Monday, October 21, 2013

Perusahaan PLN Latih TNI & Polri Gantikan Buruh Karena Mogok Kerja Melanggar UU Ketenagakerjaan.


Polri harus Netral bahkan tidak boleh terlibat dalam penyelesaian kasus Hubungan Industrial. Maruli Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai TNI dan Polri tidak netral, apabila menuruti rencana PT. PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta. Perusahaan pelat merah ini berencana melatih anggota TNI dan Polri untuk menggantikan pekerja alih daya yang akan menggelar aksi mogok kerja besok. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli mengatakan, prajurit TNI dan Polri seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak saat menyelesaikan konflik hubungan industrial. Dia menilai, mereka melanggar Undang-Undang Ketenegakerjaan dan tugasnya sebagai aparat keamanan. Dia meminta Panja BUMN DPR segera menyikapi rencana tersebut.

“Jadi kami tegaskan, kalau mogok kerja yang digantikan pengusaha oleh pekerja baru. Maka secara UU Ketenagakerjaan itu adalah serangan balik terhadap pekerja, dapat dikenakan ancaman hukuman 1-4 tahun dan itu kategori kejahatan. Ini kita perlu ingatkan kepada Perusahaan BUMN, jika karyawannya melakukan mogok kerja. Selain itu juga Polri melanggar Perkab no 1 tahun 2005 tentang konflik hubungan industrial. Sementara TNI melanggar UU TNI,” ujar Maruli di LBH Jakarta.

Sebelumnya, PT. PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta berencana mengantisipasi aksi mogok kerja karyawan alih daya dengan melatih ratusan tentara dan polisi. Mereka akan mendampingi pekerja organik PLN yang menggantikan karyawan alih daya.

Sumber; Klik Disini

0 komentar:

Post a Comment