Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN) berunjukrasa di kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat di Jakarta, Rabu (6/11). Mereka menuntut pengangkatan pekerja alih daya atau outsourching di BUMN sesuai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPR.
Kuasa hukum perwakilan Buruh BUMN, Maruli mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan harus menepati janji melaksanakan keputusan Panja Outsourcing tersebut.
“Bahkan Meneg Dahlan Iskan sudah menyerahkan melalui Panja Outsourching, sehingga apabila direksi-direksi BUMN, khususnya PT PLN membangkang maka dinasti tersebut-lah yang harus dipecat. Catat kawan-kawan direksi tersebutlah yang harus dipecat bukan para buruh outsourching yang dipecat, karena merasa terusiknya dinasti kekuasaan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN khususnya kekuasaan karena perputaran dalam dunia bisnis outsourching adalah perputaran bisnis yang sangat besar kawan-kawan," ujarnya pada saat orasi didepan Kantor PT PLN Pusat.
Maruli menduga, rekomendasi Panja tersebut belum disampaikan DPR kepada Kementerian BUMN.
Panitia Kerja Outsourcing Komisi Tenaga Kerja DPR telah merekomendasikan pengangkatan pekerja alih daya atau outsourcing menjadi pekerja organik atau tetap. Selain itu, DPR juga memerintahkan agar tidak ada pemecatan (PHK) untuk pekerja yang tergolong dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kuasa hukum perwakilan Buruh BUMN, Maruli mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan harus menepati janji melaksanakan keputusan Panja Outsourcing tersebut.
“Bahkan Meneg Dahlan Iskan sudah menyerahkan melalui Panja Outsourching, sehingga apabila direksi-direksi BUMN, khususnya PT PLN membangkang maka dinasti tersebut-lah yang harus dipecat. Catat kawan-kawan direksi tersebutlah yang harus dipecat bukan para buruh outsourching yang dipecat, karena merasa terusiknya dinasti kekuasaan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN khususnya kekuasaan karena perputaran dalam dunia bisnis outsourching adalah perputaran bisnis yang sangat besar kawan-kawan," ujarnya pada saat orasi didepan Kantor PT PLN Pusat.
Maruli menduga, rekomendasi Panja tersebut belum disampaikan DPR kepada Kementerian BUMN.
Panitia Kerja Outsourcing Komisi Tenaga Kerja DPR telah merekomendasikan pengangkatan pekerja alih daya atau outsourcing menjadi pekerja organik atau tetap. Selain itu, DPR juga memerintahkan agar tidak ada pemecatan (PHK) untuk pekerja yang tergolong dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sumber; (Klik)
0 komentar:
Post a Comment