the policies and actions of individual officials and government authorities with regard to violations of human rights and fundamental freedoms” and that states shall take action to “ensure the protection by the competent authorities of everyone . . . against any violence, threats, retaliation . . . pressure or any other arbitrary action as a consequence of his or her legitimate exercise of [these] rights.”

“The military is seeking to flip justice on its head by prosecuting survivors and their family members, journalists, and human rights defenders, and the government seems content to play along,” said Matthew Smith. “The authorities need to understand they can’t punish critics just because they don’t like what they have to say.”

For more information:
Matthew Smith, matthew.smith@fortifyrights.org, +95.979.847.8547 (Myanmar)
Follow us on Twitter:@matthewfsmith @fortifyrights

Resource of Information, Please check out: http://www.fortifyrights.org/publication-20150203.html.












Monday, July 7, 2014

PENDIDIKAN ADVOKASI & HUKUM PERBURUHAN FSPLN ANGKATAN I


Advokasi adalah kunci bagi upaya serikat pekerja dalam melindungi anggota dari berbagai ancaman yang mungkin menimpa anggota. Sebab, melalui upaya advokasi yang 


terintegrasi dengan keseluruhan aktivitas perjuangan serikat pekerja, kita akan memastikan keamanan anggota dalam bekerja, kelangsungan pekerjaannya dan bahkan merencanakan masa depan yang lebih baik lagi. Sebab, bagi kita keberlangsungan  dan masa depan anggota akan menjadi lebih penting sebagai upaya mempertahankan keanggotaan serikat bahkan meningkatkannya di masa mendatang


Anggota FSPLN, yang tersebar di 25 rayon  dengan jumlah tidak kurang dari 3.000 anggota merupakan potensi kekuatan yang sangat besar, dalam rangka melakukan perjuangan perubahan kondisi kerja di PT. PLN (Persero) yang saat ini masih berstatus pekerja outsourcing dengan berbagai permasalahannya. Hal inilah yang menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa potensi itu harus tetap terus dijaga, dikembangkan dan diperluas serta dikuatkan dengan serius melalui upaya utama dengan pendidikan.

FSPLN, memahami, proses pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus menerus dengan berbagai tahapan, keanekaragaman materi sesuai kebutuhan dan didedikasikan untuk memperkuat pengurus, anggota dan bahkan calon anggota. Untuk itulah, FSPLN menjadikan pendidikan sebagai filosofi yang terus dipupuk dan dikembangkan. Pendidikan itu, diibaratkan sebagai Simpul yang mengikat anggota dalam pemahaman yang sama dan kemudian menguatlan seluruh komponen serikat dalam tali perjuangan yang sama.

Pendidikan Advokasi, menjadi prioritas yang dilaksanakan bagi Anggota serikat pekerja tingkat rayon karena sampai saat ini, pekerja outsourcing masih mengalami masalah yang dapat di petakan dalam posisi sebagai berikut :
  1. FSPLN masih sangat baru dan tidak mempunyai pengalaman dalam menjalankan serikat pekerja sehingga hal ini menghambat pelaksanaan roda organisasi secara optimal.
  2. Permasalahan yang terjadi secara masif di tingkat Rayon terutama hambatan untuk menjalankan kemerdekaan berserikat.
  3. Pelanggaran Undang - Undang yang terjadi terus menerus dalam waktu lama terutama berkaitan dengan hak - hak normatif antara lain : Perjanjian Kerja, Jamsostek, Upah di bawah UMK, K-3 dan lain - lain.
  4. Kebijakan secara nasional tidak berpihak kepada keberadaan Outsourcing di PLN.
Pendidikan Advokasi, adalah Kunci. Untuk itulah, Komite Eksekutif  FSPLN menyelenggarakan : PENDIDIKAN ADVOKASI   FEDERASI SERIKAT PEKERJA LISTRIK NASIONAL JAWA TENGAH- DIY TAHUN 2014.

Output
Tujuan Kegiatan :
- Menyelenggarakan pendidikan Advokasi FSPLN Jateng - DIY

Outcome
Terbangunnya Kesadaran dan pemahaman umum mengenai proses advokasi bagi anggota dan pengurus dan dilengkapi dengan pamahaman administratif organisasi, dan dasar-dasar hukum perburuhan sebagai bekal bagi / dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan anggota dengan fokus utama :
  1. Membekali anggota dan pengurus dengan pemahaman advokasi berdasarkan ketentuan UU No 21 tahun 2000, UU No 13 tahun 2003, UU No 2 tahun 2004
  2. Membekali anggota dan pengurus dengan pemahaman advokasi sebagai upaya integral dengan aktivitas organisasi secara keseluruhan.

Waktu Penyelenggaraan

Pendidikan Advokasi  ini dilaksanakan pada :
Hari                           : Sabtu, Minggu
Tanggal                      : 12-13 April 2014
Tempat                      : Jl. Sriwibowo VII / 4 Krapyak Semarang Barat

Susunan Acara  Pendidkikan Advokasi :

HARI  1
SESI / WAKTU
TOPIK
TUJUAN / URAIAN MATERI
SESI I
09.00 -12.00
PERAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI HAK-HAK BURUH
Pemateri :
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Uraian :
Penjelasan secara teknis terkait dengan mekanisme hukum dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi  buruh.
12.00-13.00
ISHOMA
-
SESI II
13.00-15.30
SUBSTANSI HUKUM PERBURUHAN:
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Peserta memahami perbedaan hukum publik dan hukum privat
  • Peserta memahami posisi hukum perburuhan terhadap hukum publik dan hukum privat

15.30-16.00
Break
-
SESI III
16.00-18.00

SUMBER HUKUM PERBURUHAN
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Peserta memahami perbedaan sumber hukum otonom dan heteronom : substansi, proses pembuatan dan konsekuensinya
  • Peserta memahami perbedaan Peraturan perundang - undangan, PK, PP dan PKB

18.00-19.00
ISHOMA
-
 SESI IV
19.00-21.30

MEMETAKAN KEKUATAN SERIKAT KITA
Pemateri :
Sultoni KP SGBN

HARI 2
SESI / WAKTU
TOPIK
TUJUAN / URAIAN MATERI
SESI III
09.00-12.00
STUDI KASUS I
MEMAHAMI BAHASA HUKUM DALAM KONTRAK PERBURUHAN
Pemateri :
LBH Jakarta
  • Membahas permasalahan bahasa hukum dalam kontrak kerja pekerja Outsourcing - Vendor dan konsekuensinya
  • Antisipasi yang dapat dilakukan Serikat

12.00-13.00
ISHOMA
-
13.00-15.00
STUDI KASUS II
MENANGANI KASUS PHK
(DIAMBIL DARI KASUS YANG ADA)

Pemateri :
LBH Jakarta
  • Pengertian dan dasar hukum PHK
  • Alasan - alasan PHK
  • Akibat PHK : Menerima atau Menolak

15.00-15.30
BREAK

15.30-18.00
REKOMENDASI DAN KONSOLIDASI INTERNAL FSPLN
Pemateri :
Sultoni KP SGBN

Peserta
Peserta yang hadir dalam pendidikan ini berasal dari perwakilan dari masing - masing serikat pekerja tingkat rayon dengan jumlah 40 - 50 peserta

Kebutuhan Biaya

Kebutuhan biaya untuk  pendidikan ini ditanggung bersama oleh Anggota FSPLN

Penutup

Demikian kerangka acuan ini dibuat dengan harapan FSPLN Jateng – DIY dengan seluruh serikat pekerja anggotanya dapat menjadikan Pendidikan Advokasi Angkatan ini sebagai momentum membangun kebersamaan dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pengurus dan anggota serta memberikan kontribusi yang positif bagi pelaksanaan penguatan organisasi.

Semarang, 9 April 2014

Komite Eksekurif FSPLN



Bersama Bung Maruli dari LBH Jakarta
Tetap semangat untuk menampung semua materi 














Sumber:

Tuesday, April 29, 2014

LBH Jakarta Membuka Posko Pengaduan May Day 2014


Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari buruh internasional, yang disebut dengan May Day. Di Indonesia kaum buruh memperingati may day dengan melakukan aksi unjuk rasa sebagai simbol perlawanan, bahwa kaum buruh saat ini belum sejahtera dan masih saja mengalami penindasan. Isu yang dibawa kaum buruh dalam setiap aksi may day ini sangat beragam seperti hapus outsourcing, kebebasan berserikat, upah layak dan sebagainya.

LBH Jakarta sebagai lembaga yang peduli hak asasi manusia dan meletakkan kerangka advokasi dalam hal pemenuhan, penegakan dan penghormatan HAM serta yang melakukan advokasi terhadap buruh. Setiap tahun LBH Jakarta melakukan pemantauan pelaksanaan may day untuk mendukung perjuangan buruh, sehingga hak para buruh dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak terlanggar. Hasil pemantauan LBH Jakarta dalam perayaan may day bahwa setiap tahun terjadi bentrok ataupun penyerangan terhadap kaum buruh ketika melakukan unjuk rasa pada saat merayakan may day, kemungkinan disebabkan berbagai hal seperti: kurang kooperatifnya aparat penegak hukum dalam menfasilitasi buruh ketika melakukan aksi unjuk rasa, dan Ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada kaum buruh ketika terjadi serangan pihak luar kepada kaum buruh.

Dalam perayaan may day di tahun 2014 ini, LBH Jakarta kembali melakukan pemantauan dengan membuka posko pengaduan may day yang akan menerima pengaduan dari para buruh yang terlanggar haknya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Tindak lanjut posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi seperti tindakan cepat dan tindakan lainnya yang bertujuan dalam pemenuhan hak buruh menyampaikan pendapat.

Posko pengaduan may day dibuka mulai tanggal 29 April sampai dengan 2 Mei 2014. Apabila ingin menghubungi dan mengadu dapat menghubungi Kantor LBH Jakarta, Telp: (021) 3145518, atau dinomor HP (081396820400) atas nama Nelson. Apabila ingin melakukan pengaduan secara on line dapat mengisi formulir dibawah ini:

FORMULIR POSKO PENGADUAN MAY DAY TAHUN 2014
Nama Pengadu
:

Kronologi Kejadian
:

Tempat Kejadian
:

Bentuk Pelanggaran
:

Jumlah Korban
:

Pelaku
:

Alat Bukti dan Barang Bukti
(Berupa; Photo, saksi atau video)
:

No Telp/HP
:

Email:
:


Sumber:

Tuesday, March 25, 2014

Jumpa Pers Geber BUMN: Mengawal Satgas Outsourcing BUMN Untuk Hindari Fulus

Aksi Geber BUMN terhadap Pengawalan Parlemen
Geber BUMN
Perihal: Undangan Meliput Jumpa Pers Geber BUMN.

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media, Cetak, Elektronik, dan Online
Di
Tempat

Salam hormat,
Sejak tanggal 11 Maret 2014 Satgas Penyelesaian Outsourcing di BUMN telah dibentuk sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR dengan Dahlan Iskan Meneg BUMN (14/3) tahun 2014. Salah satu point dalam kesimpulan rapat akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing dengan melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan BUMN.

Namun nyatanya Satgas yang dibentuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya beranggotakan dari unsur Kemeneg BUMN dan Kemenakertrans dengan menyampingkan keterlibatan serikat pekerja outsourcing BUMN, maka Geber BUMN akan kawal dan minta dilibatkan dalam Satgas Outsourcing, bila tidak dikawal akan berpotensi Satgas bekerja untuk mengejar fulus demi keuntungan dan kepentingan para anggota Satgas.

Oleh karenanya Geber BUMN dan LBH Jakarta bermaksud akan mengadakan Konferensi Pers mengenai “Mengawal Satgas Outsourcing untuk Hindari Fulus” yang akan diadakan pada:


Hari/ Tanggal : Rabu , 26 Maret 2014
Waktu : Pukul 13.00 WIB-14.00 Wib
Tempat : Lantai 1 Kantor LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat).
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Maruli (081369350396) atau Ais Geber BUMN (081585859973). Demikian undangan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimasih.,

Jakarta, 25 Maret 2014
Hormat Kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA


MARULI TUA RAJAGUKGUK, S.H.
Pengacara Publik

Thursday, February 27, 2014

Release;SEBAGIAN BESAR ANGGOTA DPR RI INGIN MELEGALKAN “OUTSOURCING” DI BUMN.

Legalisasi Outsourching oleh parlemen borjuasi
Geger BUMN
CATATANMARULI - Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (Geber BUMN) mengecam dan menyesalkan tindakan para Anggota DPR RI yang mengagalkan pengajuan hak Interpelasi, pada saat Sidang paripuran DPR RI (25/2). Disinyalir sebagian besar Anggota DPR RI ingin melegalkan Outsourcing di perusahaan BUMN, diantaranya; Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya permasalahan Outsourcing dan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan BUMN terjadi secara massif dan sistematis yang melanggar seluruh peraturan ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya permasalahan kemanusiaan yang secara serius yang dialami oleh Buruh/Pekerja di perusahaan BUMN. Seharusnya anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat harus merespon permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan dengan serius. Namun sepertinya para anggota DPR RI tersebut lebih memilih membela Pemerintah dan Perusahaan BUMN yang melakukan Pelanggaran Ketenagakerjaan dibanding dengan para buruh/pekerja, ujar Ais Kordinator Geber BUM.

Menurut Marulitua Rajagukguk Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan tim Advokasi Geber BUMN mengatakan bahwa pengajuan Hak Interpelasi dijamin oleh Pasal 77 UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pokoknya; Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka DPR harus berani memanggil Presiden untuk memberikan keterangan atas kerja dari kementrian teknis dibawahnya, yang tidak becus menangani persoalan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

Maruli menjelaskan lebih lanjut, sudah seharusnya Presiden mengambil-alih tanggungjawab atas penyelesaian permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan yang “carut marut” bahkan bila hal ini dibiarkan terus menerus akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan BUMN. Semisal melalui penerbitan INPRES untuk penuntasan penyelesaian kasus-kasus outsourcing di BUMN. Agar perusahaan BUMN sebagai perusahaan negara memberikan kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerjanya, disamping target mencari keuntungan bagi Negara. Sekaligus sebagai Perusahaan BUMN harus menjadi contoh patut bagi KEPATUHAN negara atas undang-undang yang dibuatnya sendiri ujar maruli.

Menurut Fuad Anwar Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia yang merupakan anggota Geber BUMN, menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan Geber BUMN pada saat berlangsungnya paripurna di DPR RI, pada awalnya anggota DPR yang hadir sangat mnim sebanyak 182 orang, sehingga sidang parpurna harus diskor, kemudian dilanjutkan hingga akhirnta para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna mencapai 382 orang.

Didasarkan pada pemantauan Geber BUMN, bahwa fraksi pengusul hak interpelasi kepada Presiden atas permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN diusulkan oleh Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS. Alasan pengajuan hak Interpelasi tersebut yaitu karena tidak adanya penyelesaian konkrit terkait permasalahan outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN, padahal Panja Outsourcing Komisi IX DPR sudah mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan namun Meneg BUMN dan Perusahaan BUMN belum melaksanakannya. Awalnya hanya 3 fraksi di DPR yang mengajukan hak Interpelasi tersebut, kemudian Fraksi Parta Gerindara dan Fraksi Partai Hanura mendukung untuk pengajuan hak interpelasi kepada Presiden karena permasalahan Outsourcing dan ketenagakerjaan yang penyelesaiannya tidak jelas. Sedangkan Fraksi yang menolak pengajuan hak Interpelasi terkait penyelesaian permasalahan Outsourcing yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Parta Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dengan alasan menyalahkan anggota DPR, belum sempurna memaksimalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcong. Kesimpulan dalam rapat paripurna di DPR RI tentang pengajuan hak Interpelasi yaitu penundaan pengajuan hak interpelasi kepada Presiden, dimana pimpinan DPR RI akan memanggil Dahlan Iskan Meneg BUMN untuk dihadirkan di Komisi IX DPR RI guna dimintai pertanggungjwaban sebelum interpelasi dilakukan. Pemanggilan akan dilakukan sebelum reses bulan Maret 2014, ujar Fuad.

Ais menambahkan, Geber BUMN mengapresiasi para anggota DPR dan Fraksi-fraksi di DPR yang mengusulkan pengajuan hak Interpelasi kepada Presiden untuk penyelesaian outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN serta Geber BUMN akan terus melakukan aksi-aksi sampai adanya pengangkatan buruh/pekerja outsourcing diangkat sebagai pekerja/buruh tetap di perusahaan BUMN, tutupnya.
Jakarta, 27 Februari 2014
Hormat kami
Geber BUMN

KONTAK :MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI).