Friday, November 8, 2013

Jokowi Dikalahkan Buruh, Perusahaan Harus Bayar Upah Minimum


Pada hari Kamis, 7 November 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan tuntutan buruh yaitu membatalkan delapan SK Penangguhan Upah Minimum yang dikeluarkan oleh Jokowi Gubernur DKI Jakarta. Kedelapan SK Penangguhan Upah tersebut ditujukan kepada PT. Kaho Indah Citra Garmen, PT. Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT. Kyungseung Trading Indonesia, PT. Star Camtex, PT. Good Guys Indonesia, dan PT. Yeon Heung Mega Sari, dengan Penggugat Serikat Pekerja Nasional dan satu SK Penangguhan upah minimum ditujukan kepada PT. Hansoll Indonesia dengan Penggugat KSPI, KSPSI, KSBSI, FBLP, FSBI. 

Atas dibatalkannya kedelapan SK Penangguhan Upah Minimum tersebut, maka kedelapan perusahaan tersebut harus membayar upah minimum kepada 17.000 buruh di DKI Jakarta. Adapun alasan majelis hakim PTUN DKI Jakarta membatalkan SK Penangguhan Upah Minimum yang dikeluarkan oleh Jokowi Gubernur DKI Jakarta tersebut diantaranya;
  1. Bahwa Jokowi dalam mengeluarkan kedelapan SK Penangguhan upah minimum tersebut, melanggar syarat-syarat penangguhan upah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Pergub Nomor 42 tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
  2. Bahwa syarat-syarat penangguhan upah yang dilanggar oleh Jokowi diantaranya;
  • Tidak ada perundingan yang dilakukan secara mendalam, jujur dan terbuka antara buruh dengan pengusaha.
  • Dalam perundingan terdapat intimidasi yang dilakukan oleh pengusaha kepada buruh, namun Jokowi melakukan pembiaran.
  • Bahwa Jokowi tidak pernah melakukan check, recheck dan cross check atas syarat-syarat penangguhan upah diajukan oleh delapan perusahaan tersebut.
  • Bahwa perusahaan tidak melampirkan laporan audit keuangan perusahaan untuk membuktikan bahwa perusahaan telah mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Dengan adanya Putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta tersebut mengkonfirmasi beberapa hal;
  1. Bahwa Jokowi tidak “becus” mengurus bawahannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. DKI Jakarta.
  2. Bahwa patut diduga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi mafia upah murah di DKI Jakarta yang bekerjasama dengan perusahaan. Dengan alasan, pertama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah merekomendasikan delapan perusahaan untuk penangguhan upah yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, kedua; bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasilah yang merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta apakah suatu perusahaan layak diberikan penangguhan upah minimum atau tidak.
Oleh karenanya, kami dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, KSPSI, KSBSI, FBLP, FSBI, LBH Jakarta dan TURC meminta dan mendesak kepada;

  1. Gubernur DKI Jakarta untuk menghormati putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta dengan cara tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi serta menghimbau kepada kedelapan perusahaan untuk membayarkan upah minimum kepada 17.000 buruh yang terdampak langsung atas terbitnya delapan SK Penangguhan upah minimum tersebut.
  2. Putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta yang membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Penangguhan Upah Minimum harus menjadi titik masuk bagi jokowi untuk segera memanggil dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang patut diduga menjadi mafia upah murah di DKI Jakarta.
  3. Apabila Gubernur DKI Jakarta dan kedelapan perusahaan tersebut tidak menghormati dan melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan SK Penangguhan Upah, maka kaum buruh khususnya di DKI Jakarta akan melakukan aksi-aksi strategis

Jakarta, 8 November 2013
Hormat kami
SPN, FBLP, KSPI, KSPSI, KSBSI, FBLP, FSBI, LBH Jakarta, TURC.



Kontak;
SPN; Ramidi (081316974092), Halili (081584846111).
FBLP; Jumisih (08561612485)
LBH Jakarta; Maruli (081369350396), Biky; (081316498355).
TURC; Dina (085777437652).

0 komentar:

Post a Comment