Saturday, October 19, 2013

Kembalinya Rezim Otoritarian; Lokakarya Buruh Dibubarkan Paksa Kepolisian

Hari ini Jumat (18/10) Sekitar Pukul 20.30 Wib Lokakarya gerakan buruh Indonesia, yang difasilitasi trade union rights centre (TURC) dan LBH Semarang dibubarkan paksa pihak kepolisian karena dinilai tidak memiliki izin di Hotel Pandanaran Semarang. yang semestinya Loka Karya tersebut berakhir Pukul 22.00 Wib. tentu tindakan kepolisian tersebut ini suatu bentuk arogansi.

Bahkan Kepolisian menunjukkan arogansinya tersebut dengan membawa enam orang perwakilan dari serikat buruh, LBH Semarang dan TURC, Keenam orang perwakilan digiring ke Polrestabes Semarang untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu. Keenam orang itu yakni, Dono Raharjo Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Jawa Tengah, Ilhamsyah Pembicara dari serikat buruh tranportasi perjuangan indonesia, Nanda dari LBH Semarang, Yovita Octaviani Ppanitia TURC, Rahma Panitia TURC, dan Abu Mufathir Peneliti Komnas HAM.

Menurut informasi dari kawan TURC Yovita mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan serupa di seluruh Indonesia. Tidak pernah ada persoalan menyangkut perizinan. TURC sudah pernah menyelenggarakan kegiatan, tapi tidak pernah sampai ada kejadian seperti pembubabaran paksa. 

Pembubaran paksa kegiatan loka karya yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang, patut disesalkan. tindakan kepolisian tersebut sebagai sinyal elemen untuk membungkam gerakan serikat buruh/masyarakat sipil yang kritis dan melawan.

Apakah tindakan pembubaran Loka Karya Buruh di Semarang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?. tentu hal tersebut melanggar HAM. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai ketentuan hak asasi manusia, diantaranya;

A. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Pasal 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjelaskan
Ayat 1; Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.

B. UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik

Pasal 19 
  1. Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya.
  3. Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut dapat dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk:
  • Menghormati hak atau nama baik orang lain;
  • Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
Pasal 20
  1. Propaganda apapun untuk berperang harus dilarang oleh hukum.
  2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada suatu pembatasan yang dapat dikenakan pada pelaksanaan hak tersebut kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain

C. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 24
  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
Loka Karya yang dilakukan oleh TURC dengan peserta Serikat Buruh, hal tersebut merupakan hak untuk berkumpul dan berpendapat. Apakah boleh dibubarkan oleh aparat Kepolisian? Pertayaan tersebut akan terjawab, dengan mengkonfirmasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum dan ham yang saya jelaskan diatas, di dalam Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menjelaskan, suatu kegiatan berkumpul dan berpendapat, tidak dapat dibubarkan tetapi hanya dapat dikenai pembatasan tertentu. namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk:
  • Menghormati hak atau nama baik orang lain;
  • Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
  • Propaganda apapun untuk berperang harus dilarang oleh hukum.
  • Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Dari ketentuan tersebut, apakah Loka Karya yang dilakukan oleh TURC , LBH Semarang bersama serikat buruh menggangu keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat, ada Propaganda untuk berperang, menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan?. berdasarkan komunikasi saya dengan LBH Semarang dan TURC, bahwa Loka Karya yang diadakan tersebut, hanyalah untuk pendidikan bagi para buruh untuk tujuan pencerdasan. maka Kepolisian tidak mempunyai alasan apapun untuk membubarkan acara loka karya tersebut. bila alasan kepolisian tidak ada surat pemberitahuan maka dibubarkan, tentu hal tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat dan tidak mempunyai alasan hukum apapun.

Tindakan pembubaran Loka Karya buruh di Semarang ini adalah sinyal elemen, bahwa Negara melalui Kepolisian merepresip dan membungkam para buruh, karena serikat buruh sudah dianggap sebagai ancaman dan membahayakan Negara. Dan hal ini sama dengan kondisi pada zaman orde baru, yaitu kembalinya Rezim Otorian yang bersatu dengan para Pemodal. Maka menurut proyeksi saya kedepan, Pertama Negara melalui aparat kepolisian akan melakukan tindakan represip kepada para buruh dan masyarakat sipil dan kritis dengan cara melakukan tindakan pembubaran kegiatan-kegiatan dengan berbagai alasan, kedua; Kepolisian akan melakukan tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap para buruh, petani dan masyarakat sipil dengan menghalalkan segala cara. 

Dengan demikian hal yang harus dilakukan yaitu; 
  1. Melakukan konsolidasi, siapapun dia, baik buruh, petani, mahasiswa, atau masyarakat sipil untuk mengingatkan dan memastikan bahwa rakyat berdaulat di Negara ini;
  2. Saatnya seluruh rakyat Indonesia bangun konsolidasi dari berbagai sektor, membangun gerakan dan melawan arogansi Negara dan memastikan bahwa Rakyat berdaulat di bumi pertiwi yang kita cintai ini.
  3. Komnas HAM harus melakukan investigasi atas tindakan pembubaran paksa Loka Karya Buruh di Semarang dan membongkar motif dan dalang pembubaran loka karya tersebut serta melakukan pemanggilan terhadap Kapolri, Kapolda dan Kapoltabes agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

0 komentar:

Post a Comment