Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak interpelasi terkait rekomendasi Panja Outsourcing yang gagal dilaksanakan. Hal itu disampaikan KSPI terkait pernyataan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian BUMN yang menolak untuk mengikuti rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI. "DPR bisa mempertanyakan kepada Presiden, mengapa menteri Anda tidak mau mengikuti rekomendasi kami," kata Said kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (6/11).
Said mengatakan setelah dilaksanakannya hak intepelasi tersbeut. DPR harus melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan soal outsourcing selayaknya penyelidikan kasus Bank Century.
Di sisi lain, lanjut Said, pihaknya akan melakukan tekanan dengan menggerakkan kaum buruh kepada perusahaan BUMN yang masih menggunakan tenaga outsourcing melalui negosiasi. Jika negosiasi merugikan kaum buruh, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi. "Kalau dari kami mendukung rekomendasi, kami akan mencoba negosiasi kepada perusahaan BUMN jika itu tidak berhasil, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi," kata Said.
Sementara Koordinator pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan putusan panja merupakan putusan hukum dan wajib dijalankan para Direksi BUMN. Namun jika para Direksi tetap tidak menjalankan rekomendasi tersebut maka pihaknya mendesak DPR untuk melakukan pemecatan terhadap Direksi BUMN.
Said mengatakan setelah dilaksanakannya hak intepelasi tersbeut. DPR harus melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan soal outsourcing selayaknya penyelidikan kasus Bank Century.
Di sisi lain, lanjut Said, pihaknya akan melakukan tekanan dengan menggerakkan kaum buruh kepada perusahaan BUMN yang masih menggunakan tenaga outsourcing melalui negosiasi. Jika negosiasi merugikan kaum buruh, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi. "Kalau dari kami mendukung rekomendasi, kami akan mencoba negosiasi kepada perusahaan BUMN jika itu tidak berhasil, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi," kata Said.
Sementara Koordinator pengacara publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan putusan panja merupakan putusan hukum dan wajib dijalankan para Direksi BUMN. Namun jika para Direksi tetap tidak menjalankan rekomendasi tersebut maka pihaknya mendesak DPR untuk melakukan pemecatan terhadap Direksi BUMN.
Menurut Maruli rekomendasi DPR merupakan produk terhormat yang dikeluarkan oleh DPR karena di dalamnya terangkum UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No 19 Tahun 2013. Sehingga DPR dapat mendesak para Direksi BUMN dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan untuk menjalankan rekomendasi tersebut. "Jika tidak mau berarti Dahlan Iskan beserta Direksi BUMN telah menciderai Panja Outsourcing," kata Maruli kepada Gresnews.com.
Maruli mengatakan alasan para BUMN tidak mengikuti rekomendasi Panja Outsourcing karena terbentur kebijakan hukum korporasi yaitu UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Menurutnya sangat tidak masuk akal karena dalam UU BUMN tidak ada pertentangan dengan UU Tenaga Kerja.
Apalagi rekomendasi tersebut berdasarkan kesepakatan antara Menteri BUMN, para Direksi BUMN dengan Komisi IX. Jika mengacu kepada hukum perjanjian yang di dalamnya mengatur jika terjadinya kesepakatan di antara kedua belah pihak maka perjanjian tersebut akan menciptakan kekuatan hukum yang mengikat. "Perjanjian itu mengikat para pihak. Apalagi Menteri BUMN berkomitmen dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi IX DPR RI untuk menyelesaikan perkara outsourcing," kata Maruli
Maruli mengatakan alasan yang dikeluarkan perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk itikad tidak baik dan lari dari tanggung jawab. Maka dari itu, Maruli mengatakan pihaknya akan mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada para Direksi BUMN dan Menteri BUMN untuk meminta pertanggung jawaban terhadap permasalahan outsourcing. "Perusahaan BUMN itu mencari-cari alasan saja, tidak mempunyai itikad baik dan para Direksi cuci tangan atas permasalahan outsourcing," kata Maruli
Maruli mengatakan alasan para BUMN tidak mengikuti rekomendasi Panja Outsourcing karena terbentur kebijakan hukum korporasi yaitu UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Menurutnya sangat tidak masuk akal karena dalam UU BUMN tidak ada pertentangan dengan UU Tenaga Kerja.
Apalagi rekomendasi tersebut berdasarkan kesepakatan antara Menteri BUMN, para Direksi BUMN dengan Komisi IX. Jika mengacu kepada hukum perjanjian yang di dalamnya mengatur jika terjadinya kesepakatan di antara kedua belah pihak maka perjanjian tersebut akan menciptakan kekuatan hukum yang mengikat. "Perjanjian itu mengikat para pihak. Apalagi Menteri BUMN berkomitmen dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi IX DPR RI untuk menyelesaikan perkara outsourcing," kata Maruli
Maruli mengatakan alasan yang dikeluarkan perusahaan BUMN merupakan suatu bentuk itikad tidak baik dan lari dari tanggung jawab. Maka dari itu, Maruli mengatakan pihaknya akan mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada para Direksi BUMN dan Menteri BUMN untuk meminta pertanggung jawaban terhadap permasalahan outsourcing. "Perusahaan BUMN itu mencari-cari alasan saja, tidak mempunyai itikad baik dan para Direksi cuci tangan atas permasalahan outsourcing," kata Maruli
Sumber; (Klik)
0 komentar:
Post a Comment