Thursday, October 17, 2013

Kenapa, Buruh Harus Berserikat?


Pada tahun 1998 pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. yang menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat. Hal ini merupakan suatu lompatan besar ke depan dan telah memicu banyak perkembangan baru dalam gerakan serikat pekerja/serikat buruh. 

Setelah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tersebut, maka pada tanggal 4 Agustus 2000, Indonesia membuat UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB). UU SP/SB dibuat dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Diharapkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh , bahwa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Apabila buruh/pekerja ingin membentuk serikat pekerja/buruh maka serikat tersebut harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, konsekuensi apabila serikat pekerja telah mempunyai nomor bukti pencatatan, maka Menurut Pasal 27 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kewajiban diantaranya ; 
  • Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; 
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; 
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 
Disamping itu pula UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh Pasal 4 ayat 2 menjelaskan tentang Fungsi Serikat Pekerja/buruh, diantaranya; 
  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; 
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; 
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; 
  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. 
Dari uraian diatas, penting bagi kaum buruh/pekerja untuk berserikat, Kenapa? Secara sederhana, alasan pentingya para buruh/pekerja untuk berserikat karena; 
  1. Serikat pekerja/serikat buruh akan menjadi wadah untuk menyatukan pekerja. dimana Serikatpekerja/serikat buruh menyatukan kepentingan dan hak pekerja dengan satu suara bulat untuk menekan pengusaha, misalnya dalam perjuangan upah minimum dan perbaikan kondisi kerja. 
  2. Seorang pekerja tidak akan sanggup berjuang sendirian melawan kesewenang-wenangan perusahaan, misalnya pekerja dipecata secara semena-mena. Tetapi ketika buruh/pekerja menjadi anggota serikat pekerja maka serikat pekerja, menjadi garda terdepan melawan penindasan yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana bentuk perlawanannya bukan lagi individual tetapi sudah menjadi perlawanan bersama.  
  3. Pekerja/buruh yang berserikat tidak akan mudah dipecah belah oleh pengusaha. karena dengan adanya serikat pekerja akan mudah menyatukan kepentingan bersama. 
Sebagai penutup dalam tulisan ini, Jika ingin berjuang untuk kemenangan dan perubahan besar, maka buruh harus bersatu melalui serikat pekerja/buruh. Buruh kuat karena bersatu, dan bila Buruh bersatu tidak bisa dikalahkan, serta bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para buruhnya.. 

0 komentar:

Post a Comment