Dalam menindaklanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing, Meneg BUMN Dahlan Iskan baru saja mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan ketenagakerjaan di BUMN. Dahlan memberikan 6 instruksi kepada perusahaan BUMN dalam menata tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
"Sudah saya keluarkan (Surat Edaran) tadi pagi," ujar Dahlan di kantor PT. Frisian Flag Indonesia, Ciracas Jakarta, Jumat (22/11).
Dalam surat edaran SE-06/MBU/2013, Dahlan memerintahkan kepada semua direksi BUMN agar mempelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti dan hati hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
"Instruksi kedua adalah penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013," ucap Dahlan dalam surat edaran tersebut.
Instruksi Dahlan yang ketiga adalah dalam proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN diimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kemudian yang keempat adalah BUMN diminta mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang.
"Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial," jelasnya.
Instruksi Dahlan yang kelima adalah meminta direksi untuk membentuk suatu tim pengawasan penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.
Selanjutnya yang terakhir atau yang keenam adalah Seluruh BUMN diminta melapor ke Menteri BUMN mengenai praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh. Dan juga bos BUMN harus melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber; Merdeka.com
Sumber; Merdeka.com
0 komentar:
Post a Comment