Saturday, March 7, 2015

Ternyata Polri, Juga "Gemar" Melakukan Kriminalisasi dan Membiarkan Kekerasan Terjadi Kepada Buruh.


Gelombang perlawanan terus dilakukan terhadap penguasa atau pemerintah yang korup, yang tidak memperhatikan nasib rakyat yang hidup dan terbelenggu dalam kemiskinan dan eksploitasi, sebut saja yang dialami oleh para buruh. Dimana para buruh terus menerus melakukan perjuangan untuk melakukan perubahan terhadap situasi dan kondisi kerja yang buruk, mulai dari situasi kerja yang buruk sepert Outsourcing, upah layak yang sampai saat ini masih isapan jempol. 

Namun perjuangan para buruh tersebut membutuhkan pengorbanan dan ada konsekuensi yang diterima oleh para buruh seperti kriminalisasi dan kekerasan. Dalam dua tahun terakhir ini (2012-2013), menurut data LBH Jakarta, para buruh yang mengalami kriminalisasi dan kekerasan sebanyak 9 pengaduan, yang mungkin jumlahnya masih banyak lagi, tapi setidaknya data dari LBH Jakarta tersebut mengkonfirmasi bahwa Negara gagal memberikan perlindungan terhadap buruh, seperti masih mengalami kekerasan (hak atas rasa aman), bahkan Negara dalam hal ini Kepolisian RI menjadi alat pengusaha dengan menjadi pelaku aktif yang mengagalkan perjuangan para buruh dengan melakukan kriminalisasi dan melakukan pembiaran kekerasan terjadi kepada para buruh. Ironisnya pelaku yang melakukan kekerasan terhadap para buruh tidak tersentuh oleh hukum, dalam artian terjadi impunitas dengan berbagai macam alasan dari Kepolisian, yang menurut orang yang mempunyai pikiran sehat sangat mengada-ngada, tentu para buruh tidak berlebihan bila mengatakan Kepolisian RI menjadi alat pengusaha untuk memukul mundur dan menggagalkan perjuangan buruh untuk bebas dari eksploitasi para pengusaha, untuk keluar dari kubangan kemiskinan. Sehingga jargon Kepolisian RI" to protect dan to Serve" (melindungi dan mengayomi) hanyalah jargon belaka, dalam implementasinya hanya mengayomi dan melindungi para penguasa dan pemodal, bukan untuk melayani rakyat secara keseluruhan, Tentu Karl MarX tidak berlebihan yang mengatakan bahwa perjuangan para buruh adalah perjuangan kelas, yang memerlukan konsolidasi, dengan kata lain perubahan itu tidak akan datang sendiri kalau bukan kaum buruh itu sendiri yang memperjuangkannya.

Polisi sebagai penganyom dan pelindung hanyalah berlaku bagi penguasa dan pemodal, hal tersebut terlacak dari sepak terjang para aparat kepolisian melalui pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta. Data yang diterima oleh LBH Jakarta bahwa para buruh yang mengalami Kriminalisasi dan kekerasan dalam dua tahun terakhir (2012-2013) sebagai berikut:


1. Sugiyono, dkk (5 orang) di Bekasi.
Pelaku;Masyarakat bekasi bergerak dan Polres Kab. Bekasi
Posisi Kasus;
Pada tanggal 29 Oktober 2012 Masyarakat Bekasi Bergerak mendatangin para buruh di PT. Patria yang terletak yang sedang melakukan mogok kerja, masyarakat tersebut melakukan penyerangan terhadap para buruh dengan melakukan kekerasan supaya para buruh menghentikan mogok kerja yang dilakukan, akibat penyerangan tersebut ada 5 (lima) orang buruh yang mengalami luka.
Pelanggaran Hak;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).

2. Cemi, dkk Buruh PT. Asietex Karawang.

a. Pelaku; Pengusaha HRD Manager: R. Hidajat dan Polisi

b. Posisi Kasus;
Cemi, dkk baru membentuk SP di tingkatan pabrik dan berdasarkan hasil rapat memutuskan untuk menuntut beberapa hak yang belum terpenuhi serta protes untuk beberapa kondisi kerja yang tidak layak berupa ketidaktersediaan beberapa perlengkapan pendukung kerja (gunting, pulpen, dll). Serta memprotes sikap HRD yang arogan. Keseluruhannya dituangkan dalam sebuah pamflet. Pihak pengusaha melaporkan pengurus SP/SB ke kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan di Pengadilan Negeri Karawang di bebaskan

c. Pelanggaran Hak;
Kebebasan Berserikat, Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur (kriminalisasi)

3. Sultoni Federasi Prograsip

a. Pelaku; PT. Dong An Polres Kab. Bekasi.

b. Posisi Kasus;
Sultoni merupakan ketua Serikat Pekerja Federasi Progresip, dimana Serikat pekerja pada tanggal 7 September 2012 di PT. Dong An melakukan mogok kerja dengan tuntutan; hapus outsourcing dan hak-hak normative para pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Atas mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh, dilaporkan oleh pengusaha kepada Polres Kab. Bekasi pada bulan November 2012 Pengusaha melaporkan Sultoni ke Polres Kab. Bekasi dan Pada tanggal 28 Januari 2013 Sultoni ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan.

c. Pelanggaran hak;
Kebebasan Berserikat, Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur.

4. Kodirin dkk (4 orang) Kab. Tangerang
a. Pelaku; Aparat Kepolisian dan TNI

b. Posisi Kasus;
tanggal 3 Oktober 2012 dilakukan kegiatan mogok kerja di seluruh Indonesia salah satunya dilaksanakan di Tangerang, dimana ketika proses mogok ini para buruh mengajak buruh yang bekerja di LG Electronic terlibat dalam mogok nasional. Namun tindakan tersebut dihalang-halangi oleh Kepolisian dan TNI yang mengakibatkan buruh dipukul, ditendang dan dikeroyok serta terkena lemparan batu dari aparat.

c. Pelanggaran Hak;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan.

5. Sartono Kota Tangerang

a. Pelaku; Polsek Karawaci Cimone Tangerang. Kejaksaan Negeri Tangerang dan PT. Panarub Industri.
b. Posisi Kasus;
Sartono adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di bagian tehnik, yang telah bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun juga merupakan anggota serikat pekerja. dikriminalisasi oleh Polsek Karawaci karena klien menegur atasannya yang berlaku kasar terhadap rekan kerja klien. Kemudian Sartono dilaporkan oleh PT. Panarub Industri dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Karawaci Cimone Tangerang dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Lalu Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan klien sejak tanggal 26 Juni 2012 di Rutan LP Pemuda Tangerang, dan menangguhkan penahanannya pada tanggal 11 Juli 2012 karena adanya protes dari ribuan buruh di PT. Panarub. Namun perkara tersebut tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 17 Juli 2012, saat persidangan pertama digelar pengadu dari PT. Panarub Industri melakukan pencabutan perkara. Dan majelis hakim mengabulkan permohonan dari pengadu dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga menghentikan pemerikaan perkara.

c. Pelanggaran Hak;
Kebebasan Berserikat. Hak atas Peradilan Yang Bersih, Adil dan Jujur (kriminalisasi)

6. Omih Buruh di PT. Panarub Kota Tangerang

a. Pelaku PT. Panarub Dwikarya. Polres Kota Tangerang.

b. Posisi Kasus;

Omih bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak tahun 2009 sebagai karyawan tetap. Pada tahun 2010 anaknya klien sakit, kemudian klien meminta cuti kepada pihak perusahaan untuk merawat anaknya yang sakit tetapi perusahaan mempersulit, mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Melihat penindasan yang dilakukan perusahaan maka klien bergabung dengan serikat pekerja pada bulan April 2012. Setelah itu klien sebagai anggota serikat pekerja menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan melakukan mogok kerja atas tidak dibayarkannya uang rapelan Upah minimum Kota untuk bulan Januari-Maret dan menuntut adanya kenaikan THR di tahun. lalu, perusahaan melakukan tindakan balasan dengan melakukan PHK terhadap pekerja yang mogok karena dianggap mengundurkan diri serta upah para tidak dibayarkan. Kemudian klien mengalami kekecewaan dan frustasi, dan pada tanggal 14 September 2012 klien mengirimkan SMS kepada 2 orang manajemen PT Panarub dan 5 orang temannya yang isi SMSnya; ,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari. Atas SMS yang dikirimkan oleh klien Polres Kota Tangerang melakukan tindakan yang berlebihan yakni tanggal 28 September 2012 Pukul 21.45 melakukan penggeledahan rumah Klien tanpa menunjukkan surat penggeledahan, intimidasi terhadap keluarga klien. keluarga klien kemudian menghubungi klien supaya pulang karena Polres Kota Tangerang melakukan intimidasi, kemudian klien langsung pulang pada hari Sabtu, 29 September 2012, kemudian klien dibawa ke kantor Kepolisian Resort Tangerang dan ditahan dengan tuduhan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

c. Bentuk Pelanggaran;
Hak atas peradilan yang jujur dan adil (Kriminalisasi), Kebebasan Berserikat.

7. Sukiswo,dkk (115 orang) Kota Tangerang.

a. Pelaku; PT.Intan Pertiwi Imdustri .Polres Kota Tangerang.

b. Posisi Kasus;
Sukiswo bekerja di PT. Intan Pertiwi sejak 7 Februari 2007 dengan status karyawan kontrak. Kemudian klien bersama-sama dengan pekerja sebanyak 123 orang mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Buruh Nusantara (SBN) di PT.Intan Pertiwi pada awal Februari 2012 yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Kemudian Klien bersama pengurus serikat pekerja menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja dengan mendesak pengusaha memenuhi hak-hak normatif pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti cuti haid, mengenai kontrak yang berulang-ulang terhadap pekerja, membayarkan upah pekerja sesuai dengan keputusan gubernur Prov. Banten, meminta kenaikan transportasi, memberikan waktu sholat jumat pekerja, kenaikan upah berskala. Akibatnya klien dan pengurus serikat pekerja di PHK perusahaan. Atas tindakan perusahaan yang melakukan PHK sewenang-wenang terhadap pengurus serikat pekerja, maka anggota serikat pekerja pada bulan Mei 2012 melakukan mogok kerja. Pada saat Pekerja melakukan mogok kerja mendapatkan kekerasan dari sekelompok orang yang ingin membubarkan aksi mogok yang dilakukan oleh pekerja, namun pihak kepolisian membiarkan sekelompok orang tersebut melakukan kekerasan terhadap pekerja yang sedang melakukan mogok kerja kemudian perusahaan melakukan PHK sepihak kepada seluruh anggota dan pengurus serikat yang berjumlah 115 orang, dan sejak bulan Juni 2012 sampai saat ini sukiswo,dkk tidak lagi mendapatkan upah.

c. Bentuk Pelanggaran;
Kebebasan berserikat, Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).

8. Sahrudin buruh di Kab. Sukabumi

a. Pelaku; PT. Afix Kogyo Polsek Cicurug, Kejaksaan Negeri Sukabumi

b. Posisi Kasus;
Sahrudin bekerja di PT. Afix Kogyo sejak tahun 1998. Klien bersama-sama dengan pekerja lain membentuk serikat pekerja Pada tahun 2011 yang diketuai oleh Klien. Setelah terbentuk serikat pekerja klien selaku ketua serikat pekerja menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan pembelaan terhadap anggotanya, persoalan yang muncul ketika anggota serikat pekerja merangkap sekaligus sebagai anggota koperasi, dan pada saat itu melakukan pengaduan kepada Sahrudin mengenai tidak terpenuhinya hak-hak mereka seperti uang simpanan wajib dan sukarela. Atas pengaduan dari anggota serikat pekerja, klien pada tanggal 2 Maret 2012 dan wakil ketua serikat pekerja menemui Ibu Yani selaku ketua koperasi, mempertanyakan mengenai ketidakhadiran Ibu Yani untuk membahas permasalahan hak-hak anggota koperasi, secara tiba-tiba Ibu Yani langsung berteriak histeris dan memukul klien dengan menggunakan sebuah kalkulator dilanjutkan dengan kembali memukul klien dengan menggunakan beberapa tumpukan buku yang tergeletak diatas meja yani secara membabi buta. Namun, tiba-tiba yani pingsan. Kemudian pada tanggal 20 September 2012 Polsek Cicurug Sukabumi menjadikan klien sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Yani. Saat ini perkaranya sudah disidangkan.

c. Bentuk Pelanggaran
Hak atas pengadilan yang adil dan jujur.

9. Luviana Jurnalis di Metro Tv

a. Pelaku; Partai Nasdem, Polres Jakarta Pusat.


b. Posisi Kasus;
Luviana merupakan Jurnalis yang bekerja sejak tahun 2002 dengan jabatan sebagai Asisten Produser. Atas permasalahan yang dialami oleh Luviana, masyarakat dari berbagai elemen mendukung perjuangan yang dilakukan oleh Luviana untuk melawan PHK sewenang-wenang. Kemudian berbagai elemen masyarakat sipil tersebut membentuk Aliansi Melawan Topeng Restorasi (Aliansi Metro). Dimana Aliansi Metro menggelar aksi damai di depan kantor Surya Paloh, pemilik stasiun televisi Metro TV dan pendiri partai NasDem, pada haru Rabu 16 Januari 2013. Tujuan Aksi tersebut untuk menagih janji Surya Paloh agar mempekerjakan kembali Luviana, asisten produser Mentro TV yang diPHK sepihak tanpa alasan yang dibenarkan peraturan, dan mengingatkan Surya Paloh membayar gaji Luviana yang tidak dibayar meski belum ada keputusan pengadilan. Aksi Premanisme tersebut dilakukan oleh orang-orang yang terafiliasi dengan partai Nasional Demokrat (Nasdem) berjumlah sekitar 30 orang. Mereka keluar dari kantor Partai Nasdem dan langsung melakukan kekerasan kepada massa aksi yang berjumlah 19 orang. Mereka mengejar massa demontrasi hingga kocar kacir dan menghancurkan kaca mobil komando yang dibawa oleh Aliansi Metro. Pada saat terjadi kekerasan, Polisi melakukan pembiaran, tidak menangkap dan menghalau tindakan pelaku yang melakukan kekerasan tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap massa Aliansi Metro karena desakan massa aliansi Metro.

c. Bentuk Pelanggaran;
Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan (Premanisme).

Data diatas, mengungkapkan bahwa Kepolisian RI merupakan salah satu aktor yang menjadi penghalang perjuangan kaum buruh untuk menjadi manusia yang bebas dari eksploitasi dan kemiskinan, sehingga Kepolisian harus dilakukan reformasi total, Kepolisian harus menjadi pelayan, pengayom dan melindungi seluruh masyarakat indonesia,serta kekuasaan yang dimiliki oleh kepolisian harus dibarengi kontrol, agar menjadi Polri yang profesional dan berpihak kepada keadilan dan kebenaran. Sehingga tidak mengherankan bila semua orang berpotensi untuk menjadi target kriminalisasi oleh Kepolisian, khususnya yang baru-baru ini melanda oleh pejuang anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Aktivis Anti Korupsi. Sehingga saat ini diperlukan konsolidasi dan aksi nyata seluruh masyarakat indonesia untuk melakukan reformasi total ditubuh kepolisian, agar Polri tidak menjadi alat Penguasa dan Pemodal untuk membungkam rakyat yang kritis dan memperjuangkan hak-haknya..

0 komentar:

Post a Comment