Wednesday, May 11, 2016

Siaran Pers: GBI dan Tabur Berharap Majelis PN Jakarta Pusat Menjadikan Putusan Sela Ongen Sebagai Rujukan Menerima Eksepsi 23 Buruh

Siaran Pers

Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) Berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjadikan putusan sela terdakwa Yulianus Paonganan sebagai rujukan untuk menerima keberatan atau eksepsi 23 buruh.



Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima eksepsi Yulianus Paonganan atau Ongen. Dakwaan penghinaan terhadap Jokowi itu gugur akibat surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal dan penahanan tidak sah.

Pengacara Tabur Maruli Rajagukguk mengatakan, dakwaan 23 buruh yang dikriminalisasi akibat unjuk rasa itu memiliki kecacatan serupa dengan dakwaan Ongen. Maruli menjelaskan, kedua surat dakwaan cacat karena tidak mencantumkan tanggal, kesalahan identitas, serta tidak cermat, jelas dan lengkap. Terlebih, dakwaan tidak memuat fakta sebenarnya seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di Polda Metro Jaya. “Kedua dakwaan Penuntut Umum cacat hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 dan 3 jo Pasal 156 KUHAP,” katanya.

Juru Bicara Gerakan Buruh Indonesia Michael Oncom menambahkan, kriminalisasi para buruh tidak akan membuat mereka gentar menolak liberalisasi ekonomi Joko Widodo. Michael menilai, kebijakan liberalisasi menyengsarakan rakyat kecil dan memperkaya pemodal besar. “Paket yang merugikan buruh terutama PP Pengupahan wajib dicabut,” ujar Michael.

Oleh karenanya, Tabur dan GBI berharap dan mendorong Majelis Hakim yang diketuai oleh Suradi dengan Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo dan Djaniko M.H Girsang, yang mengadili Perkara kriminalisasi 23 buruh dengan Perkara No. 345/Pid B/2016 atas nama Akhmad Azmir Sahara bin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim harus mempunyai keberanian untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara hukum, hal tersebut semata-mata untuk keadilan dan serta tidak melegalkan/mentolerir ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, tapi Majelis Hakim harus punya keberanian untuk mengoreksi dakwaan yang cacat secara hukum sebagaimana dalam perkara yang dialami oleh Ongen yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Kriminalisasi yang menimpa 23 buruh Perkara No. 345/Pid B/2016 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dugaan tindak pidana melawan pejabat negara (Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP) pada persidangan selanjutnya (16/05) akan memasuki agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela akan mempertimbangkan apakah eksepsi yang diajukan oleh 23 Terdakwa dan Penasihat Hukumnya diterima atau ditolak.

Oleh karenanya, Tabur dan GBI berharap dan mendorong Majelis Hakim yang diketuai oleh Suradi dengan Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo dan Djaniko M.H Girsang, yang mengadili Perkara kriminalisasi 23 buruh dengan Perkara No. 345/Pid B/2016 atas nama Akhmad Azmir Sahara bin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim harus mempunyai keberanian untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara hukum, hal tersebut semata-mata untuk keadilan dan serta tidak melegalkan/mentolerir ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, tapi Majelis Hakim harus punya keberanian untuk mengoreksi dakwaan yang cacat secara hukum sebagaimana dalam perkara yang dialami oleh Ongen yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 18 April 2016 yang lalu, 23 terdakwa dan penasihat hukum telah mengajukan keberatan (eksepsi). Keberatan (eksepsi) yang diajukan ke- 23 Terdakwa dan Penasihat hukum didasarkan kepada Pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 jo. Pasal 156 `KUHAP. Adapun Alasan-alasan keberatan/eksepsi para terdakwa dan penasihat pada pokoknya:

1) Majelis Hakim Tidak berwenang mengadili perkara karena menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dapat dipidana dan dijamin dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.

2) Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum cacat formil dengan alasan; a) Surat dakwaan tidak diberi tanggal b) Kesalahan identitas nama terdakwa dalam surat dakwaan dengan identitas terdakwa dalam Kartu Tanda Penduduk.

3) Surat dakawaan yang dibuat oleh Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena a) Dakwaan tidak cermat, karena tidak memuat fakta-fakta kejadian sebenarnya b) Surat dakwaan tidak jelas, karena tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa c) Dakwaan tidak lengkap, karena dakwaan tidak disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan pada saat penyidikan, dimana tindakan brutalitas yang dilakukan kepolisian tidak dimuat dalam surat dakwaan.

Sebelumnya, Yulianus Paongan didakwa dalam perkara penghinaan terhadap Jokowi. Ia didakwa melanggar Pasal 4 ayat 1 huru a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Jakarta, 10 Mei 2016
Hormat Kami
Tim Tabur Tolak PP Pengupahan dan Gerakan Buruh Indonesia (GBI)
Narahubung:
Michael, Pimpinan kolektif KPBI (GBI) +62 812-9885-3283
Kahar S. Cahyono Juru Bicara KSPI (GBI) 085945731398
Eny, LBH Jakarta (TABUR) +6285711457214
Hesty, KPBI (TABUR) +6282372365009.

0 komentar:

Post a Comment