
“Jadi kami tegaskan, kalau mogok kerja yang digantikan pengusaha oleh pekerja baru. Maka secara UU Ketenagakerjaan itu adalah serangan balik terhadap pekerja, dapat dikenakan ancaman hukuman 1-4 tahun dan itu kategori kejahatan. Ini kita perlu ingatkan kepada Perusahaan BUMN, jika karyawannya melakukan mogok kerja. Selain itu juga Polri melanggar Perkab no 1 tahun 2005 tentang konflik hubungan industrial. Sementara TNI melanggar UU TNI,” ujar Maruli di LBH Jakarta.
Sebelumnya, PT. PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta berencana mengantisipasi aksi mogok kerja karyawan alih daya dengan melatih ratusan tentara dan polisi. Mereka akan mendampingi pekerja organik PLN yang menggantikan karyawan alih daya.
Sumber; Klik Disini
0 komentar:
Post a Comment