Thursday, November 7, 2013

Jumpapers; Gugatan Penangguhan Upah, Buruh Kalahkan Jokowi di PTUN Jakarta


Perihal : UNDANGAN MELIPUT

Kepada Yth.
Rekan-rekan Media Cetak dan Elektronik
Di Tempat

Buruh Menangkan Gugatan Penangguhan Upah
“Jokowi Dikalahkan Buruh Di PTUN Jakarta”

Kamis, 7 November 2013 merupakan hari yang membahagiakan bagi 11.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang upahnya di tangguhkan oleh PT. Kaho Indah Citra Garmen, PT. Misung Indonesia, PT. Myungsung Indonesia, PT. Kyungseung Trading Indonesia, PT. Star Camtex, PT. Good Guys Indonesia, dan PT. Yeon Heung Mega Sari. Doa dan harapan para buruh SPN ini akhirnya mendapatkan jawaban yang mengembirakan, mejelis hakim memutuskan membatalkan ke tujuh Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 tertanggal 5 April 2013. Selain itu Gugatan dari Federasi Buruj Lintas Pabrik (FBLP) yang setidak-tidaknya ± 6.000 buruh bergantung hidupnya pada putusan Majelis Hakim karena upah mereka tidak dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 juga dimenangkan

Berdasarkan hal tersebut diatas kami hendak mengundang rekan-rekan media untuk meliput konferensi pers tentang Keberhasilan Buruh Kalahkan Jokowi Dalam Gugatan Penangguhan Upah di Pengadilan Tata Usaha Negara dan menghimbau agar Jokowi sebagai Tergugat dan Pengusaha sebagai Tergugat Intervensi tidak mengajukan upaya hukum banding serta menaati putusan pengadilan tersebut. Adapun koferensi pers akan dilaksanakan :

Hari/Tanggal : Jum’at/8 November 2013
Pukul : 10.00
Tempat : LBH Jakarta (Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat)

Demikian undangan ini kami sampaikan, kami berharap dukungan dari rekan-rekan media. Atas perhatian dan kerjasamannya kami ucapkan terimakasih

Jakarta, 7 November 2013
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA



Ahmad Biky, S.H.   Maruli Tua Rajagukguk, S.H.


CP : Maruli : 081369350396, Biky : 081316498355

0 komentar:

Post a Comment