Thursday, November 21, 2013

Geber BUMN Menagih Janji Dahlan Iskan Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing.

Pada hari Kamis, 14 November 2013, Geber BUMN melakukan aksi didepan Istana Negara, atas desakan dari berbagai lembaga, akhirnya Meneg BUMN menemui Geber BUMN yang melakukan aksi. kemudian Dahlan Iskan meminta perwakilan Geber BUMN untuk berdiskusi dengan Dahlan Iskan untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing. pada prinsipnya pertemuan tersebut  memuat kesepakatan akan dua hal, yaitu (1) kesediaan menjalankan rekomendasi sepenuhnya dengan menerbitkan sura instruksi atau kepmen untuk memerintahkan kepada Seluruh Direksi BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing,(2) dibentuknya tim khusus penyelesaian yang melibatkan tiga unsur yakni geberbumn, kemeneg bumn, dan perusahaan bumn.   

“Turunan” kesepakatan lainnya, berupa tekad bisa mewujudkan “pengangkatan” outsourcing semaksimal mungkin dari sisi pelaksanaannya. Disanalah kerja Timsus (tim khusus) tersebut dimaksudkan. Akselerasi atas pengambilan keputusan diharapkan bisa berlangsung “segera” karena telah tersedianya data-data kasus secara lengkap. Soal outsourcing, pelanggaran atas hak-hak normatif, phk sepihak hingga dugaan adanya kejahatan anti serikat.

Dengan demikian Dalam beberapa waktu ke depan lagi, Para pekerja di perusahaan BUMN akan mendapatkan kepastian penyelesaian akan masalah ketenagakerjaan yang dialaminya. Utamanya, bagi para pekerja outsourcing/alihdaya/pkwt. Janji Dahlan Iskan menerbitkan Keputusan ataupun Instruksi Menteri (Kepmen/Instrumen) untuk melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing paling lambat tanggal 22 November 2013 yang diharapkan bisa menjadi “mesin penggerak” bagi terrealisasinya seluruh butir-butir rekomendasi dari hasil kerja Panja OS dan Naker BUMN, akan diterbitkan. maka Keputusan atau Instruksi Mentri, sangat dinanti penuh khidmat. Akankah isinya menjadi bertuah “ampuh” ataukah malah menjadi sampah.

Ampuh, jika saja “isi” produk hukum itu (kepmen/instrumen) mampu menjawab dan juga memuat dua hal tadi disertai dengan prinsip-prinsip, pemberlakuan sanksi, serta ketentuan-ketentuan bagi pelaksanaannya kelak. Para Direksi BUMN pun bisa mematuhi sekaligus memenuhi harapan terbaik bagi penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN yang dipimpinnya.

Tapi sebaliknya, jika yang terjadi adalah sikap PEMBANGKANGAN yang ditunjukkan oleh Direksi-Direksi BUMN ini, maka Kepmen/Instrumen hanyalah menjadi “SAMPAH” bagi produk hukum negara. Dan atas hal ini, patut kiranya, Pa Dahlan Iskan, segera mundur dari jabatan Menteri BUMN yang didudukinya.

Ketidakmampuan berwibawa dihadapan bawahannya (Direksi-Direksi BUMN) bisa mendorong ke arah “pelecehan” terhadap lembaga tinggi negara lainnya. Negara menjadi “tunduk” dan tidak berdaya atas “penguasa modal” yang ada. Apalagi, Dahlan Iskan pun ke depan menjadi “capres” dari Partai Penguasa saat ini. Akan sangat “naif” seorang capres yang ingin berkuasa nantinya namun lemah-lunglai sekarang, dibawah komando 141 orang ketimbang membela “jutaan” rakyat pekerja yang perlu diselamatkan nasibnya.

Terdekat, kita bisa uji Kepmen/Instrumen tersebut pada soal “outsourcing” di tiga BUMN besar yang ada. PT PLN, PT PERTAMINA dan PT JAMSOSTEK. Ketiga BUMN ini, belum akomodatif terhadap keputusan rekomendasi Panja soal kewajiban MENGANGKAT Outsourcing menjadi Pekerja Tetap di Perusahaan BUMN nya.

Pada kasus PT Jamsostek misalnya, tegas-tegas, Direksinya malah masih bersikukuh untuk tidak menerima seluruh rekomendasi Panja. Sedangkan pada kasus PT PLN dan PT PERTAMINA, terus bersiasat dan berkelit dengan beragam rupa untuk bisa menghindari kewajiban menjalankan rekomendasi. Pemulangan pekerja OS ke vendor/ppjp, intimidasi dalam penghentian kontrak hingga PHK sepihak yang dikenakan secara langsung. Penyelesaian atas kasus di ketiga BUMN ini bisa menjadi “tolok ukur” bagi keberhasilan Menteri BUMN dalam menuntaskan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang ada di BUMN.
Oleh karenanya Geber BUMN mendesak :
  1. Meneg BUMN RI, agar bisa memastikan Kepmen/Instrumen yang akan diterbitkan memuat KESANGGUPAN untuk menjalankan Rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN DPR RI dan kesepakatan-kesepakatan lainnya sebagaimana yang sudah disepakat di pertemuan pada hari Kamis, tanggal 14 November 2013 di Kantor Kementrian BUMN.
  2. Meneg BUMN RI, segera menjamin dan segera mengangkat pekerja Outsourcing/Alihdaya /PKWT menjadi Pekerja Tetap di Perusahaan-Perusahaan BUMN tanpa syarat.
  3. Meneg BUMN RI, segera mempersiapkan dan memberlakukan SK Pemberhentian terhadap Direksi-Direksi Perusahaan BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN DPR RI.
  4. Komisi IX DPR RI, untuk maksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi Panja melalui fungsi kedewanan DPR dan Satgas yang direkomendasikan Panja OS dan Naker BUMN RI.
  5. Presiden RI, segera MEMBERHENTIKAN dengan tidak hormat terhadap Meneg BUMN RI atas pembohongan publik yang dilakukannya dihadapan forum raker Komisi IX DPR RI tertanggal 9 September 2013 serta 14 November 2013 di hadapan forum rapat di Kantor Kementriannya, jikasaja Meneg BUMN RI MENGINGKARI kewajiban melaksanakan Rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN DPR RI serta memuat hal yang MENYIMPANG dari hasil pertemuan pada tanggal 14 November 2013
  6. Pimpinan DPR RI, segera mengambil-alih penyelesaian atas kasus ketenagakerjaan di BUMN melalui mekanisme perwujudan hak budget maupun hak interpelasi kepada Presiden, jika Pemerintah (c.q Meneg BUMN RI dan Presiden RI) GAGAL menanganinya dengan cepat dan efektif.

Jakarta, 20 November 2013
Hormat kami
GEBER BUMN

KONTAK :

MARULI-081369350396 (LBH Jakarta), AIS-081585859973 (KOORDINATOR), NINING-081317331801 (KASBI), STAVIP-081383658633 (OPSI), SABDA-081802887788 (ASPEK Indonesia), RIJANTO TIMBUL-0818175150 (BUMN Strategis, SP PLN), WIDODO-08128096278 (BUMN Bersatu), MAS’UD-081289069392 (PPMI), M. SIDARTA-082126844759 (FSPLEM SPSI), YUDI-085715552091 (FSPMI), NIKASI G-081294214099, ULY NP 082113146540 (KSBSI).

0 komentar:

Post a Comment